Categories
Perpajakan

Ketentuan yang Wajib Dipatuhi dalam Menerapkan Tax Avoidance Secara Legal

Tax avoidance merupakan salah bentuk hemat pajak dengan menghindari pajak yang masih ada dalam bingkai perundang-undangan maupun perpajakan Indonesia untuk memperoleh keuntungan. Cara ini bertujuan untuk mengefisiensikan beban pajak yang dipungut melalui transaksi yang sifatnya bukan objek pajak, misalnya saja pajak jasa konsultan.

Dalam praktiknya sendiri, tax avoidance masih dinilai riskan. Pasalnya, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan bisa saja dihadapkan pada masalah baru, misalnya dituduh menghindari pajak secara ilegal, terutama setelah diberikannya pengampunan pajak (tax amnesty). 

Teori etika dan indikator tax avoidance

Sebagian besar teori etika perpajakan menyatakan bahwa penghindaran pajak atau tax avoidance termasuk tindakan pelanggaran. Namun, ada pula teori yang mengatakan kalau tax avoidance belum terhitung tindakan tersebut selama dilakukan secara legal. 

Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan bahan tinjauan. Antara lain Wajib Pajak sedang mencari untung besar memakai fasilitas umum yang disediakan negara. Namun, negara tak memberikan sumbangsih dari Wajib Pajak bersangkutan dalam pembiayaan pembangunan fasilitas. Alasan lainnya adalah ketidaksesuaian dengan falsafah hidup yang dijalani bangsa Indonesia.

Adapun indikator tax avoidance sebagai tindakan hemat pajak meliputi:

Ketentuan tax avoidance yang berlaku di Indonesia

Ada lima ketentuan yang harus Anda perhatikan sebagai Wajib Pajak, antara lain:

Anti thin capitalizationKetentuan ini mengharuskan Wajib Pajak mengurangi beban pajak dengan memperbesar pinjaman. Ketentuan dini diatur dalam PMK No. 169/PMK.03/2015 dan Undang-undang PPh pasal 18 ayat 1.
Controlled foreign corporation (CFC) rulesKetentuan ini diatur dalam Undang-undang PPh pasal 18 ayat 2. Isinya memuat aturan seputar kewenangan Menkeu yang menetapkan perolehan dividen Wajib Pajak dalam penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri terjadi saat tak ada penjualan saham di bursa efek minimal 50%.
Transfer pricingKetentuan ini diatur dalam Undang-undang PPh pasal 18 ayat 3 yang membahas kewenangan Ditjen Pajak dalam menentukan kembali besaran penghasilan serta pengurangan. Aturan ini pun menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besaran PKP Wajib Pajak dengan hubungan istimewa.
Anti-treaty shoppingKetentuan ini diatur dalam PER-25/PJ/2010 yang membahas pencegahan penyalahgunaan persetujuan tax avoidance ganda.
Prinsip kewajaran serta kelaziman usahaKetentuan ini diatur dalam PER-32/PJ./2011 yang membahas penerapan kewajaran serta kelazian usaha dalam transaksi yang terjadi di antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Gunakan jasa konsultan profesional agar tindakan hemat pajak dengan tax voidance berjalan lancar.

Sumber: