Categories
Perpajakan

Strategi Tax Planning PPh Badan yang Harus Dipahami Oleh Anda yang Akan Memulai Usaha

berlebihan. Meski pajak merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak perseorangan dan badan usaha, namun setiap orang pasti menginginkan nominal minimal dalam pembayaran pajak.

Tax planning yang dilakukan secara matang sejak awal memulai usaha akan meminimalkan utang pajak yang bisa saja terjadi pada usaha Anda. Sebab biaya pajak yang dibebankan pada perusahaan sedikit banyak akan mengurangi laba bersih. Hal ini lantaran objek pajak badan yang harus ditanggung perusahaan lebih dari satu, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai Bumi dan Bangunan, dan lain sebagainya.

Apa Itu Tax Planning?

Menurut William H. Hoffman, seperti yang dikutip dari online-pajak.com, tax planning adalah upaya wajib pajak untuk mendapatkan tax saving atau penghematan pajak melalui prosedur tax avoidance atau penghindaran pajak secara sistematis dan sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku.

Tax planning yang diterapkan tentunya tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga pelaku usaha dapat menghindari pelanggaran pajak yang berujung dengan sanksi dari pemerintah.

Tujuan Tax Planning Pada Perusahaan

Ada beberapa tujuan dari dilakukannya tax planning PPh badan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Memperkecil pengeluaran perusahaan dalam membayar pajak.
  • Untuk mengatur pajak yang dibayarkan perusahaan agar jumlahnya tidak lebih dari jumlah yang harus dibayarkan.
  • Menyiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak terkena sanksi.

Skema Tax Planning

Menerapkan tax planning harus menggunakan skema yang tepat supaya pajak perusahaan dapat terkontrol.

NoJenis SkemaPengertian
1.Tax AvoidancePerusahaan menghindari pengenaan pajak dengan transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Yakni dengan mengubah tunjangan karyawan menjadi natura, bukan uang. Sebab natura bukan objek pajak PPh pasal 21.
2.Tax SavingPemberian natura pada karyawan diubah menjadi tunjangan dalam bentuk uang dengan tujuan efisiensi beban pajak.
3.Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankanMengkreditkan pajak yang sudah dipotong dengan persyaratan tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. seperti halnya PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor, PPh 23 terkait jasa atau sewa, dan pajak fiskal luar negeri.
4.Melakukan penundaan dalam membayar kewajiban pajakPerusahaan dapat menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperbolehkan.
5.Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakanPenguasaan terhadap peraturan pajak yang berlaku supaya terhindar dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Dengan menerapkan strategi tax planning PPh badan seperti di atas, suatu perusahaan dapat menghemat pengeluaran untuk biaya pajak. Supaya tax planning dapat dijalankan dengan efektif, perusahaan dapat bekerja sama dengan kantor konsultan pajak.

Referensi:
Categories
Perpajakan

8 Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Diketahui Badan Usaha di Indonesia

Demi meningkatkan penerimaan pajak perusahaan dari Wajib Pajak badan usaha, Ditjen Pajak diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak lewat sistem elektronik dari berbagai perusahaan digital. Setidaknya ada 23 perusahaan digital yang tercatat mengumpulkan penerimaan pajak per Desember 2020.

Disitat dari Kontan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan penerimaan pajak per 23 Desember 2020 telah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020, yakni Rp1.198,8 triliun.

Jenis pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan

Walau catatan di atas cukup membanggakan, terutama di tengah pandemi Covid-19, Wajib Pajak badan tetap harus mematuhi kewajiban mereka. Seluruh badan usaha di Indonesia yang mempunyai NPWP patut memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Seperti Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan sudah diberikan kepercayaan dengan self-assessment untuk mengelola pajak dan bisa meminta bantuan profesional dari bersertifikat konsultan pajak. Secara umum, Wajib Pajak badan harus membayar dua jenis pajak kepada pemerintah, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara untuk lebih detailnya bisa Anda lihat dalam tabel berikut:

PPh pasal 21Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan atas nama maupun bentuk apa pun yang diterima/diperoleh Wajib Pajak atau karyawan yang harus dibayar setiap bulan.
PPh pasal 22Jenis pajak perusahaan yang dikenakan kepada badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang melaksanakan kegiatan dagang ekspor, impor, maupun re-impor. Besaran tarifnya pun dihitung sesuai objek pajaknya.
PPh pasal 23Pajak yang dipotong pihak pemungut dari Wajib Pajak saat transaksi yang mencakup transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan sewa, serta penghasilan lain yang terkait aset selain tanah/bangunan/jasa.
PPh pasal 25Angsuran pajak dari jumlah PPh terutang sesuai SPT Tahunan PPh yang sudah dikurangi PPh yang dipotong/dipungut serta yang dibayar/terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.
PPh pasal 26Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang sumbernya dari Indonesia dan diterima WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
PPh pasal 29Jenis pajak yang dikenakan saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain yang sudah disetor sendiri.
PPh pasal 4 ayat 2Jenis pajak yang berkaitan dengan PPh yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.
PPh pasal 15Jenis pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan WP tertentu, terutama usaha yang berjalan di luar negeri.

Semoga pengelolaan pajak perusahaan untuk SPT Tahunan Anda berjalan lancar!

Sumber: