Diterbitkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 147/2020 memberikan dampak terhadap layanan kepada bersertifikat konsultan pajak. Hal tersebut disampaikan Ditjen Pajak melalui pengumuman No. PENG-208/PJ/PJ.01/2020 pada 25 November 2020. Adapun topik yang dibahas adalah syarat pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) untuk memperoleh berbagai layanan yang berhubungan dengan konsultan pajak, seperti yang dihimpun dari DDTC.co.id.
Peran KSWP untuk konsultan pajak
Berdasarkan pengumuman Ditjen Pajak tersebut, KSWP menjadi salah satu persyaratan yang harus disediakan untuk mengakses pelayanan kepada konsultan pajak. Jenis layanan yang dimaksud meliputi izin praktik konsultan pajak, peningkatan izin praktik untuk konsultasi, serta perpanjangan masa berlaku kartu izin sebagai konsultan.
Kemudian, pihak yang menjalankan konsultasi pajak membutuhkan KSWP untuk menerbitkan kembali salinan praktik dan/atau izin sebagai konsultan karena hilang dan perubahan data diri. Lalu, legalisasi fotokopi salinan kartu izin dan/atau izin praktik konsultasi.
Untuk melaksanakan KSWP, konsultan dapat melakukannya secara online dengan mengakses Pajak.go.id untuk mengonfirmasinya. Jika dilakukan dengan benar, Anda akan mendapatkan status NPWP dan SPT tahunan PPh dalam dua tahun terakhir sebagai buktinya.
Mempersiapkan diri menjadi konsultan pajak
KSWP hanyalah satu dari sekian hal yang harus Anda siapkan apabila ingin merintis karier sebagai konsultan pajak. Dalam prosesnya, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mendapatkan izin serta sertifikat resmi dari lembaga bersangkutan. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan tugas dan layanan seperti konsultasi hingga menyediakan jasa laporan pajak.
Sebelum membuka praktik, Anda diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berdomisili di Indonesia;
- Sedang tak terikat dengan jabatan atau pekerjaan pada pemerintah/negara dan/atau BUMN/BUMD;
- Menyertakan surat keterangan yang menyatakan kelakuan baik dari instansi atau lembaga yang berwenang;
- Sudah mengantungi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Merupakan anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah terdaftar di Ditjen Pajak;
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak.
Kemudian, Anda yang memeriksa pajak pribadi maupun perusahaan sebagai pegawai Ditjen Pajak maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang menjadi konsultan pajak dengan memenuhi syarat berikut ini:
Mantan pegawai Ditjen Pajak dan ASN yang mengundurkan diri sebelum batas usia pensiun | Pensiunan pegawai Ditjen Pajak |
Diberhentikan secara hormat sebagai ASN atas permintaan sendiri. | Sudah mengabdikan diri minimal untuk masa 20 tahun di Ditjen Pajak. |
Sudah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal dari surat keputusan pemberhentian secara hormat sebagai ASN. | Selama masa mengabdi tak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. |
Mengakhiri masa bakti di lingkungan kantor Ditjen Pajak dan memperoleh hak pensiun sebagai ASN. | |
Sudah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal dari surat keputusan pensiun. |
Kemudian, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak bergaransi, Anda harus mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) atau kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi, terutama bagi para pensiunan pegawai Ditjen Pajak, seperti yang diatur dalam PMK-111/PMK.03/2014 pasal 9.
Mengurus izin praktik konsultan pajak dan cara perpanjangannya
Bagaimana dengan pengurusan izin praktik konsultan pajak yang juga terkena dampak KSWP? Untuk mendapatkannya, Anda harus menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai peraturan yang telah diberlakukan Ditjen Pajak. Dalam hal ini, Anda harus mengisi formulir sekaligus mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultasi Pajak yang tersedia pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak sebelum diserahkan kepada Ditjen Pajak.
Kemudian, pastikan Anda melampirkan dokumen-dokumen berikut agar dapat menjadi bersertifikat konsultan pajak.
- Daftar pengalaman kerja atau riwayat hidup beserta latar belakang pendidikan terakhir;
- Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang dilegalisasi panitia penyelenggara sertifikiasi;
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari pihak Polri;
- Pas foto terakhir ukuran 2×3 dan berwarna dengan latar belakang putih sebanyak tiga lembar;
- Fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat yang menyatakan Anda sedang tak terikat pekerjaan atau jabatan di instansi negara atau pemerintah dan/atau BUMN/BUMD;
- Fotokopi surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang dilegalisasi ketua umum asosiasi;
- Fotokopi surat keputusan pemberhentian secara hormat sebagai ASN atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi Anda yang pernah jadi pegawai Ditjen Pajak);
- Surat yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan baik dan benar.
Sebelum memberikan jasa audit perusahaan atau layanan lain sebagai konsultan pajak, Anda harus memenuhi persyaratan dan dokumen di atas. Jika permohonan izin praktik disetujui, maka kartu izin praktik akan diberikan dengan masa berlaku selama dua tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.
Sementara perpanjangan izin praktik disarankan untuk dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk melakukannya, Anda harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak terkait perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik.
Peningkatan izin praktik Anda sebagai konsultan pajak yang menyediakan tax planning atau layanan lain pun akan dilakukan secara berjenjang. Namun, izin praktik bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak akan diberikan berdasarkan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh panitia penyelenggara yang bersangkutan.
Untuk meningkatkan izin praktik sebagai konsultan pajak, Anda dapat menyampaikan permohonan kepada Ditjen Pajak dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Sudah menjalankan praktik sebagai konsultan pajak minimal 12 bulan atau satu tahun sejak tanggal diterbitkannya keputusan izin praktik terakhir;
- Mempunyai sertifikat konsultan pajak sesuai tingkat keahlian lebih tinggi daripada sertifikat yang dipakai untuk mendapatkan izin praktik terakhir.
Maka, sebelum melanjutkan praktik konsultasi untuk tax saving atau layanan lain, Anda harus menyiapkan peningkatan izin praktik dengan melampirkan beberapa dokumen. Di antaranya fotokopi sertifikat konsultan pajak terakhir yang dilegalisasi panitia penyelenggara, salinan keputusan Ditjen Pajak terkait izin praktik terakhir, SKCK dari pihak Polri, kartu izin praktik terakhit, serta pas foto ukuran 2×3 cm berwarna dengan latar belakang putih sebanyak tiga lembar. Sertakan juga fotokopi surat keputusan keanggotaan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi.
Kewajiban yang harus dipenuhi sebagai konsultan pajak
Setelah menyiapkan sertifikat konsultan pajak dan izin praktik, Anda harus memahami kewajiban selama menjalankan profesi tersebut. Jadi, Anda tak kesulitan saat mengurus pajak perusahaan dan layanan lain sebagai konsultan.
Adapun kewajiban konsultan pajak sesuai PMK-11/PMK.03/2013 pasal 23 mencakup:
- Menyediakan layanan konsultasi kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mematuhi kode etik dan berpedoman pada standar profesi sebagai konsultan pajak yang ditetapkan Asosiasi Konsultan Pajak;
- Mengikuti perkembangan profesional secara berkelanjutan yang diikuti atau dilaksanakan Asosiasi Konsultan Pajak serta sudah memenuhi satuan kredit pengembangan;
- Menyampaikan laporan tahunan sebagai konsultan pajak;
- Memberitahukan perubahan nama, alamat rumah, alamat kantor serta bukti perubahan secara tertulis.
Semoga setelah membaca artikel ini, Anda semakin mantap mempersiapkan diri sebagai bersertifikat konsultan pajak yang selalu mematuhi peraturan dan undang-undang perpajakan.
Sumber:
- PMK 147/2020 Terbit, Ini Dampaknya ke Konsultan Pajak (November 25, 2020). Diakses pada 14 Januari 2021. https://news.ddtc.co.id/
- Cara Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak (August 21, 2020) Diakses pada 14 Januari 2021. https://news.ddtc.co.id/
- Bimbel USKP (2020). Jadi Konsultan Pajak Profesional? Ini Syarat dan Ketentuannya. https://bimbeluskp.com/
- https://pixabay.com/photos/consulting-edp-businessman-3031678/
- https://pixabay.com/photos/taxes-tax-consultant-tax-return-4326713/