Categories
Knowledge Base

Manfaat Tax Planning dan Strategi Pajak yang Dapat Menunjangnya

Tersedianya konsultan pajak online meringankan Wajib Pajak dalam mengurus urusan pajak, termasuk membuat tax planning atau perencanaan pajak. Apalagi menurut Andre Septano selaku konsultan pajak dari The Great Tax (TGT), sebagian besar masyarakat masih menganggap pajak sebagai beban alih-alih kewajiban yang harus dipatuhi.

Andre menambahkan bahwa menambahkan pajak saat menjalankan usaha tertentu adalah langkah penting, terutama bagi Anda yang baru merintisnya. Sekilas, mengeluarkan biaya untuk pajak terasa memberatkan pos pengeluaran. Namun, memahami pajak dan konsepnya justru membuat Anda mengerti peran pajak terhadap perusahaan, termasuk saat menyusun tax planning PPN.

Manfaat tax planning untuk pelaku usaha

Perencanaan pajak atau tax planning, menurut Andre, membuat Wajib Pajak lebih mudah saat memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia hingga menyelamatkan keuangan perusahaan. Adapun manfaat-manfaat yang dapat Anda peroleh saat memiliki tax planning, antara lain:

Mendapatkan sistem pajak yang sesuai

Wajib Pajak yang berstatus sebagai badan normal dan UMKM mempunyai sistem perpajakan berbeda. Hal tersebut mencakup tarif pajak, surat pelaporan pajak, hingga jumlah insentif yang akan diberikan pemerintah. Anda yang baru membuka perusahaan pun tak perlu memilih UMKM demi mendapatkan pajak kecil. Pasalnya, tak sedikit jenis perusahaan untuk Wajib Pajak badan normal yang akan diuntungkan dengan statusnya tersebut.

Memanfaatkan insentif pajak secara maksimal

Bersama konsultan pajak online tepercaya, Anda bisa membicarakan insentif pajak yang disediakan pemerintah. Salah satunya adalah PMK No. 44/PMK.03/2020 yang berkaitan dengan insentif pajak untuk Wajib Pajak yang mengalami kerugian akibat Covid-19. Bahkan peraturan Menteri Keuangan tersebut akan memberikan perluasan sektor usaha kepada penerima insentif diskon angsuran untuk PPh 25, pembebasan PPH 22 impor, insentif PPN, dan perluasan penerima pembebasan PPh 21.

Strategi pajak untuk mengembangkan usaha

Untuk mengimbangi peran tax planning yang sudah dikembangkan bersama konsultan pajak, Anda bisa mengaplikasikan strategi-strategi pajak berikut untuk mengelola usaha.

Tax savingPerubahan pemberian natura menjadi tunjangan berbentuk uang kepada karyawan akan membantu efisiensi beban pajak.
Tax avoidanceStrategi ini dapat Anda lakukan dengan menghindari pengenaan pajak lewat transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya pengubahan tunjangan karyawan saat perusahaan mengalami kerugian.
Tak melanggar regulasi perpajakanMenunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai batas waktu tertentu adalah salah satu cara menahan pembayaran tanpa melanggar aturan.
Optimalkan kredit pajakMencicil atau mengkredit jenis pajak tertentu akan membantu pelaku usaha meringankan pembayarannya.
Utamakan keseimbangan pajakPerencanaan pajak secara tak langsung membantu Anda dalam mempercepat kredit kala menunda pendapatan.

Jika Anda masih membutuhkan bantuan terkait tax planning atau strategi pajak khusus pelaku usaha, silahkan diskusikan solusinya bersama konsultan pajak online berpengalaman.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Tax Planning PPN, Perencanaan yang Membantu Perusahaan Menghemat Pajak

Anjuran perencanaan pajak atau tax planning PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sepertinya akan terus digaungkan pada 2021, terutama pada badan usaha. Hal ini disebabkan adanya kontraksi PPN sepanjang 2020 senilai Rp448,4 triliun. Disitat dari Kontan.co.id, Kemenkeu mengungkapkan bahwa kontraksi tersebut mencapai 15,6% yoy (year on year) apabila dibandingkan pencapaian pada 2019 yang menyentuh Rp531,6 triliun.

Laporan setoran pajak yang berasal dari konsumsi barang dan pajak tersebut dinilai tak mampu memenuhi target. Berdasarkan laporan APBN 2020, realisasi PPN hanya sampai ke 88,4% dari total outlook penerimaan senilai Rp507,5 triliun, seperti yang sudah dirinci dari Januari hingga Desember 2020. Oleh karena itu, badan usaha maupun pihak lain yang terlibat didorong untuk mengurus laporan PPN untuk 2021 secara optimal.

Tax planning dan perannya terhadap badan usaha

Anda yang sudah mengelola perusahaan atau jasa audit pajak pasti familier dengan perencanaan pajak atau tax planning. Bagi Wajib Pajak badan usaha, jenis perencanaan ini sifatnya amat penting, sebab pajak termasuk biaya atau beban yang berpotensi mengurangi laba bersih. Dengan tax planning, perusahaan dapat mencegah ketidakpatuhan perpanjangan yang sering kali memicu utang pajak tak terduga.

Dengan kata lain, tax planning dianggap sebagai upaya menekan atau mengurangi beban pajak yang wajib dibayarkan pada negara. Anda yang belum memahami konsep perencanaan ini dapat meminta bantuan kepada konsultan pajak online untuk mendalami manajemen perpajakan. Dengan demikian, Anda bisa mematuhi aturan perpajakan yang legal. 

Dalam hal ini, penghematan pajak bisa dilakukan dengan hal-hal yang diatur perundang-undangan (loopholes). Langkah tersebut bertujuan untuk menghindari pelanggaran konstitusi maupun undang-undang perpajakan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui tax planning mencakup:

  • Memperkecil jumlah pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak, sehingga anggaran untuk pengeluaran bisa lebih efisien;
  • Menyiapkan dan memperhitungkan pembayaran pajak berdasarkan aturan supaya Anda tak berhadapan dengan denda atau sanksi yang akan membuat pengeluaran membengkak. Jasa pembukuan maupun audit diperlukan dalam persiapan untuk menghindari kesalahan;
  • Mengatur pajak supaya dapat dibayar sesuai jumlah yang semestinya, bukan ditujukan untuk mengelak kewajiban pembayaran pajak yang kerap disalahartikan Wajib Pajak.

Jenis dan syarat menjalankan praktik tax planning

Berdasarkan jenisnya, tax planning dibagi menjadi dua, antara lain:

National tax planningJenis perencanaan ini menggunakan undang-undang domestik sebagai pedoman. Kemudian, national tax planning dilakukan Wajib Pajak badan usaha yang hanya mempunyai usaha di Indonesia atau bertransaksi dengan Wajib Pajak di dalam negeri.
International tax planningJenis perencanaan ini dilakukan Wajib Pajak badan usaha yang mengelola usaha di dalam maupun luar negeri. Karena harus mengurus transaksi domestik dan mancanegara, tak sedikit Wajib Pajak yang meminta saran dari konsultan bisnis sebelum mempraktikannya. Lalu, jenis perencanaan ini memperhatikan undang-undang atau tax treaty dari negara-negara yang terlibat.

Sementara untuk syaratnya, Anda harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:

  • Tak pernah melanggar peraturan pajak yang diberlakukan pemerintah. Pelanggaran hanya akan memicu risiko bagi Wajib Pajak dan membuat tax planning gagal karena kemungkinan munculnya sanksi atau denda pajak;
  • Tidak memalsukan bukti penunjang maupun data lain yang diperlukan dalam pembayaran pajak;
  • Tax planning harus masuk akal secara bisnis. Jika kurang cermat, perencanaan tersebut malah akan melemahkan prosesnya.

Penerapan tax planning PPN dan mekanismenya

Berdasarkan Undang-undang 41/2009, tax planning PPN adalah salah satu jenis perencanaan seputar pengaturan objek Pajak Pengaturan Nilai yang harus diperhatikan Wajib Pajak badan usaha agar terhindar dari pembayaran PPN lebih besar. Ada beberapa tindakan yang dapat diambil untuk mencegahnya, salah satu di antaranya adalah mengaplikasikan mekanisme pengkreditan yang tepat.

Mekanisme pengkreditan PPN sebenarnya mempunyai konsep sederhana. Jika pajak keluaran lebih besar dari masukan, maka selisihnya dihitung sebagai PPN yang wajib dibayar. Sementara itu, kalau pajak keluaran lebih kecil dari masukan, maka selisihnya dianggap sebagai kelebihan bayar yang dapat Anda kompensasi dengan masa pajak berikutnya. Anda yang merasa sudah memenuhi pajak bisa mengajukan permohonan restitusi kepada Ditjen Pajak.

Untuk memudahkan proses penghematan atau pengurangan pajak, Wajib Pajak dapat menelusuri Undang-undang 42/2009 supaya pemahaman seputar mekanisme pengkreditan pajak masukan bisa berjalan lancar. Hal lain yang harus diperhatikan adalah menyetorkan laporan SPT Masa PPN sesuai jangka waktu yang ditetapkan, yakni paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Hal lain yang harus Anda perhatikan sebagai Wajib Pajak adalah pajak masukan yang bisa dikreditkan harus memenuhi persyaratan, baik formal maupun material. Pasalnya, ada sejumlah pajak masukan yang tak dapat dikreditkan, termasuk faktur pajak tak lengkap. Anda dapat mempelajari persyaratannya pengkreditan PM dalam Undang-undang PPN pasal 9 serta 16B.

Strategi tax planning PPN yang bisa diaplikasikan

Anda yang mengandalkan jasa audit pajak terbaik akan dibimbing menangani perencanaan pajak PPN melalui setidaknya tiga strategi. Masing-masing strategi pun dirancang untuk mencapai tujuan. Untuk lebih lengkapnya, berikut strategi tax planning khusus PPN yang dapat Anda pelajari sebagai Wajib Pajak yang patuh.

Memaksimalkan pajak masukan

Wajib Pajak badan usaha pada strategi ini harus memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memaksimalkan jumlah pajak masukan agar bisa dikreditkan. Cara lain yang bisa Anda ambil adalah meningkatkan jumlah ekspor sesuai ketentuan atas transaksi ekspor yang dikenakan tarif sebesar 0%.

Dengan tax audit yang tepat, Wajib Pajak yang membeli barang untuk diekspor akan mendapatkan pajak masukan lebih besar, sehingga kelebihan pembayaran bisa dikompensasi atau restitusi.

Impor inden dari importir ber-NPWP

Ketika melakukan impor inden bersama importir yang memiliki NPWP, pembiayaan impor yang meliputi bea, L/C, maupun yang berkaitan dengan impor ditanggung oleh indentor. Kemudian, sesuai ketentuan impor inden atas barang dari importir ke indentor termasuk tak terutang PPN, sementara komisi yang diserahkan kepada importir dikenakan PPN dan bisa dikreditkan.

Jika dilakukan dengan benar, impor inden akan menguntungkan Anda sebagai Wajib Pajak badan usaha, karena dapat mengurangi jumlah PPN terutang.

Siapkan faktur pajak lengkap untuk laporan

Anda yang tak mau terlibat proses tax dispute resolution yang panjang harus menyiapkan faktur lengkap. Faktur pajak merupakan salah satu kriteria umum yang membuktikan pajak masukan bisa dikreditkan. Selain itu, kriteria tersebut dapat berupa dokumen yang diperlakukan selayaknya faktur pajak standar sesuai ketentuan perundang-undangan/

Wajib Pajak yang dikategorikan sebagai PKP, tetapi kedapatan tak membuat faktur pajak akan dikenakan sanksi senilai 2% dari Dasar Pengenaan pajak dan berisiko membebani jumlah pajak.

Dapat disimpulkan bahwa tax planning PPN memegang peran penting dalam operasional kegiatan usaha, sehingga harus Anda kelola serapi mungkin.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Apa Saja Jenis Pajak di Indonesia

Bagaimana cara menemukan jasa pajak yang tepat? Salah satu hal yang perlu Anda lakukan adalah memastikan apakah jasa atau konsultan pajak online tersebut melayani jenis jasa pajak yang Anda butuhkan. Oleh karena itu, Anda jelas perlu mengetahui dulu apa jenis jasa pajak yang ada di Indonesia.

Tentunya, ada begitu banyak jenis pajak berdasarkan berbagai kategori. Secara umum, Anda bisa temukan ketiga kategori berikut:

  1. Jenis pajak berdasarkan cara pemungutan, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
  2. Jenis pajak berdasarkan sifatnya, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
  3. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu pajak daerah dan pajak pusat (negara).

Pajak Langsung dan Pajak Tak Langsung

  • Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung oleh Wajib Pajak (WP) sendiri, dan tidak bisa dialihkan ke orang lain. Jadi, proses pembayaran pajaknya harus dilakukan oleh WP itu sendiri.
  • Pajak tak langsung adalah pajak yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya dilakukan bukan secara berkala, namun dikaitkan dengan tindakan atas kejadian. Dengan begitu, pembayarannya bisa diwaklikan pihak lain. 

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  • Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjek, karena memerhatikan keadaan diri WP yang bersangkutan. Contohnya pajak penghasilan (PPh), yang memerhatikan kemampuan WP dalam menghasilkan pendapatan.
  • Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objek, karena memerhatikan nilai objek pajak. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), yang dikenakan pada barang kena pajak.

Pajak Daerah dan Pajak Pusat

  • Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dupungut serta dikelola Pemerintah Daerah di tingkat provinsi ataupun tingkat kabupaten/kota. Hasil pemungutan pajak daerah akan digunakan untuk menbiayai belanja pemerintah daerah.
  • Pajak pusat adalah pajak yang dipungut serta dikelola Pemerintah Pusat, dan sebagian besar pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil pemungutan pajak pusat akan digunakan untuk membiayai belanja negara.

Contoh pajak daerah dan pajak pusat adalah sebagai berikut:

No.Jenis PajakContohnya
1.Pajak daerahPajak provinsi.Pajak Kendaraan Bermotor.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.Pajak Rokok.Pajak Air Permukaan.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.Pajak kota/kabupaten.Pajak Air TanahPajak Hotel.Pajak Hiburan.Pajak Restoran.Pajak Reklame.Pajak parkir.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.Pajak Penerangan Jalan.Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan – berlaku sejak tahun 2014.Pajak Sarang Burung Walet.
2.Pajak pusat.Pajak Penghasilan (PPh).Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan.Bea Materai.
Referensi:
Categories
Perpajakan

3 Jenis Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

Transfer pricing atau penentuan harga transfer baru bisa diterapkan hanya jika terdapat transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Ketentuan mengenai onsultan pajak onlinehubungan istimewa ini telah tertuang di dalam UU PPh Pasal 18 ayat (4) atau UU PPN Pasal 2 ayat (2). 

Apabila transaksi Anda dengan WP lain merupakan transaksi dengan hubungan istimewa, tentu Anda perlu menyiapkan transfer pricing document (TF Doc). Anda bisa gunakan jasa pembuatan transfer pricing document yang pastinya lebih praktis dari konsultan pajak online profesional.

Hubungan Istimewa di dalam Transfer Pricing

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020, hubungan istimewa adalah keadaan keterikatan atau ketergantungan antara satu pihak dengan pihak lain karena:

  • Penyertaan (kepemilikan) modal;
  • Penguasaan; atau
  • Hubungan keluarga sedarah atau semenda.
No.KategoriPenjelasan
1.Hubungan istimewa karena penyertaan modal.Sebab pertama adalah penyertaan modal saham yang besarnya adalah minimal 25%, atau lebih, baik itu penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung. Penyertaan modal langsung berarti perusahaan induk memiliki saham perusahaan anak secara langsung. Contohnya PT A adalah induk perusahaan PT B dan PT C, sementara PT B juga merupakan induk dari PT D.Penyertaan modal tidak langsung berarti perusahaan indo mempunyai porsi atau bagian kepemilikan saham tidak secara langsung, tapi melalui perusahaan anak. Dengan contoh di atas, artinya PT A punya penyertaan modal tidak langsung di PT D. Sedangkan jika PT C dan PT D melakukan transaksi, transaksi tersebut tetap ada hubungan istimewa karena PT A dapat mengendalikan keduanya. 
2.Hubungan istimewa karena penguasaan,Sebab kedua adalah penguasaan. Artinya, meskipun tidak ada hubungan kepemilikan, penguasaan dapat mengakibatkan hubungan istimewa karena: Penggunaan teknologi, atauPenguasaan manajemen. Berdasarkan PMK No. 22/PMK.03/2020, hubungan istimewa karena penguasaan terjadi jika: Satu pihak menguasai pihak lainnya baik secara langsung dan/atau tidak langsung.Dua pihak atau lebih ada di bawah penguasaan satu pihak yang sama, baik secara langsung dan/atau tidak langsung.Terdapat orang yang sama, yang berpartisipasi atau terlibat secara langsung maupun tidak langsung, di dalam pembuatan keputusan operasional atau manajerial pada dua pihak atau lebih.Pihak-pihak yang secara finansial maupun komersial menyatakan diri atau diketahui berkedudukan dalam satu grup usaha yang sama.Satu pihak menyatakan dirinya memiliki hubungan istimewa dengan pihak lainnya.
3.Hubungan istimewa karena keluarga.Hubungan istimewa karena faktor keluarga ini bisa jadi merupakan: Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Contohnya ibu, ayah, dan anak Wajib Pajak (WP).Hubungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan ke samping satu derajat. Contohnya saudara WP, seperti adik atau kakak.Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat. Contohnya anak tiri dan mertua WP.Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat. Contohnya saudara ipar, seperti adik atau kakak dari suami/istri WP. 
Referensi:

Categories
Perpajakan

Ketentuan Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

Ketika ada dua perusahaan – sebut saja PT ABC dan PT DEF – yang berada di dalam satu grup perusahaan, bisa jadi PT ABC menjual ke PT DEF. Apabila PT ABC dikoreksi positif, PT DEF sebenarnya bisa meminta koreksi negatif sehingga tidak terjadi perubahan dalam laba satu grup. Artinya, hanya ada pergeseran laba dari PT DEF ke PT ABC.

Akan tetapi, apakah cara konsultan pajak online yang sama bisa diterapkan pada transaksi luar negeri? Sebagai contoh, DEF Ltd. berdomisili di Singapura, sementara PT ABC di Indonesia, dan keduanya berada dalam satu grup. PT ABC pun menjual ke DEF Ltd. Apabila PT ABC dikoreksi kantor pajak, DEF Ltd. bisa mengajukan perundingan dengan otoritas pajak Indonesia kepada otoritas pajak Singapura agar tidak terjadi perubahan profit grup secara signifikan.

Dalam transfer pricing (TP), atau penentuan harga transfer, aktivitas ini hanya bisa diterapkan apabila terdapat transaksi antar pihak dengan hubungan istimewa. Oleh karena itu, ketika Anda menghubungi jasa pembuatan TPDOC, wajar apabila Anda perlu memahami terlebih dulu apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa.

Ketentuan Hubungan Istimewa

Semua konsultan pajak online pasti akan memberikan informasi yang sama, yaitu bahwa ketentuan mengenai hubungan istimewa telah diatur di dalam UU PPh Pasal 18 ayat (4) seerta UU PPN Pasal 2 ayat (2).

No.Dasar HukumPenjelasan
1.UU PPh Pasal 18 ayat (4).Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
2.UU PPN Pasal 2 ayat (2).

Di samping kedua UU tersebut, ketentuan mengenai hubungan istimewa pun telah diatur di dalam tax treaty (P3B). Umumnya, aturan tersebut tertuang pada Pasal 9 mengenai Associated Enterprises.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Kapan Batas Jatuh Tempo Pelaporan SPT?

Tak peduli semudah apa menggunakan jasa SPT, pastikan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak (WP) juga memerhatikan kapan batas waktu jatuh tempo pelaporan SPT. Dengan begitu, Anda pun bisa terhindar dari risiko denda atau sanksi karena keterlambatan pelaporan. Hal ini juga berarti Anda dapat merencanakan kapan waktu terbaik untuk menghubungi konsultan pajak online agar tidak diburu-buru waktu.

Secara umum, batas waktu penyampaian atau pelaporan SPT adalah sebagai berikut:

  • SPT Masa – paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak.
  • SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi – paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • SPT Tahunan PPh WP Badan – paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Untuk penjelasan lengkap dan rinci, simak tabel berikut ini.

Batas Waktu Jatuh Tempo Pelaporan SPT Masa

No.Jenis PajakBatas Waktu Penyeturan/Pembayaran
1.PPh Pasal 4 ayat (2), dipotong oleh Pemotong PPh.Tanggal 10 bulan berikut setelah berakhirnya Masa Pajak,
2.PPh Pasal 15, dipotong oleh Pemotong PPh.
3.PPh Pasal 22, yang pemungutan dilakukan WP badan tertentu selaku Pemungut Pajak.
4.PPh Pasal 21, dipotong oleh Pemotong PPh.
5.PPh Pasal 23, dipotong oleh Pemotong PPh.
6.PPh Pasal 26, dipotong oleh Pemotong PPh.
7.PPh Pasal 4 ayat (2), yang harus dibayar WP sendiri.Tanggal 15 bulan berikut setelah berakhirnya Masa Pajak.
8.PPh Pasal 15, yang harus dibayar sendiri.
9.PPh Pasal 25.
10.PPN, atau PPN dan PPnBM, yang dipungut oleh Pemungut PPN di luar Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk.
11.PPN terutang atas kegiatan membangun yang dilakukan sendiri.
12.PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
13.PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM impor.Dilakukan bersama dengan pembayaran Bea Masuk. Dalam hal Bea Masuk dibebaskan atau ditunda, pelunasan harus dilakukan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
14.PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM impor yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Satu hari kerja setelah pemungutan pajak dilakukan.
15.PPH pasal 22, dipungut bendaha pengeluaran.Selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal pembayaran dan penyerahan barang yang dibiayai belanja Negara atau Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan, serta ditandatangani bendahara.
16.PPN, atau PPN dan PPnBM dipungut Bendahara Pengeluaran selaku Pemungut PPN.Selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
17.PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP, yang melaporkan sekaligus beberapa Masa Pajak di dalam satu Surat Pemberitauan Masa.Selambat-lambatnya pada akhir Masa Pajak terakhir. 
18.Pembayaran masa di luar PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP, yang melaporkan sekaligus beberapa Masa Pajak di dalam satu Surat Pemberitauan Masa.Sesuai batas waktu masing-masing jenis pajak.
19.PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar selaku Pemungut PPh Pasal 22 atau PPN.Disetor di hari yang sama dengan hari pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah, dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
20.PPN, atau PPN dan PPnBM terutang dalam satu Masa Pajak.Disetor selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN.
21PPh Pasal 4 ayart (2) atas penghasilan berasal dari pengalihan hak atas bangunan dan/atau tanah yang dipungut/dipotong, atau yang harus dibayar WP sendiri. Disetor sebelum penandatanganan akta, keputusan, kesepakatan, perjanjian, maupun risalah lelang atas pengalihan hak atas bangunan dan/atau tanah oleh pejabat berwenang.

Batas Waktu Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan

No.Jenis PajakBatas Waktu Penyeturan/Pembayaran
1.SPT Tahunan PPh Orang PribadiTiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2.SPT Tahunan PPh BadanEmpat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Referensi:
  • Pajakku (2020). Belajar Pajak 4 (Surat Pemberitahuan (SPT)). www.pajakku.com.
Categories
Perpajakan

Siapa Saja Pihak yang Wajib Membuat TPDOC?

TPDOC, atau yang biasa ditulis sebagai TP Doc, adalah singkatan dari Transfer Pricing Documentation alias Dokumen Penentuan Harga Transfer. Dokumen yang satu ini diselenggarakan wajib pajak (WP) sebagai landasan implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle atau ALP) dalam menentukan harga transfer oleh WP. Dan saat ini, Anda bisa menggunakan konsultan TPDOC untuk membantu menyiapkan TPDOC ini.

Akan tetapi, sebelum Anda menghubungi konsultan pajak online untuk pembuatan TPDOC, apakah Anda juga termasuk di dalam kategori WP yang wajib membuat dokumen yang satu ini? Untuk mendapatkan jawabannya, simak dulu penjelasan berikut.

Kategori Pihak yang Wajib Membuat TPDOC

Mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2016, terdapat 2 (dua) kategori pihak yang diwajibkan untuk membuat TPDOC, yaitu:

No.KategoriPenjelasan
1.WP yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal.Yang dimaksud adalah WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan-batasan tertentu berikut ini:
2.WP yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku, yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan WP dengan pihak afiliasi – pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP, sesuai yang diatur dalam UU PPh Pasal 18 ayat (4) atau UU PPN Pasal 2 ayat (2).

Sedangkan grup usaha adalah sekelompok subjek pajak yang menyelenggarakan kegiatan usaha, yang terdiri atas pihak-pihak dengan hubungan istimewa. Entitas induk sendiri adalah salah satu bagian dari grup usaha dengan beberapa kriteria, seperti menguasai 1 anggota atau lebih dalam grup usaha, dan berkewajiban menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan SAK yang berlaku dan/atau ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Tanah Air.

Referensi:

Categories
Perpajakan

Siapa Saja Wajib Pajak yang Harus Memiliki Transfer Pricing Document?

Layanan konsultan transfer pricing document (TP DOC) kian dicari para pengusaha. Terutama setelah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeluarkan pedoman seputar transfer pricing untuk transaksi keuangan.

Romi Irawan selaku partner of transfer pricing services DDTC mengatakan, pengaturan praktik transfer pricing merupakan objek yang diperhatikan secara serius oleh OECD. Lebih lanjut, pedoman tersebut akan membantu pihak-pihak yang terlibat sebagai fokus dalam transaksi pinjaman intra-grup.

Peran transfer pricing document untuk pelaku usaha

Pembaruan pedoman yang dilakukan OECD cepat atau lambat akan diadopsi Ditjen Pajak, terutama dalam menyusun aturan domestik. Salah satu contohnya dapat dicek dalam PMK No. 169/2015 yang mengelola jumlah perbandingan antara utang dengan modal perusahaan yang dipakai dalam perhitungan pajak penghasilan.

Lantas, apa itu transfer pricing document (TP DOC)? Mengapa keberadaannya dibutuhkan Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pelaku usaha? Secara garis besar, TP DOC merupakan kebijakan sebuah perusahaan untuk menentukan harga transfer dalam bertransaksi, entah untuk barang, jasa, harta tak berwujud, atau transaksi finansial.

Adalah PMK No. 213/PMK.03/2016 yang mempopulerkan TP DOC. Para konsultan transfer pricing document pun berupaya membantu pelaku usaha untuk memahami dan mengaplikasikan kebijakan tersebut. Adapula Arms Length Principle (ALP), istilah yang merujuk pada transaksi yang dilakukan Wajib Pajak sesuai prinsip kelaziman dan kewajaran berusaha. 

Wajib Pajak yang diharuskan memiliki transfer pricing document

Apakah semua perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan mempunyai TP DOC? Ketika melakukan konseling dengan konsultan pajak online, Wajib Pajak dapat mendiskusikan hal tersebut. Adapun jenis Wajib Pajak yang diharuskan memiliki TP DOC, yaitu:

Wajib Pajak yang harus membuat dokumen lokal dan dokumen indukWajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp50 miliar
Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp20 miliar (transaksi barang berwujud) atau lebih dari Rp5 miliar (untuk penyedia jasa, pemanfaatan barang tak berwujud, pembayaran bunga) atau pihak afiliasi di negara dengan PPh lebih rendah dibandingkan PPh yang diatur dalam pasal 17.
Wajib Pajak yang harus membuat dokumen lokal dan induk maupun laporan per negaraWajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk sebuah grup usaha dengan bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
Wajib Pajak dalam negeri sebagai anggota atau entitas induk grup usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri atau menyampaikan laporan per negara selama negara yang bersangkutan tempat Wajib Pajak berdomisili memenuhi syarat yang ditetapkan.

Jika masih membutuhkan informasi lebih lengkap, Anda dapat membicarakannya bersama konsultan transfer pricing document.

Sumber:
Categories
Perpajakan

SP2DK dan Perannya dalam Mengendalikan Kepatuhan Wajib Pajak

Menjelang tenggat laporan pajak tahunan, jasa pembuatan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) semakin dibutuhkan. Dengan begitu, para Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban atau harus menyelesaikan perpajakan dapat segera menanggapi teguran yang dikirimkan.

Masyarakat tak perlu cemas dengan SP2DK

SP2DK sesungguhnya merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan Ditjen Pajak. Semakin banyak data yang diterima, semakin mudah mereka mengambil tindak lanjut yang dilakukan melalui pengiriman SP2DK, konseling lewat konsultan pajak online, atau kegiatan rutin lainnya.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, seperti yang dilansir dari DDTC.co.id, mengungkapkan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebenarnya tak perlu khawatir kalau mereka sudah memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, fungsi Ditjen Pajak pun akan berjalan lancar.

Keluhan masyarakat muncul setelah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendapati banyaknya jumlah SP2DK yang dikirimkan kepada Wajib Pajak. Sementara kondisi perekonomian di Indonesia sedang kurang stabil akibat terkena dampak wabah Covid-19. Penjelasan dari Ditjen Pajak pun diharapkan dapat membuat Wajib Pajak tak cemas lagi dan memberikan tanggapan setelah mendapatkan SP2DK.

Wajib Pajak yang akan jadi sasaran pemeriksaan Ditjen Pajak

Sebelum menggunakan jasa pembuatan SP2DK, Ditjen Pajak akan menganalisis Wajib Pajak yang dianggap mencurigakan. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari lembaga tersebut untuk memeriksa Wajib Pajak bersangkutan dengan mengirimkan SP2DK terlebih dahulu.

Tunjung Nugroho yang menjabat sebagai Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak mengungkapkan, berdasarkan undang-undang, ada dua penyebab Wajib Pajak diperiksa, yaitu:

Wajib Pajak yang mengajukan restitusiWajib Pajak yang dipanggil karena alasan ini harus melewati pemeriksaan sesuai peraturan pajak untuk memastikan kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajibannya.
Wajib Pajak yang terindikasi tak patuh atau melanggar kebijakanWajib Pajak yang dipanggil karena alasan ini akan dimintai klarifikasi atau penjelasan terkait kewajiban yang belum dipenuhi. Proses tersebut dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.

Tunjung menambahkan bahwa data-data yang dicari petugas pemeriksa pajak adalah profil perpajakan maupun ekonomi dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk profil ekonomi, mereka membutuhkan data-data lengkap terkait Wajib Pajak pribadi maupun perusahaan, termasuk dari pihak ketiga seperti lembaga perbankan dan instansi lainnya.

Petugas pemeriksaan perpajakan akan menggunakan program pertukaran dana internasional bernama Automatic Exchange of Information atau AEoI. Dengan begitu, mereka bisa menghimpun berbagai data, termasuk modus yang dipakai Wajib Pajak untuk mangkir dari kewajibannya. Sejumlah modus yang kerap dijumpai mencakup menggelapkan omzet, praktik transfer pricing yang tak sesuai pedoman, hingga rekayasa keterangan biaya.

Setelah mengumpulkan data, jasa pembuatan SP2DK pun akan digunakan untuk menyusun surat kepada Wajib Pajak.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Termasuk SP2DK, Ini Cara Menanggapi 5 Jenis Surat yang Dikirim Lembaga Pajak

Walau pemerintah memberikan insentif pajak untuk menggenjot sektor perekonomian pada masa pandemi, pengiriman SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tetap dilakukan kepada Wajib Pajak. Langkah tersebut dilaksanakan KPP sesuai Surat Edaran Menkeu No. SE-39/PJ/2015 yang berkaitan dengan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Surat-surat yang dikirimkan KPP atau maupun Ditjen Pajak memang tak selamanya berisi sanksi atau tagihan. Meski demikian, Anda tetap harus tahu cara menanggapinya sebagai Wajib Pajak yang bertanggungjawab seperti yang dijelaskan berikut:

SP2DK

Tak sedikit Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi pajak online setelah menerima teguran melalui surat ini. Dalam penerbitannya sendiri, surat ini melewati telah lima tahap yang mencakup tahapan persiapan, dilanjutkan tanggapan dari Wajib Pajak, lalu tahap analisis terhadap tanggapan, tahap tindak lanjut, serta administrasi.

Untuk merespons surat ini, Wajib Pajak harus memberikan keterangan data beserta klarifikasi terhadap informasi yang diminta, baik secara tertulis atau digital. Adapun batas penerimaan respons dari Wajib Pajak adalah 14 hari. Akan ada tindakan apabila Wajib Pajak tak kunjung menanggapi.

Surat Keterangan Terdaftar

Surat ini datang bersamaan dengan NPWP yang dibuat Wajib Pajak. SKT diterbitkan KPP sebagai bukti pemberitahuan kalau Wajib Pajak sudah terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak dengan data identitas yang diajukan. Informasi penting lainnya pun tercantum dalam surat tersebut.

Berbeda dari SP2DK yang membutuhkan tanggapan, SKT cukup disimpan sebagai arsip, karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kondisi tertentu. Jangan lupa mematuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, sebab Anda sudah mengantungi NPWP.

Surat Imbauan Pajak

Selanjutnya ada Surat Imbauan Pajak yang diterbitkan sesuai hasil penelitian untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak terkait kewajiban yang belum terpenuhi. Sebagai contoh, imbauan untuk membuat NPWP, dugaaan ketidaksesuaian data dalam SPT, dan lain sebagainya.

Ketika menerima Surat Imbauan Pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengklarifikasi imbauan yang disampaikan KPP. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yakni mengirim surat secara tertulis atau online atau mengunjungi langsung KPP terdekat apabila memungkinkan.

Surat Ketetapan Pajak

Kemudian, ada Surat Ketetapan Pajak yang berfungsi menagih kekurangan pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengembalikan kelebihan bayar pajak, menagih pajak, hingga mengenakan sanksi administrasi perpajakan.

Menanggapi SKP pun harus Anda sesuaikan dulu dengan jenis ketetapan yang diterima. Dengan begitu, Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengambil tindakan-tindakan seperti membayar tagihan bila ada kurang pajak atau mengajukan restitusi apabila ada lebih bayar.

Itulah jenis-jenis surat yang diterbitkan oleh KPP atau Ditjen Pajak kepada para Wajib Pajak. Dengan mengetahui surat-surat penting seperti SP2DK, Anda diharapkan siap dalam menyiapkan tanggapan dan bertanggungjawab sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sumber: