Kepatuhan dalam membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara, baik perorangan ataupun badan usaha. Di Indonesia, sistem pembayaran pajak berjalan dengan sistem self assessment yang menuntut tingkat kepatuhan tinggi para wajib pajak (WP). Selanjutnya, terdapat tahapan audit atau pemeriksaan pajak yang menjadi proses penting dalam mendorong kewajiban para WP.
Dikutip dari Bisnis.com, rasio tingkat kepatuhan WP masih cukup rendah. Tahun 2017, rasio kepatuhan berada di angka 72,6%. Angka tersebut mengalami penurunan menjadi 71,1% pada 2018 dan kembali meningkat pada 2019 ke angka 72,9%. Rasio tersebut pun masih jauh di bawah standar OECD yang mencapai 85%. Dari data tersebut, terlihat kalau masih banyak WP yang tak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Contoh ketidak patuhan tersebut dapat dilihat pada kasus yang menimpa terdakwa bernama Soetijono, Direktur CV Bumi Raya. Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengungkapkan kalau Soetijono tak melakukan pelaporan pajak sesuai kenyataan. Dikutip dari Detik News, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp5,8 miliar. Karena tindak pelanggaran pidana tersebut, Soetijono harus memperoleh hukuman penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp11,74 miliar.
Dalam pelaksanaan sistem pajak self assessment, negara memberi kepercayaan kepada para wajib pajak dalam melakukan perhitungan, penyetoran, serta pelaporan. Sementara itu, pengertian pemeriksaan pajak adalah upaya pengendalian terhadap kepatuhan para WP. Pelaksanaannya dilakukan secara profesional dan objektif, bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pengertian pemeriksaan pajak telah secara jelas diatur dalam aturan perundang-undangan, yakni UU No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di situ disebutkan kalau langkah ini merupakan upaya pengendalian dalam memastikan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 2 jenis tujuan pemeriksaan pajak, yaitu:
Menguji Kepatuhan
Ketika bertujuan untuk melakukan pengujian tingkat kepatuhan pajak, proses pemeriksaan dilakukan dalam 2 jenis, yaitu:
- Pemeriksaan khusus. Proses pengujian ini dilakukan ketika pemerintah menemukan indikasi ketidakpatuhan kewajiban perpajakan. Indikator adanya ketidakpatuhan tersebut bisa berupa data konkret atau hasil analisis risiko.
- Pemeriksaan rutin. Ada pula proses pemeriksaan yang berlangsung secara rutin. Tahapan ini berjalan berkenaan dengan pemenuhan hak dan/atau kewajiban perpajakan dari wajib pajak.
Tujuan Lain
Selain mempunyai tujuan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak, ada pula beberapa maksud lain dari pelaksanaan pemeriksaan pajak, di antaranya:
- Keperluan penagihan pajak
- Penetapan wajib pajak berdomisili di daerah terpencil
- Penetapan biaya eksplorasi
- Keperluan menanggapi pengajuan keberatan dari wajib pajak
- Pengumpulan data untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan
- Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak
- Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan status PKP secara jabatan
- Penghapusan NPWP dan/atau status PKP berdasarkan jabatan
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah proses pengujian yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan standar pemeriksaan yang berlaku. Selanjutnya, Anda akan mendapati kalau terdapat 2 jenis proses pemeriksaan, yaitu:
Pemeriksaan Lapangan
Jenis pemeriksaan pajak yang pertama adalah pemeriksaan lapangan. Proses pelaksanaannya dilakukan di domisili, lokasi kerja, tempat usaha, atau tempat lain yang dianggap perlu serta berkaitan dengan wajib pajak.
Proses pemeriksaan berlangsung paling lama 6 bulan, mulai dari penerbitan surat pemberitahuan hingga pemberian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan). Meski begitu, terdapat opsi perpanjangan pemeriksaan selama 2 bulan ketika terjadi hal-hal seperti berikut:
- Terdapat perluasan pemeriksaan lapangan, mencakup Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, ataupun Tahun Pajak Lain.
- Adanya permintaan data atau keterangan yang bersumber dari pihak ketiga.
- Muncul indikasi rekayasa transaksi keuangan oleh perusahaan.
Pemeriksaan Kantor
Selanjutnya, ada pula pemeriksaan kantor. Sesuai namanya, proses pelaksanaan jenis pemeriksaan pajak yang satu ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Proses pelaksanaannya berlangsung paling lama 4 bulan, mulai dari tanggal pemenuhan surat panggilan oleh wajib pajak hingga penyampaian SPHP.
Seperti halnya dalam pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor juga dapat mengalami masa perpanjangan selama 2 bulan. Beberapa hal yang dapat menyebabkan adanya perpanjangan masa pemeriksaan kantor di antaranya adalah:
- Keputusan untuk memperluas pemeriksaan kantor ke aspek Masa Pajak, Tahun Pajak lain, atau Bagian Tahun Pajak.
- Kebutuhan adanya permintaan atau konfirmasi data/keterangan dari pihak ketiga.
- Ruang lingkup proses audit pajak. Tak menutup kemungkinan petugas DJP akan memeriksa seluruh jenis pajak dan/atau berdasarkan pertimbangan dari kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Ditjen Pajak mempunyai tahapan proses pelaksanaan pemeriksaan yang sangat jelas, berlaku untuk pemeriksaan kantor atau lapangan. Proses pemeriksaan diawali lewat pemberian surat panggilan untuk pemeriksaan kantor atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Hasil pemeriksaan pun harus disampaikan kepada WP lewat SPHP.
Penyampaian SPHP kepada wajib pajak harus disertai dengan temuan selama proses pemeriksaan dan dasar hukumnya. Setelah itu, petugas akan menyusun hasil pemeriksaan yang disertai produk hukum. Jenis produk hukum hasil pemeriksaan beserta definisinya dapat Anda lihat pada tabel berikut:
No. | Produk Hukum | Definisi |
---|---|---|
1. | SKPKB | Surat ketetapan dikeluarkan oleh Ditjen Pajak ketika WP terbukti memiliki pajak terutang atau masih ada kekurangan pajak yang perlu dibayarkan. WP yang memperoleh SKPKB tak hanya harus melunasi kekurangan pajaknya, tetapi juga perlu membayar denda. |
2. | SKPN | Penetapan surat ini menunjukkan bahwa WP tak mempunyai pajak terutang. Pembayaran pajak yang telah dilakukan WP sesuai dengan nominal pajak terutang. |
3. | SKPLB | Penerbitan surat ketetapan ini menunjukkan kalau hasil pemeriksaan menjumpai adanya kelebihan pembayaran oleh WP. |
4. | SKPKBT | Surat ketetapan ini dikeluarkan sebagai koreksi atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan. Seperti halnya penerbitan SKPKB, WP yang memperoleh SKPKBT juga diwajibkan membayar denda serta kekurangan pembayaran pajaknya. |
Hak & Kewajiban WP saat Proses Pemeriksaan
Untuk membantu kelancaran proses pemeriksaan, wajib pajak perlu mengetahui hak serta kewajiban yang dimilikinya.
Kewajiban WP saat Audit Pajak
Terdapat 5 kewajiban utama yang harus dilaksanakan wajib pajak selama proses pemeriksaan, yaitu:
- Memenuhi pemanggilan pemeriksaan tepat waktu
- Memperlihatkan dokumen yang digunakan sebagai dasar perhitungan penghasilan
- Memberi akses ke data yang disimpan secara digital
- Memberi akses pemeriksa melakukan pengecekan serta memasuki ruangan penyimpanan dokumen
- Memberi bantuan untuk kelancaran proses pemeriksaan, seperti:
- Menyediakan tenaga atau peralatan untuk mengakses data digital yang memerlukan keahlian atau peralatan khusus
- Memberi bantuan untuk mengakses barang bergerak atau tidak bergerak
- Menyediakan ruang khusus untuk pemeriksaan ketika prosesnya dilakukan di domisili WP
- Memperlihatkan Kertas Kerja Pemeriksaan
- Menyampaikan tanggapan SPHP secara tertulis
- Mengemukakan keterangan secara tertulis atau lisan sesuai keperluan
Hak WP saat Pemeriksaan Pajak
Selain harus memperhatikan kewajiban tersebut, WP juga perlu memahami hak yang dimiliki selama proses pemeriksaan, di antaranya:
- Mengecek keabsahan Pemeriksa Pajak. Untuk melakukannya, WP bisa meminta Pemeriksa Pajak untuk:
- Menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan serta tanda pengenal
- Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
- Memperlihatkan surat yang berkaitan dengan perubahan tim pemeriksa ketika terdapat penggantian susunan keanggotaan
- Menjelaskan alasan serta tujuan dari pemeriksaan
- Mendapatkan SPHP
- Hadir dalam pembahasan hasil akhir proses pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan
- Mengajukan permohonan pembahasan kepada tim pembahas kalau menjumpai adanya perbedaan pendapat berkaitan pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara WP dan Pemeriksa Pajak
- Memberi pendapat atas pelaksanaan pemeriksaan melalui kuesioner
Nah, itulah penjelasan secara lengkap tentang pengertian pemeriksaan pajak yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. Anda pun bisa memanfaatkan jasa konsultasi pajak Hadi & Partners Tax and Management Consultant untuk membantu kelancaran dalam mengatasi setiap permasalahan pajak.
Semoga bermanfaat, ya.
Referensi:
- DJP (2020). Pemeriksaan. Pajak.go.id
- Rani Maulida (2019). Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak di Indonesia. Online-Pajak.com
- Online Pajak (2018. Semua Hal yang Perlu Diketahui Wajib Pajak dari Pemeriksaan Pajak. Online-Pajak.com
- Edi Suwiknyo (2020). Kepatuhan Formal Wajib Pajak Melempem, Tren Buruk Berlanjut. Bisnis.com
- Angling Adhitya Purbaya (2016). Kasus Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 7 Bulan Penjara. News.Detik.com
- Dina Lathifa (2019). Mengenal 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya. Online-Pajak.com