Categories
Perpajakan

Dua Jenis Tax Audit yang Umum Dilakukan Berdasarkan Ruang Lingkupnya

Sistem self-assessment pada perpajakan mengharuskan Wajib Pajak mengurus perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan. Namun, karena tak semua Wajib Pajak menguasai metode yang dibutuhkan, tax audit dilaksanakan untuk memeriksa kepatuhan dan pemenuhan kewajiban.

Lantas untuk menjamin Wajib Pajak mematuhi kewajiban sesuai aturan dan perundang-undangan, petugas pajak pun akan pemeriksaan berdasarkan beberapa ketentuan. Ada dua ruang lingkup utama yang biasanya digunakan, antara lain:

Pemeriksaan lapangan

Pemeriksaan pada ruang lingkup ini dilaksanakan di tempat tinggal Wajib Pajak, lokasi kegiatan usaha, serta tempat lain yang ditentukan Ditjen Pajak. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan berlangsung paling lama enam bulan, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai SPHP (Surat Pemberitahuan Pajak) diberikan.

Akan tetapi pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang dua bulan dengan pengecualian tertentu. Misalnya saja ada perluasan yang dilakukan ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, maupun Tahun Pajak lainnya. Permintaan atau konfirmasi data maupun keterangan dari pihak ketiga adalah faktor lain yang mempengaruhinya.

Perpanjangan pada pemeriksaan lapangan pun bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan yang dikeluarkan kepala unit pelaksana audit. Kemudian, Wajib Pajak yang terikat kontrak kerja sama migas, tergabung dalam satu grup, atau terindikasi melakukan transaksi transfer pricing pun akan berpeluang menerima tax audit lebih panjang hingga enam bulan. Dengan begitu, auditor dapat memastikan adanya tindak kecurangan yang dilakukan Wajib Pajak bersangkutan.

Pemeriksaan kantor

Berikutnya, ada pemeriksaan kantor yang dilaksanakan di kantor Ditjen Pajak. Audit tersebut bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban yang dilakukan Wajib Pajak. Kemudian, jangka waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan kantor dapat berlangsung paling lama empat bulan sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi surat panggilan terkait audit di kantor Ditjen Pajak sampai SPHP disampaikan kepada mereka.

Bagaimana dengan peluang perpanjangannya? Pemeriksaan kantor bisa diperpanjang sampai dua bulan lamanya, kecuali ada pemeriksaan lain yang dilakukan atas keterangan atau pertimbangan lain berupa data konkret yang dilakukan melalui audit yang tak bisa diperpanjang.

Faktor-faktor yang dapat memperpanjang pemeriksaan kantor tak jauh berbeda dengan lapangan. Antara lain perluasan ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, hingga Tahun Pajak lain. Konfirmasi pada pihak ketiga terkait permintaan data atau keterangan pun turut mempengaruhinya. Kemudian, ruang lingkup pemerikaan kantor akan mencakup seluruh jenis pajak dan/atau pertimbangan kepala unit pelaksana audit.

Untuk melancarkan pemeriksaan, Anda selaku Wajib Pajak diharapkan kooperatif dan dapat menyiapkan persiapan sejak jauh-jauh hari, misalnya dengan patuh bayar pajak atau membuat tax planning PPN untuk usaha. Anda juga bisa melibatkan pihak ketiga seperti konsultan yang lebih memahami tax audit berdasarkan dua ruang lingkup di atas.

Sumber: