Categories
Perpajakan

4 Tahap Penyelesaian Sengketa Pajak yang akan Dilewati Wajib Pajak

Kasus sengketa pajak yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian para konsultan pajak terdekat. Disitat dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, sengketa yang terjadi pada 2012 berhubungan dengan adanya perbedaan penafsiran PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pihak yang terkait dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan gas bumi.

Akibat sengketa tersebut, PGAS berpotensi harus membayar Rp3,06 triliun. Bahkan berdasarkan Rachmat Hutama selaku Sekretaris Perusahaan PGN, sengketa tadi sudah dibuatkan laporannya dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.

Bagaimana penyelesaian sengketa pajak diproses?

Kasus antara PGAS dengan DJP hanyalah satu dari sekian kasus sengketa yang ditangani jasa konsultan pajak. Dalam proses penyelesaiannya sendiri, pihak-pihak yang terlibat akan melewati empat tahap, antara lain:

Keberatan

Laporan dikategorikan keberatan saat Wajib Pajak berpendapat ketetapan jumlah pajak, kerugian, serta pemungutan atau pemotongan pajak tak sesuai ketentuan. Wajib Pajak dapat mengajukannya kepada Ditjen Pajak atas suatu penerimaan yang meliputi surat ketetapan pajak (kurang bayar, kurang bayar tambahan, nihil, lebih bayar) dan pemotongan pajak dari pihak ketiga.

Gugatan 

Gugatan adalah upaya hukum yang dilaksanakan mengikuti peraturan perundanf-undangan oleh Wajib Pajak maupun penanggung pajak terhadap keputusan atau pelaksanaan pajak yang dapat diajukan. Kemudian, gugatan biasanya disampaikan kepada pihak-pihak dalam Pengadilan Pajak yang merupakan pihak pertama yang memeriksa hingga memutuskan perkara sengketa pajak.

Banding

Konsultan pajak terdekat akan membantu Anda melakukan banding. Wajib Pajak yang merasa kurang puas dengan keputusan Ditjen Pajak dapat mengajukan banding sesuai peraturan perundang-undangan kepada Pengadilan Pajak.

Peninjauan kembali

Pada tahap ini, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan permohonan pengajuan kembali sebanyak satu kali sesuai putusan dari Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan ini pun tak dapat menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan dari pengadilan.

Selain itu, Wajib Pajak perlu mengenal ruang lingkup pada masing-masing tahap, yaitu:

GugatanBandingPeninjauan kembali
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Pengumuman maupun Penyitaan Lelang. Keputusan pencegahan dalam penagihan pajak. Keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.Wajib Pajak yang tak setuju dengan materi nilai pajak pada Surat Keputusan Keberatan bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak saja atas Surat Keputusan Keberatan (kecuali ada penentuan lain oleh aturan yang berlaku).Putusan pengadilan didasarkan kebohongan pihak lawan sesuai bukti-bukti yang lantas hakim pidana nyatakan palsu. Bukti tertulis baru yang mampu menghasilkan putusan berbeda. Bagian tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebabnya-sebabnya. Putusan yang tak sesuai peraturan perundangan.

Demikian informasi seputar sengketa pajak dan penyelesaian yang ditangani konsultan pajak terdekat. Semoga bermanfaat!

Sumber: