Categories
Perpajakan

Termasuk SP2DK, Ini Cara Menanggapi 5 Jenis Surat yang Dikirim Lembaga Pajak

Walau pemerintah memberikan insentif pajak untuk menggenjot sektor perekonomian pada masa pandemi, pengiriman SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tetap dilakukan kepada Wajib Pajak. Langkah tersebut dilaksanakan KPP sesuai Surat Edaran Menkeu No. SE-39/PJ/2015 yang berkaitan dengan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Surat-surat yang dikirimkan KPP atau maupun Ditjen Pajak memang tak selamanya berisi sanksi atau tagihan. Meski demikian, Anda tetap harus tahu cara menanggapinya sebagai Wajib Pajak yang bertanggungjawab seperti yang dijelaskan berikut:

SP2DK

Tak sedikit Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi pajak online setelah menerima teguran melalui surat ini. Dalam penerbitannya sendiri, surat ini melewati telah lima tahap yang mencakup tahapan persiapan, dilanjutkan tanggapan dari Wajib Pajak, lalu tahap analisis terhadap tanggapan, tahap tindak lanjut, serta administrasi.

Untuk merespons surat ini, Wajib Pajak harus memberikan keterangan data beserta klarifikasi terhadap informasi yang diminta, baik secara tertulis atau digital. Adapun batas penerimaan respons dari Wajib Pajak adalah 14 hari. Akan ada tindakan apabila Wajib Pajak tak kunjung menanggapi.

Surat Keterangan Terdaftar

Surat ini datang bersamaan dengan NPWP yang dibuat Wajib Pajak. SKT diterbitkan KPP sebagai bukti pemberitahuan kalau Wajib Pajak sudah terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak dengan data identitas yang diajukan. Informasi penting lainnya pun tercantum dalam surat tersebut.

Berbeda dari SP2DK yang membutuhkan tanggapan, SKT cukup disimpan sebagai arsip, karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kondisi tertentu. Jangan lupa mematuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, sebab Anda sudah mengantungi NPWP.

Surat Imbauan Pajak

Selanjutnya ada Surat Imbauan Pajak yang diterbitkan sesuai hasil penelitian untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak terkait kewajiban yang belum terpenuhi. Sebagai contoh, imbauan untuk membuat NPWP, dugaaan ketidaksesuaian data dalam SPT, dan lain sebagainya.

Ketika menerima Surat Imbauan Pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengklarifikasi imbauan yang disampaikan KPP. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yakni mengirim surat secara tertulis atau online atau mengunjungi langsung KPP terdekat apabila memungkinkan.

Surat Ketetapan Pajak

Kemudian, ada Surat Ketetapan Pajak yang berfungsi menagih kekurangan pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengembalikan kelebihan bayar pajak, menagih pajak, hingga mengenakan sanksi administrasi perpajakan.

Menanggapi SKP pun harus Anda sesuaikan dulu dengan jenis ketetapan yang diterima. Dengan begitu, Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengambil tindakan-tindakan seperti membayar tagihan bila ada kurang pajak atau mengajukan restitusi apabila ada lebih bayar.

Itulah jenis-jenis surat yang diterbitkan oleh KPP atau Ditjen Pajak kepada para Wajib Pajak. Dengan mengetahui surat-surat penting seperti SP2DK, Anda diharapkan siap dalam menyiapkan tanggapan dan bertanggungjawab sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Ikuti Konsultasi Pajak Online Sebelum Ditegur SP2DK dan Kena Denda

Dibukanya layanan konsultasi pajak online diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengurus pajak. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memulihkan sektor perekonomian yang lesu akibat tekanan wabah Covid-19.

Pemakaian insentif perpajakan masih rendah

Disitat dari portal berita Mucglobal.com, relaksasi perpajakan sebenarnya sudah ditawarkan sejak April 2020 berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 110/PMK.03/2020. Sayangnya, hingga akhir Oktober 2020, realisasi insentif perpajakan yang dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi baru mencapai 24,6% dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp120,6 triliun.

Laju pemanfaatan insentif yang terbilang lambat memang sangat disayangkan. Apalagi pemerintah menganggarkan dana yang tak sedikit. Sejauh ini, insentif yang terpakai untuk PPh Pasal 21 DTP baru mencapai Rp2,18 triliun. Kemudian, untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor sekitar Rp7,3 triliun dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp10,2 triliun.

Penerbitan SP2DK oleh Ditjen Pajak (DJP)

Walau penggunaan insentif terbilang rendah, Ditjen Pajak (DJP) masih berupaya mengantisipasi penyalahgunaannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK.

Surat tersebut, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, surat tersebut diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta Wajib Pajak untuk menjelaskan atas data atau keterangan terhadap dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

Jasa pembuatan SP2DK dalam hal ini akan dilibatkan untuk menyusun surat yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan sistem self-assessment. Kemudian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan terdiri atas lima tahap, antara lain:

Persiapan

Kepala KPP akan melakukan analisis data atau keterangan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajibannya dalam perpajakan. Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 14 hari setelah tanggal kirim surat yang diantarkan dengan jasa ekspedisi atau disampaikan langsung oleh KPP.

Tanggapan Wajib Pajak

Pada tahap ini, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis. Anda yang mungkin sedang membutuhkan jasa pajak karena kesulitan menyusun SPT pun bisa menjelaskannya selama keterangan tersebut bersifat valid. Jika tak ada tanggapan yang diterima, KPP akan menjatuhkan salah satu dari tiga keputusan.

Penelitian dan analisis kebenaran

Apabila kepala KPP menerima tanggapan sebelum batas waktu, mereka akan melanjutkan proses dengan meneliti dan menganalisis kebenaran dari data yang diberikan. Tahap ini dilakukan oleh pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sesuai keahlian, pengetahuan, dan sikap profesional.

Rekomendasi dan tindak lanjut

Ada empat tindak lanjut yang diambil pada tahap ini. Di antaranya kasus yang dianggap selesai apabila Wajib Pajak memakai jasa SPT untuk menyelesaikan dan mengajukan laporan sesuai fiskus, pengawasan penyampaian SPT, pemeriksaan atau verifikasi, hingga pengecekan bukti apabila ada tindakan pidana.

Pengadministrasian kegiatan

Pada tahap terakhir, pelaksana Seksi Ekstensifiksi dan Penyuluhan akan melaksanakan penertiban administrasi dengan membuat dokumentasi selama proses permintaan penjelasan data atau keterangan berlangsung. Dengan begitu, KPP mempunyai bukti yang bisa dipegang.

Denda yang dijatuhkan apabila Wajib Pajak mangkir melapor

Walau KPP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagai bentuk peringatan, kenyataannya masih ada Wajib Pajak yang berusaha mangkir dari tanggung jawab. Dalam hal ini, Anda yang mengalami kesulitan sebenarnya bisa mengambil jasa konsultasi pajak online untuk mendiskusikan solusi yang harus diambil.

Selain itu, Anda sebagai Wajib Pajak pun harus mengetahui denda atau sanksi yang dijatuhkan apabila tak kunjung melaporkan pajak seperti yang tertera di bawah ini:

Denda telat lapor SPT Wajib Pajak PribadiWajib Pajak pribadi yang terlambat atau tak melaporkan SPT dikenakan denda senilai Rp100.000
Denda telat lapor SPT Wajib Pajak badan usaha atau perusahaanWajib Pajak badan usaha atau perusahaan yang terlamat atau tak melaporkan SPT dikenakan denda senilai Rp1.000.000
Denda telat bayar pajak 2%Denda ini dikenakan untuk laporan pajak bulanan. Waktu denda akan dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempi sampai tanggal pembayaran pajak
Denda administrasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NilaiWajib Pajak dikenakan denda senilai Rp500.000
Denda administrasi Surat Pemberitahuan Masa lainnyaWajib Pajak dikenakan denda senilai Rp100.000

Prosedur konsultasi pajak selama masa pandemi

Apa Anda membutuhkan bantuan untuk menyusun laporan pajak atau jasa pembuatan TPDOC? Per September 2020, Ditjen Pajak menerbitkan tata cara layanan baru untuk Wajib Pajak maupun masyarakat yang ingin berkunjung ke kantor pajak dengan antrean online. Adapun layanan-layanan yang disediakan mencakup loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, hingga layanan janji temu lain seperti jasa pembuatan transfer pricing document.

Adapun cara registrasi untuk memperoleh tiket antrean pajak secara online, antara lain:

1.      Akses laman https://kunjung.pajak.go.id dan klik opsi Daftar di bagian bawah laman;

2.      Siapkan identitas diri dan isi form yang tersedia dengan informasi seperti tanda pengenal (NIK atau paspor), nama pengunjung beserta status (diri sendiri atau wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, atau pihak lain, detail NPWP, email, dan nomor ponsel yang aktif;

3.      Selanjutnya, isi data kesehatan mandiri yang mencakup frekuensi keluar rumah, kunjungan ke fasilitas umum, pemakaian transportasi publik, perjalanan ke luar kota atau internasional, mengikuti kegiatan yang melibatkan orang banyak/kerumunan, riwayat kontak erat dengan pihak-pihak yang dinyatakan ODP, PDP, atau postif Covid-19, beserta kondisi kesehatan dalam jangka waktu 14 hari terakhir;

4.      Kemudian, pilih layanan yang Anda butuhkan. Misalnya mengatur SPT setelah menerima surat teguran dari KPP atau menanyakan seputar jasa konsultan transfer pricing document untuk badan usaha. Cantumkan juga nama kantor dan tanggal/waktu kunjungan;

5.      Setelah semua data dan keterangan diisi, Anda akan menerima tiket yang dikirimkan lewat email yang didaftarkan. Cara lainnya yang bisa dilakukan adalah memperlihatkan tangkap layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas KPP saat melakukan kunjungan.

Sebelum berangkat ke KPP, pastikan Anda melakukan konfirmasi kunjungan kepada petugas dengan menelepon atau mengirimkan pesan lewat WhatsApp.

Disarankan untuk memprioritaskan layanan online

Kendati Ditjen mengizinkan pertemuan langsung, masyarakat atau Wajib Pajak disarankan untuk memprioritaskan layanan online selama masa pandemi. Jadi, kalau kendala yang Anda alami belum bersifat urgen atau ternyata konsultan TPDOC dapat dihubungi lewat aplikasi online, tunda dahulu kunjungan ke KPP.

Beberapa layanan pajak yang bisa Anda urus secara online meliputi penyampaian SPT, mengubah data nomor telepon atau email Wajib Pajak, registrasi insentif pajak, validasi SSP untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan, serta konsultasi pajak online lain lewat website, email, atau WhatsApp.

Semoga informasi ini membantu Anda!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Mengenal SP2DK dan Tahapan-tahapan Penerbitannya

Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang kerap melakukan berbagai cara agar target pajak tahunan tercapai lewat ijon pajak (memberi imbauan kepada wajib pajak agar membayar pajak lebih awal). Meski tujuannya baik, praktik ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan langkah resmi bagi DJP untuk memeriksa tuntas atau tidaknya kewajiban seorang wajib pajak lewat SP2DK. Apa itu SP2DK pajak dan mengapa seorang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan bisa menerimanya?