Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ditetapkan, transfer pricing documentation menjadi isu lokal paling populer. Sayangnya, transfer pricing kerap disalahgunakan untuk menghindari beban pajak (Sugiharto, 2017).
Padahal, transfer pricing merupakan salah satu cara untuk membentuk keunggulan kompetitif melalui sinergi perusahaan dan pihak afiliasi, contohnya pembayaran royalti. Dilansir dari situs berita ekonomi.bisnis.com, transaksi antarafiliasi dapat dikatakan curang jika bertujuan menghindari pajak global.
Lalu, apa yang dimaksud transfer pricing? Mengapa berisiko bagi pengusaha? Berikut ini ulasan selengkapnya.