Categories
Perpajakan

PPh Pasal 23 Terhadap Jasa Katering yang Wajib Diketahui Pengusaha Kuliner

Meski tenggat pelaporan online pajak PPh 23 masih cukup jauh, Anda harus mempersiapkan dokumen maupun melunasi tagihan pembayaran. Sayangnya, masih ada Wajib Pajak yang belum mengetahui jenis objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan tersebut.

Salah satu contoh kasus yang dapat dijadikan pelajaran adalah saat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk cabang Ternate menunggak jasa pajak katering. Disitat dari Suara, jumlah tunggakan yang belum disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate adalah sebesar Rp1,5 miliar, terhitung sejak 2013 sampai 2019. Hal ini disebabkan ketidaktahuan dari Garuda Indonesia, sebab mereka menganggap urusan pajak katering dikelola kantor pusat, bukan daerah.

Ketentuan dan aturan jasa pajak katering

Untuk menghindari kesalahan serupa, Anda yang mengelola usaha katering harus memeriksa perhitungan pajak yang dikenakan dan jumlah yang dibayar. Jasa katering adalah salah satu objek pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dengan pengenaan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto apabila Wajib Pajak yang dipotong sudah mempunyai NPWP. 

Kemudian, berdasarkan PMK No. 18/PMK.010/2010, jasa boga atau katering termasuk dalam jasa yang tak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelum menyusun laporan online pajak PPh 23, Anda perlu mengetahui dulu kriteria jasa boga dan katering yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu:

Jasa boga penyedia makanan dan minumanJenis jasa boga yang sudah dilengkapi perlengkapan dan peralatan yang dipakai dalam tahap pembuatan, penyimpanan, hingga penyajian yang dipakai untuk dihidangkan di lokasi yang ditentukan pelanggan.
Penyajian di lokasi yang ditentukan pelangganJenis jasa boga yang menawarkan layanan penghidangan atau penyajian makanan maupun minuman di lokasi yang dikehendaki pelanggang seperti yang dijelaskan dalam ayat 2. Hal ini bisa dilaksanakan dengan maupun tanpa petugas beserta peralatannya.
Layanan-layanan di luar jasa bogaJenis layanan atau jasa yang mencakup penjualan makanan maupun minuman yang diselenggarakan di sebuah tempat seperti kios, toko, dan lain sebagainya untuk menjual produk kuliner, baik secara langsung atau tak langsung atau pesanan.

Walau penghasilan yang diperoleh dari jasa boga atau katering termasuk objek pajak PPh pasal 23, bukan berarti secara otomatis pelaku usaha di bidang tersebut melakukan pemotongan atas pajak tersebut. Seperti yang termuat dalam UU Republik Indonesia 36/2008 pasal 23, dijelaskan bahwa PPh pasal 23 baru dikenakan pada penghasilan dari imbalan sehubungan jasa lain selain jenis yang sudah dipotong PPh, seperti yang dijelaskan Pasal 21.

Masih bingung bagaimana menghitung PPh pasal 23 untuk jasa katering? Anda bisa mendiskusikan hal tersebut di kantor konsultan pajak. Dengan begitu, Anda dapat menyusun laporan yang tepat dan bisa menyetorkan surat online pajak PPh 23.

Sumber: