Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ditetapkan, transfer pricing documentation menjadi isu lokal paling populer. Sayangnya, transfer pricing kerap disalahgunakan untuk menghindari beban pajak (Sugiharto, 2017).
Padahal, transfer pricing merupakan salah satu cara untuk membentuk keunggulan kompetitif melalui sinergi perusahaan dan pihak afiliasi, contohnya pembayaran royalti. Dilansir dari situs berita ekonomi.bisnis.com, transaksi antarafiliasi dapat dikatakan curang jika bertujuan menghindari pajak global.
Lalu, apa yang dimaksud transfer pricing? Mengapa berisiko bagi pengusaha? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Sekilas Tentang Transfer Pricing
Transfer pricing documentation adalah kebijakan yang mengatur harga transfer atas transaksi finansial perusahaan. Penetapan harga transfer ini bertujuan untuk memaksimalkan penghasilan global setelah dikurangi pajak. Selain itu, transfer pricing bertujuan mengevaluasi kinerja cabang pada perusahaan mancanegara.
Adanya harga transfer juga dapat mengamankan posisi kompetitif cabang corporate dan menghindari pengontrolan devisa. Dari sisi finansial perusahaan, harga transfer menurunkan risiko moneter dan menata arus kas cabang.
Jika ingin menerapkan transfer pricing, Anda harus memahami dua jenis transaksinya. Pertama adalah intercompany transfer pricing; transaksi antara dua perusahaan dengan hubungan istimewa. Kedua; intracompany transfer pricing yang terjadi antardivisi dalam perusahaan.
Jenis transaksi tersebut dapat dilakukan perusahaan dalam satu negara maupun mancanegara. Aspeknya harga transfernya meliputi tiga hal berikut ini.
Harta Berwujud
Bentuk harta berwujud, antara lain persediaan bahan mentah atau setengah jadi, barang jadi, mesin, peralatan, dan tanah.
Harta Tidak Berwujud
Ada dua jenis harta tak berwujud, yakni manufacturing dan marketing intangibles. Manufacturing merupakan harta yang timbul karena kegiatan produsen, penelitian, maupun pabrikasi. Sementara itu, marketing intangibles muncul dari upaya distribusi, pemasaran, dan jasa purnajual.
Penyerahan Jasa
Hal-hal yang termasuk penyerahan jasa, antara lain akuntansi dan legalitas, pengiriman, karyawan, dan teknik antar korporasi.
Hubungan Transfer Pricing dan Perpajakan
Aturan mengenai transfer pricing ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal tersebut memaparkan adanya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak (WP) yang memiliki hubungan istimewa. Berikut ini penjelasan mengenai hubungan istimewa tersebut.
- WP yang mempunyai penyertaan modal pada WP lainnya minimal sebesar 25 persen.
- WP memiliki kuasa atas WP lainnya—sebanyak dua atau lebih—baik secara langsung, maupun tidak.
- Ada hubungan semenda ataupun sedarah dalam satu garis keturunan lurus maupun ke samping sebesar satu derajat.
Wajib Pajak yang Harus Membuat Transfer Pricing Documentation
Mendokumentasi TP Doc merupakan kewajiban dalam transaksi afiliasi dengan batasan tertentu. Kewajiban juga berlaku untuk transaksi lintas negara—selama pihak afiliasi tinggal di negara yang tarifnya lebih kecil daripada Indonesia.
Pembuatan dokumentasi tersebut dilakukan paling lambat empat tahun setelah tahun pajak. Berikut ini para pihak wajib membuat dokumentasi harga transfer.
Wajib Pajak Pembuat Dokumen Induk dan Lokal
Dokumen induk dan lokal dibuat oleh wajib pajak dengan batasan-batasan di bawah ini.
- Nilai peredaran bruto usaha satu tahun sebelumnya di atas Rp50 miliar.
- Nilai transaksi afiliasi tahun sebelumnya lebih dari Rp20 miliar selama setahun. Bentuk transaksi tersebut bisa barang berwujud maupun nominal Rp5 miliar untuk beberapa kebutuhan. Mulai dari kebutuhan penyedia jasa, pemanfaatan barang tidak berwujud, sampai pembayaran bunga.
Wajib Pajak Pembuat Dokumen Induk, Lokal, dan Laporan per Negara
Dalam membuat dokumen induk dan lokal, Wajib pajak harus menjadi bagian entitas induk grup bisnis. Syaratnya, grup tersebut memiliki peredaran bruto minimal Rp11 triliun di tahun pajak terkait.
Sementara itu, laporan per negara harus dibuat oleh wajib pajak dengan syarat berikut.
- Memiliki kedudukan sebagai anggota grup bisnis dan entitas induknya yang berada di luar negeri.
- Wajib pajak tidak pernah membuat perjanjian perpajakan ataupun pertukaran informasi dengan Pemerintah Indonesia.
Format Dokumen TP Doc
Seperti penjelasan subjudul sebelumnya, wajib pajak berkewajiban untuk membuat transfer pricing documentation Indonesia dengan tiga jenis dokumen.
Dokumen Induk
Dokumen induk merupakan sumber informasi tentang struktur kepemilikan, negara, maupun yuridis anggota. Di samping itu, dokumen induk juga memuat informasi kegiatan bisnis yang dijalankan dan kepemilikan harta.
Anda juga bisa mengetahui kondisi keuangan, pembiayaan, dan laporan finansial dari dokumen induk. Melengkapi laporan finansial, dokumen harus mencakup informasi perpajakan terkait, konsolidasi entitas induk, serta transaksi afiliasi.
Dokumen Lokal
Informasi dalam dokumen lokal meliputi identitas dan aktivitas usaha, transaksi afiliasi dan independen, keuangan, serta fakta nonfinansial. Selain itu, dokumen berisi tentang penerapan prinsip kelaziman usaha.
Laporan per Negara
Laporan per Negara merupakan dokumen yang memuat tentang informasi alokasi pendapatan, pajak, dan kegiatan bisnis per negara. Dokumen juga merangkum yuridis anggota grup bisnis di dalam maupun luar negeri.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi Terkait TP Doc
Dalam membuat transfer pricing document, Anda harus mengikuti aturan berlaku. Pasalnya, ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut yang dijelaskan dalam tabel berikut ini.
No. | Jenis Pelanggaran | Sanksi |
---|---|---|
1. | Tidak menyertakan ringkasan dokumen induk dan lokal. | Sanksi denda Rp1.000.000 karena SPT dianggap tidak lengkap. |
2. | Tidak menyertakan notifikasi laporan per negara | Teguran tertulisPemeriksaan lebih lanjut setelah pengiriman surat teguran tertulis. Lalu, pihak pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi denda kenaikan 50 persen. |
3. | Tidak memakai data dan informasi yang disediakan ketika melakukan transaksi untuk dokumen lokal dan induk. | Sanksi berupa pengujian ALP secara jabatan dan dikeluarkan SKPKB dengan sanksi bunga 2 persen per bulan. |
4. | Menyerahkan transfer pricing document melewati jangka waktu yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). | Sanksi berupa pengujian ALP secara jabatan dan dikeluarkan SKPKB dengan sanksi bunga 2 persen per bulan. |
5. | Tidak memberikan TPD ketika diminta oleh DJP | Mendapatkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50 persen. |
Demikian penjelasan seputar transfer pricing documentation yang harus dipahami oleh wajib pajak terkait. Yuk, jalankan kewajiban Anda supaya terhindar dari sanksi-sanksinya.
Referensi:
- Desni Sensini (2019). Transfer Pricing Documentation Wajib Dibuat Perusahaan. pajakstartup.com.
- Hafidh (2020). Pajak Transfer Pricing. klikpajak.id.
- Kezia Rafinska (2019). Transfer Pricing, Kenali Istilah Finansial Ini dan Tujuan Penerapannya. online-pajak.com.
- Sugiharto (2017). Dugaan Transfer Pricing Toyota. kompasiana.com.
- Memandang Jernih Sengketa Transfer Pricing. (2019, 06 Agustus). Diakses pada Desember 15, 2020 dari situs berita www.ekonomi.bisnis.com.