Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak, kecuali yang dibebaskan dalam peraturan perundang-undangan. Karena bersifat wajib, terdapat sanksi pajak yang ditetapkan pemerintah untuk setiap wajib pajak yang melanggar.
Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar negara yang digunakan untuk membangun infrastruktur dalam negeri. Sebelum membahas lebih jauh tentang macam-macam sanksi untuk wajib pajak yang telat melaporkan dan membayar pajak, ada baiknya membahas pengertian dari wajib pajak terlebih dahulu.
Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak sering kali diasumsikan sebagai mereka yang melaporkan dan membayarkan pajak. Padahal, wajib pajak sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Dilansir dari online-pajak.com, pengertian wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah, orang pribadi ataupun badan yang meliputi pemotong pajak, pembayar pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Seorang wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. Kewajiban wajib pajak mulai dari memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, hingga bersifat kooperatif dalam mengikuti pemeriksaan pajak.
Sementara hak wajib pajak yang dilindungi undang-undang di antaranya adalah hak untuk dijaga kerahasiaan identitasnya, hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak untuk mengangsur dan menunda pajak dengan melaporkan alasannya, dan hak untuk dibebaskan dari kewajiban pajak.
Sanksi Pajak Jika Telat Melaporkan dan Membayar Pajak
Wajib pajak yang telat melaporkan dan membayar pajak akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi bagi wajib pajak terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan sesuai dengan yang tertera pada perundang-undangan. Bagi wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi denda.
No | Jenis Kasus | Jenis Sanksi |
1. | SPT tidak disampaikan: a. Sebuah SPT Masa PPN b. SPT masa lainnya c. SPT Tahunan PPh WP Badan d. SPT Tahunan PPh WP OP | Rp 500.000 Rp 100.000 Rp 1.000.000 Rp 100.000 |
2. | Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan | 150% x jumlah pajak bayar |
3. | a. Sebuah PKP tidak membuat faktur pajak b. PKP tidak mengisi formulir pajak secara lengkap c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit | 2% dari pengenaan pajak |
4. | PKP gagal produksi telah diberikan restitusi | 2% dari pengenaan pajak |
5. | Pengajuan ditolak atau dikabulkan sebagian | 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan pajak yang telah dibayar sebelum menyerahkan persetujuan |
6. | Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian | 100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan |
Wajib pajak dapat berkonsultasi secara lebih lanjut dengan kantor konsultan pajak untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan secara lebih lengkap dan terhindar dari sanksi pajak.