berlebihan. Meski pajak merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak perseorangan dan badan usaha, namun setiap orang pasti menginginkan nominal minimal dalam pembayaran pajak.
Tax planning yang dilakukan secara matang sejak awal memulai usaha akan meminimalkan utang pajak yang bisa saja terjadi pada usaha Anda. Sebab biaya pajak yang dibebankan pada perusahaan sedikit banyak akan mengurangi laba bersih. Hal ini lantaran objek pajak badan yang harus ditanggung perusahaan lebih dari satu, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai Bumi dan Bangunan, dan lain sebagainya.
Apa Itu Tax Planning?
Menurut William H. Hoffman, seperti yang dikutip dari online-pajak.com, tax planning adalah upaya wajib pajak untuk mendapatkan tax saving atau penghematan pajak melalui prosedur tax avoidance atau penghindaran pajak secara sistematis dan sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku.
Tax planning yang diterapkan tentunya tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga pelaku usaha dapat menghindari pelanggaran pajak yang berujung dengan sanksi dari pemerintah.
Tujuan Tax Planning Pada Perusahaan
Ada beberapa tujuan dari dilakukannya tax planning PPh badan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Memperkecil pengeluaran perusahaan dalam membayar pajak.
- Untuk mengatur pajak yang dibayarkan perusahaan agar jumlahnya tidak lebih dari jumlah yang harus dibayarkan.
- Menyiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak terkena sanksi.
Skema Tax Planning
Menerapkan tax planning harus menggunakan skema yang tepat supaya pajak perusahaan dapat terkontrol.
No | Jenis Skema | Pengertian |
1. | Tax Avoidance | Perusahaan menghindari pengenaan pajak dengan transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Yakni dengan mengubah tunjangan karyawan menjadi natura, bukan uang. Sebab natura bukan objek pajak PPh pasal 21. |
2. | Tax Saving | Pemberian natura pada karyawan diubah menjadi tunjangan dalam bentuk uang dengan tujuan efisiensi beban pajak. |
3. | Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan | Mengkreditkan pajak yang sudah dipotong dengan persyaratan tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku. seperti halnya PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor, PPh 23 terkait jasa atau sewa, dan pajak fiskal luar negeri. |
4. | Melakukan penundaan dalam membayar kewajiban pajak | Perusahaan dapat menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperbolehkan. |
5. | Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan | Penguasaan terhadap peraturan pajak yang berlaku supaya terhindar dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. |
Dengan menerapkan strategi tax planning PPh badan seperti di atas, suatu perusahaan dapat menghemat pengeluaran untuk biaya pajak. Supaya tax planning dapat dijalankan dengan efektif, perusahaan dapat bekerja sama dengan kantor konsultan pajak.