Categories
Perpajakan

Ingin Mengajukan Restitusi Pajak? Siapkan Tiga Hal Ini Agar Cepat Diproses!

Restitusi merupakan salah satu layanan yang ditangani konsultan pajak terbaik di Jakarta. Berdasarkan PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, petugas yang menangani restitusi dari Wajib Pajak membutuhkan waktu kurang lebih 10 bulan. Hal ini disebabkan terdapat prosedur yang mencakup pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan apakah Wajib Pajak berhak menerima pengembalian tersebut.

Hal-hal yang disiapkan sebelum mengajukan restitusi

Mengingat prosesnya yang panjang dan kompleks, Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan bisa memakai jasa konsultan pajak untuk melancarkannya. Pasalnya konsultan pajak berpengalaman dapat memeriksa kelayakan Anda terlebih dulu dan memberikan saran sebelum mengikuti prosedur dari Ditjen Pajak.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah meringankan proses melalui percepatan restitusi pajak yang diterbitkan lewat PMK No. 39/PMK.03/2018. Meski begitu, Anda bersama konsultan pajak perlu mempersiapkan beberapa hal berikut untuk mengantisipasi kendala di tengah prosesnya.

Memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak

Sebagai Wajib Pajak, Anda mempunyai tanggung jawab perpajakan seperti setor, bayar, hingga lapor. Hindari risiko seperti sanksi atau denda administrasi karena keterlambatan membayar atau pelaporan yang akan mempersulit pengabulan restitusi dari Ditjen Pajak.

Mengajukan restitusi sesuai kebutuhan

Peluang penerimaan pengajuan restitusi akan semakin besar apabila Anda memintanya sesuai kebutuhan. Sebagai contoh, Anda yang berprofesi sebagai pelaku usaha harus menyesuaikannya dengan jenis kegiatan usaha yang akan menunjang peringkat laporan ease of doing business.

Memenuhi kewajiban PPN untuk pengusaha

Konsultan pajak terbaik di Jakarta akan menyarankan Wajib Pajak yang mengelola badan usaha memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan begitu, permohonan restitusi akan dipertimbangkan.

Keuntungan yang diterima Wajib Pajak yang patuh

Apa yang akan terjadi saat pengajuan restitusi Anda memenuhi syarat? Pemerintah akan mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan mengurus Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Pajak (SKPPKP). Surat yang dikeluarkan negara tersebut pun bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana pajak berlebih dalam sebuah instansi perpajakan.

Kemudian sebagai Wajib Pajak yang dianggap patuh, Anda akan menerima sejumlah keuntungan saat mengurus restitusi, antara lain:

·        Akan didahulukan saat mengurus pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh);

·        Tak perlu melewati pemeriksaan panjang saat mengajukan restitusi;

·        Pengembalian pajak akan diterima lebih cepat, yakni kurang lebih satu bulan untuk PPN atau tiga bulan untuk PPh sejak permohonan Anda diterima secara lengkap. Sementara Wajib Pajak yang dianggap tak patuh atau memiliki catatan bermasalah harus menghadapi proses sampai satu tahun. Ketetapan ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat 1 Undang-undang 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Mudah-mudahan Anda dan konsultan pajak terbaik di Jakarta lancar dalam mengajukan permohonan restitusi!

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *