Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disarankan untuk menemui konsultan pajak terbaik di Indonesia apabila masih menemukan kesulitan dalam memenuhi tanggung jawab. Pasalnya berdasarkan Ditjen Pajak, dari kurang lebih 67 juta UMKM di Indonesia, baru 2,3 juta yang sudah membayar dan melaporkan pajak. Padahal, Ditjen Pajak sudah memberlakukan pajak setengah persen dari April hingga September 2020 untuk meringankan tekanan akibat Covid-19.
UMKM belum memanfaatkan insentif pajak
Dilansir dari Liputan6.com, 2,3 juta pelaku UMKM yang sudah membayar pajak ternyata belum melaksanakan kewajibannya setiap bulan, seperti yang diungkapkan Hestu Yoga Saksama dalam sebuah webinar pada Juni 2020. Sementara sejak April 2020, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi dan menjaring sekitar 200 ribu UMKM untuk mendaftarkan diri agar mereka menerima insentif pajak.
Insentif pajak yang diberikan pemerintah bertujuan mendukung keberlangsungan UMKM supaya mereka mampu bertahan di tengah ketidak pastian. Namun, sebagian pelaku usaha tersebut tak mau memanfaatkan insentif. Salah satu alasannya adalah mereka menyadari bahwa pemerintah pun sedang membutuhkan dana yang tak sedikit untuk menghadapi Covid-19.
Di sisi lain, UMKM tetap perlu melakukan tanggung jawab, terutama kalau mereka sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam hal ini, konsultan pajak terbaik di Indonesia dapat membimbing pelaku usaha yang baru memulai UMKM untuk mengurus pajak di tengah masa pandemi.
Peran konsultan pajak sebagai partner pelaku UMKM
Membantu pelaku usaha dalam menangani urusan perpajakan adalah salah satu layanan yang diberikan sejumlah jasa konsultan pajak di Indonesia. Sebagai partner pelaku UMKM, konsultan pajak memiliki peran-peran berikut ini:
Menangani administrasi perpajakan
Konsultan akan membantu Wajib Pajak dengan memberikan asistensi dalam administrasi perpajakan. Untuk pelaku UMKM, konsultan pajak akan membimbing mereka saat hendak mendirikan usaha dengan mengurus pendaftaran NPWP (apabila pelaku usaha belum memilikinya) beserta EFIN untuk pelaporan online.
Penyuluhan dalam bidang perpajakan.
Kehadiran konsultan semestinya disambut baik para pelaku UMKM yang benar-benar belum memahami jenis pajak yang dikenakan untuk usaha mereka. Gunakan kesempatan tersebut untuk mempelajari ketentuan, dokumen, dan solusi yang harus diambil apabila Anda menghadapi masalah perpajakan.
Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
Konsultan pajak akan berupaya meningkatkan kesadaran pelaku UMKM untuk memenuhi tanggung jawab sebagai Wajib Pajak. Dengan begitu, Anda pun tak akan merasa terpaksa saat harus melaporkan SPT atau membayar pajak sesuai kebijakan yang diberlakukan pemerintah.
Sejauh ini, Ditjen Pajak sudah membuka layanan konsultasi online lewat email maupun website resminya. Namun, Anda juga bisa menggunakan layanan konsultan pajak terbaik di Indonesia dari pihak lain. Jadi, Anda tak akan bingung dan bisa menjalankan UMKM di tengah kesulitan seperti sekarang.
Sumber:
- Tira Santia (2020). Baru 2,3 Juta UMKM yang Patuh Bayar Pajak. https://www.liputan6.com/
- Harus Tahu, Pentingnya Konsultan Pajak Bagi Pelaku UMKM (2020, Desember 1). Diakses pada 3 Januari 2021. https://blog.pajak.io/
- Foto 1: https://www.pexels.com/photo/people-meeting-workspace-team-7097/
- Foto 2: https://unsplash.com/photos/ldDmTgf89gU