Categories
Perpajakan

Siapa Saja Wajib Pajak yang Harus Memiliki Transfer Pricing Document?

Layanan konsultan transfer pricing document (TP DOC) kian dicari para pengusaha. Terutama setelah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeluarkan pedoman seputar transfer pricing untuk transaksi keuangan.

Romi Irawan selaku partner of transfer pricing services DDTC mengatakan, pengaturan praktik transfer pricing merupakan objek yang diperhatikan secara serius oleh OECD. Lebih lanjut, pedoman tersebut akan membantu pihak-pihak yang terlibat sebagai fokus dalam transaksi pinjaman intra-grup.

Peran transfer pricing document untuk pelaku usaha

Pembaruan pedoman yang dilakukan OECD cepat atau lambat akan diadopsi Ditjen Pajak, terutama dalam menyusun aturan domestik. Salah satu contohnya dapat dicek dalam PMK No. 169/2015 yang mengelola jumlah perbandingan antara utang dengan modal perusahaan yang dipakai dalam perhitungan pajak penghasilan.

Lantas, apa itu transfer pricing document (TP DOC)? Mengapa keberadaannya dibutuhkan Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pelaku usaha? Secara garis besar, TP DOC merupakan kebijakan sebuah perusahaan untuk menentukan harga transfer dalam bertransaksi, entah untuk barang, jasa, harta tak berwujud, atau transaksi finansial.

Adalah PMK No. 213/PMK.03/2016 yang mempopulerkan TP DOC. Para konsultan transfer pricing document pun berupaya membantu pelaku usaha untuk memahami dan mengaplikasikan kebijakan tersebut. Adapula Arms Length Principle (ALP), istilah yang merujuk pada transaksi yang dilakukan Wajib Pajak sesuai prinsip kelaziman dan kewajaran berusaha. 

Wajib Pajak yang diharuskan memiliki transfer pricing document

Apakah semua perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan mempunyai TP DOC? Ketika melakukan konseling dengan konsultan pajak online, Wajib Pajak dapat mendiskusikan hal tersebut. Adapun jenis Wajib Pajak yang diharuskan memiliki TP DOC, yaitu:

Wajib Pajak yang harus membuat dokumen lokal dan dokumen indukWajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp50 miliar
Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp20 miliar (transaksi barang berwujud) atau lebih dari Rp5 miliar (untuk penyedia jasa, pemanfaatan barang tak berwujud, pembayaran bunga) atau pihak afiliasi di negara dengan PPh lebih rendah dibandingkan PPh yang diatur dalam pasal 17.
Wajib Pajak yang harus membuat dokumen lokal dan induk maupun laporan per negaraWajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk sebuah grup usaha dengan bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
Wajib Pajak dalam negeri sebagai anggota atau entitas induk grup usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri atau menyampaikan laporan per negara selama negara yang bersangkutan tempat Wajib Pajak berdomisili memenuhi syarat yang ditetapkan.

Jika masih membutuhkan informasi lebih lengkap, Anda dapat membicarakannya bersama konsultan transfer pricing document.

Sumber: