Transfer pricing atau penentuan harga transfer baru bisa diterapkan hanya jika terdapat transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Ketentuan mengenai onsultan pajak onlinehubungan istimewa ini telah tertuang di dalam UU PPh Pasal 18 ayat (4) atau UU PPN Pasal 2 ayat (2).
Apabila transaksi Anda dengan WP lain merupakan transaksi dengan hubungan istimewa, tentu Anda perlu menyiapkan transfer pricing document (TF Doc). Anda bisa gunakan jasa pembuatan transfer pricing document yang pastinya lebih praktis dari konsultan pajak online profesional.
Hubungan Istimewa di dalam Transfer Pricing
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020, hubungan istimewa adalah keadaan keterikatan atau ketergantungan antara satu pihak dengan pihak lain karena:
- Penyertaan (kepemilikan) modal;
- Penguasaan; atau
- Hubungan keluarga sedarah atau semenda.
No. | Kategori | Penjelasan |
1. | Hubungan istimewa karena penyertaan modal. | Sebab pertama adalah penyertaan modal saham yang besarnya adalah minimal 25%, atau lebih, baik itu penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung. Penyertaan modal langsung berarti perusahaan induk memiliki saham perusahaan anak secara langsung. Contohnya PT A adalah induk perusahaan PT B dan PT C, sementara PT B juga merupakan induk dari PT D.Penyertaan modal tidak langsung berarti perusahaan indo mempunyai porsi atau bagian kepemilikan saham tidak secara langsung, tapi melalui perusahaan anak. Dengan contoh di atas, artinya PT A punya penyertaan modal tidak langsung di PT D. Sedangkan jika PT C dan PT D melakukan transaksi, transaksi tersebut tetap ada hubungan istimewa karena PT A dapat mengendalikan keduanya. |
2. | Hubungan istimewa karena penguasaan, | Sebab kedua adalah penguasaan. Artinya, meskipun tidak ada hubungan kepemilikan, penguasaan dapat mengakibatkan hubungan istimewa karena: Penggunaan teknologi, atauPenguasaan manajemen. Berdasarkan PMK No. 22/PMK.03/2020, hubungan istimewa karena penguasaan terjadi jika: Satu pihak menguasai pihak lainnya baik secara langsung dan/atau tidak langsung.Dua pihak atau lebih ada di bawah penguasaan satu pihak yang sama, baik secara langsung dan/atau tidak langsung.Terdapat orang yang sama, yang berpartisipasi atau terlibat secara langsung maupun tidak langsung, di dalam pembuatan keputusan operasional atau manajerial pada dua pihak atau lebih.Pihak-pihak yang secara finansial maupun komersial menyatakan diri atau diketahui berkedudukan dalam satu grup usaha yang sama.Satu pihak menyatakan dirinya memiliki hubungan istimewa dengan pihak lainnya. |
3. | Hubungan istimewa karena keluarga. | Hubungan istimewa karena faktor keluarga ini bisa jadi merupakan: Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Contohnya ibu, ayah, dan anak Wajib Pajak (WP).Hubungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan ke samping satu derajat. Contohnya saudara WP, seperti adik atau kakak.Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat. Contohnya anak tiri dan mertua WP.Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat. Contohnya saudara ipar, seperti adik atau kakak dari suami/istri WP. |
Referensi:
- Solusi Pajak. Dasar-Dasar Transfer Pricing. www.aguspajak.com.