Categories
Perpajakan

Apa Saja Jenis Pajak di Indonesia

Bagaimana cara menemukan jasa pajak yang tepat? Salah satu hal yang perlu Anda lakukan adalah memastikan apakah jasa atau konsultan pajak online tersebut melayani jenis jasa pajak yang Anda butuhkan. Oleh karena itu, Anda jelas perlu mengetahui dulu apa jenis jasa pajak yang ada di Indonesia.

Tentunya, ada begitu banyak jenis pajak berdasarkan berbagai kategori. Secara umum, Anda bisa temukan ketiga kategori berikut:

  1. Jenis pajak berdasarkan cara pemungutan, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
  2. Jenis pajak berdasarkan sifatnya, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
  3. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu pajak daerah dan pajak pusat (negara).

Pajak Langsung dan Pajak Tak Langsung

  • Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh Wajib Pajak (WP) sendiri, dan tidak bisa dialihkan ke orang lain. Jadi, proses pembayaran pajaknya harus dilakukan oleh WP itu sendiri.
  • Pajak tak langsung adalah pajak yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya dilakukan bukan secara berkala, namun dikaitkan dengan tindakan atas kejadian. Dengan begitu, pembayarannya bisa diwaklikan pihak lain. 

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  • Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjek, karena memerhatikan keadaan diri WP yang bersangkutan. Contohnya pajak penghasilan (PPh), yang memerhatikan kemampuan WP dalam menghasilkan pendapatan.
  • Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objek, karena memerhatikan nilai objek pajak. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), yang dikenakan pada barang kena pajak.

Pajak Daerah dan Pajak Pusat

  • Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dupungut serta dikelola Pemerintah Daerah di tingkat provinsi ataupun tingkat kabupaten/kota. Hasil pemungutan pajak daerah akan digunakan untuk menbiayai belanja pemerintah daerah.
  • Pajak pusat adalah pajak yang dipungut serta dikelola Pemerintah Pusat, dan sebagian besar pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil pemungutan pajak pusat akan digunakan untuk membiayai belanja negara.

Contoh pajak daerah dan pajak pusat adalah sebagai berikut:

No.Jenis PajakContohnya
1.Pajak daerahPajak provinsi.Pajak Kendaraan Bermotor.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Pajak Rokok.Pajak Air Permukaan.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.Pajak kota/kabupaten.Pajak Air TanahPajak Hotel.Pajak Hiburan.Pajak Restoran.Pajak Reklame.Pajak parkir.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.Pajak Penerangan Jalan.Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan – berlaku sejak tahun 2014.Pajak Sarang Burung Walet.
2.Pajak pusat.Pajak Penghasilan (PPh).Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan.Bea Materai.
Referensi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *