Sebelum mulai penghitungan PPh 21 untuk karyawan tetap, Anda sebaiknya memahami apa itu karyawan tetap.
Apa itu karyawan tetap
Karyawan tetap sendiri adalah seseorang yang bekerja dalam sebuah perusahaan yang memang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Atau juga pegawai yang statusnya kontrak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, serta menerima penghasilan, dalam jumlah tertentu secara teratur.
Ragam metode perhitungan gaji karyawan
Dalam perhitungan PPh 21, tentunya sudah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan mempunyai sistem metode perhitungan PPh 21 yang berbeda, dan disesuaikan dengan tunjangan pajak dan juga gaji yang diterima karyawan.
Dalam hal ini setidaknya ada 3 metode yang paling umum digunakan, yaitu:
- Metode Gross atau metode gaji Kotor tanpa Tunjangan pajak.
- Metode Gross-up, atau gaji bersih dengan tunjangan pajak.
- Metode Net, atau gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan.
Cara menghitung PPh 21
Berikut adalah contoh perhitungan penghitungan PPH 21, untuk karyawan atau juga pegawai tetap, yang juga memperhitungkan PTKP.
Rini adalah seorang karyawati yang bekerja di sebuah perusahaan kosmetik, sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Suaminya adalah seorang pegawai BUMN PLN dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan.
Dalam hal ini perusahaan yang memperkerjakan Rin, mengikuti program pensiun BPJS kesehatan. Dimana perusahaan membayarkan sekitar 1% dari gaji untuk BPJS kesehatan, yaitu sekitar Rp 60.000 per bulan.
Ada juga iuran Jaminan Hari Tua / JHT untuk karyawannya, yang dipotong setiap bulannya sebesar 3,70 % dari gaji. Dalam hal ini Rini juga membayar iuran JHT setiap bulannya sebesar 2% dari gaji.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, serta Jaminan Kematian atau JK, kali ini dibayar oleh pihak perusahaan, dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24 % dan juga 0,3 % dari gaji yang diberikan.
Sementara pada bulan Februari 2020, di samping gaji, Rini juga menerima uang lembut sebesar Rp 2.000.000.
Maka sistem perhitungannya jadi :
Gaji pokok | 6.000.000 | |
Tunjangan lainnya | 2.000.000 | |
JKK 0,2% | 14.400 | |
Jk 0,3% | 18.000 | |
8.032.400 | ||
Penghasilan bruto | ||
Pengurangan | ||
Biaya jabatan 5% x 8.032.400 | 401.620 | |
Iuran Jaminan Hari Tua / JHT, 2% dari gaji pokok | 120.000 | |
Jaminan Pensiun / JP, 1% dari gaji pokok | 60.000 | |
-581.620 | ||
Penghasilan neto selama sebulan | 7.450.780 | |
penghasilan neto selama setahun 12 x 7.450.780 | 89.409.360 | |
PTKP | 54.000.000 | |
-54.000.000 | ||
penghasilan kena pajak setahun | 35.409.360 | |
pembulatan ke bawah | 35.409.000 | |
PPh terutang 5% x 35.409.000 | 1.770.440 | |
PPh pasal 21 bulan Maret 1.770.450/12 | 147.538 |
Adapun contoh di atas adalah contoh untuk wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak. Sedangkan untuk Wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka akan dikalikan 120 %. Secara otomatis PPh pasal 21 pada bulan Februari akan jadi Rp 147.538 x 12% = Rp 177.046.
Anda yang masih bingung tentang sistem penghitungan PPH 21, tidak ada salahnya jika berkonsultasi langsung dengan layanan pajak jasa konsultan, ini adalah langkah tepat untuk membayar pajak secara tepat.
Referensi:
- https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/cara-perhitungan-pph-21
- https://www.pajakku.com/read/5dfc95e8387af773a9e01344/Cara-Menghitung-PPh-21-Pegawai-tetap-dan-penerima-pensiun-yang-menerima-penghasilan-bulanan
- https://www.flickr.com/photos/eyrephotographyaustralia/9312297750/in/photostream/
- https://www.flickr.com/photos/gotcredit/30023384350/in/photostream/