Categories
Perpajakan

Siapa Saja Pihak yang Wajib Membuat TPDOC?

TPDOC, atau yang biasa ditulis sebagai TP Doc, adalah singkatan dari Transfer Pricing Documentation alias Dokumen Penentuan Harga Transfer. Dokumen yang satu ini diselenggarakan wajib pajak (WP) sebagai landasan implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle atau ALP) dalam menentukan harga transfer oleh WP. Dan saat ini, Anda bisa menggunakan konsultan TPDOC untuk membantu menyiapkan TPDOC ini.

Akan tetapi, sebelum Anda menghubungi konsultan pajak online untuk pembuatan TPDOC, apakah Anda juga termasuk di dalam kategori WP yang wajib membuat dokumen yang satu ini? Untuk mendapatkan jawabannya, simak dulu penjelasan berikut.

Kategori Pihak yang Wajib Membuat TPDOC

Mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2016, terdapat 2 (dua) kategori pihak yang diwajibkan untuk membuat TPDOC, yaitu:

No.KategoriPenjelasan
1.WP yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal.Yang dimaksud adalah WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan-batasan tertentu berikut ini:
2.WP yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku, yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan WP dengan pihak afiliasi – pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP, sesuai yang diatur dalam UU PPh Pasal 18 ayat (4) atau UU PPN Pasal 2 ayat (2).

Sedangkan grup usaha adalah sekelompok subjek pajak yang menyelenggarakan kegiatan usaha, yang terdiri atas pihak-pihak dengan hubungan istimewa. Entitas induk sendiri adalah salah satu bagian dari grup usaha dengan beberapa kriteria, seperti menguasai 1 anggota atau lebih dalam grup usaha, dan berkewajiban menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan SAK yang berlaku dan/atau ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Tanah Air.

Referensi: