Categories
Perpajakan

Prosedur Pengajuan Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Pajak

Pembayaran utang pajak dengan pengangsuran dan penundaan adalah layanan dari Ditjen Pajak yang dapat Anda pakai untuk meringankan beban. Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan pun dapat mengurusnya bersama konsultan pajak bergaransi untuk melancarkan prosesnya. Untuk mencegah munculnya masalah, mari pelajari dasar hukum hingga langkah-langkahnya berikut ini:

Dasar hukum dan jenis utang pajak yang diajukan

Ada beberapa dasar hukum yang digunakan, antara lain:

Undang-undang 6/1983Dasar hukum ditetapkan sesuai perubahan keempat dengan Undang-undang 16/2009 seputar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang 19/1997Dasar hukum ditetapkan sesuai perubahan dengan Undang-undang 19/200 seputar Penagihan Pajak dan Surat Paksa.
PMK No. 184/PMK.03/2010Peraturan Menkeu ini membahas penentuan tanggal jatuh tempo untuk setor pajak, pembayaran pajak, penentuan tempat bayar pajak, tata cara bayar pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

Sementara jenis pembayaran pajak yang bisa ditunda atau diangsur mencakup:

  • Pajak Penghasilan pasal 29. Kekurangan pembayaran pajak terutang didasarkan SPT Tahunan PPh dengan masa pengangsuran pajak paling lama hingga bulan terakhir pajak tahun berikutnya. Sementara masa penundaan berlangsung selama tiga bulan sejak akhir batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Anda bisa mempertimbangkannya bersama konsultan pajak bergaransi sebelum mengajukan permohonan;
  • Pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan sejumlah surat. STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan dan Keberatan; Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Putusan Peninjauan Kembali dan Banding yang menimbulkan bertambahnya jumlah pajak yang wajib dibayar. Masa penundaan maupun pembayaran berlangsung 12 bulan sejak penerbitan Angsuran Pembayaran Pajak dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak.

Tata cara pengajuan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak

Adapun tata cara pengajuan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak yang bisa diurus bersama bersertifikat konsultan pajak, antara lain:

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  • Saat pengajuan disetujui (kecuali untuk STP), Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi, yakni bunga 2% per bulan sejak jatuh tempo pembayaran dijatuhkan sampai lunas;
  • Pengajuan harus dilakukan paling lama sembilan hari sebelum jatuh tempo pembayaran dan disertai alasan atau bukti yang mendukung. Jika tak dipenuhi, masih ada pertimbangan dari Ditjen Pajak;
  • Pengajuan menggunakan formulir yang ditetapkan Lampiran I PER – 38/PJ/2008;
  • Wajib Pajak harus menyertakan jaminan besaran yang ditetapkan sesuai pertimbangan KPP apabila diperlukan;
  • Pengajuan yang melampaui 9 hari kerja harus menyerahkan jaminan berupa garansi bank dengan jumlah senilai utang pajak dan bisa dicairkan sesuai jangka waktu pengangsuran dan penundaan.

Semoga proses penundaan atau pengangsuran pajak yang diurus bersama konsultan pajak bergaransi berjalan lancar!

Sumber: