Anjuran membayar pajak jasa konsultan mulai digaungkan sejak akhir 2020. Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kestabilan di sektor perpajakan. Apalagi jasa konsultan termasuk layanan yang mengalami peningkatan pendapatan sebesar 6%, terutama dari konsultan pajak.
Meningkatnya kebutuhan jasa konsultan
Terlepas dari situasi yang tak pasti akibat wabah Covid-19, pendapatan global sepanjang 2020 tumbuh sebesar 9,2% menjadi USD6,3 miliar dengan jumlah pertambahan tim ke angka 48.000 orang yang tersebar di 120 negara. Data tersebut dirilis oleh RSM, sebuah network kantor akuntan audit, pajak, serta konsultasi terkemuka berskala global.
Disitat dari Detik.com, jasa konsultan menyumbang pertumbuhan tertinggi, yakni hingga 15% dan memungkinkan mereka membayar pajak pertambahan nilai tepat waktu. Salah satu faktor penyebab kenaikan tersebut adalah masuknya permintaan konsultasi untuk manajemen dan bisnis, teknologi informasi (IT), hingga manajemen risiko. Bahkan pendapatan untuk jasa audit pada 2020 tumbuh sekitar 10% berkat bertambahnya klien sejak 2019.
Faktor lain yang mempengaruhi peningkatan tersebut adalah dukungan RSM terhadap para pemimpin bisnis pasar menengah (perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan dari USD10 juta hingga USD1 miliar). Dengan begitu, mereka dapat menghadapi reorganisasi operasi bisnis hingga digitalisasi infrastruktur selama pandemi.
Membedakan PPh pasal 21 dan pasal 23 atas jasa
Seperti pajak UMKM, jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk jasa konsultasi adalah PPh pasal 21. Akan tetapi, masih ada beberapa orang yang menganggap pajak untuk layanan ini adalah PPh pasal 23.
Akibatnya, banyak ditemukan kasus Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 saat membayar honorarium, sedangkan honorarium diterima badan usaha. Di sisi lain, ada juga Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas imbalan jasa untuk perbaikan tertentu meski yang melakukannya adalah Wajib Pajak orang pribadi.
Adapun perbedaan antara PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 dapat dilihat pada tabel berikut:
PPh pasal 21 | PPh pasal 23 | |
Subjek | Pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, serta jenis pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan/jabatan, dan kegiatan tertentu. | Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh dari modal, hadiah, maupun penyerahan jasa dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh 21. |
Pemotong | Pemberi kerja (orang pribadi dan badan usaha). Bendahara pemerintah (pusat maupun daerah). Dana pensiun atau badan lain (contohnya seperti Jamsostek). Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau objek pajak lain kepada penyedia jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak luar negeri, peserta pelatihan, pendidikan, serta magang. Pajak penghasilan pun akan dipotong penyelenggara kegiatan, termasuk organisasi nasional maupun internasional, penyelenggata kegiatan, orang pribadi dan lembaga lain yang menggelar kegiatan. | Badan pemerintah. Penyelenggara kegiatan. Subjek pajak badan dalam negeri. Bentuk usaha tetap. Perwakilan perusahaan negeri lainnya. Wajib Pajak orang pribadi negeri tertentu yang sudah ditunjuk Ditjen Pajak. |
Kewajiban dan ketentuan pajak untuk konsultan
Seperti profesi lain, kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada konsultan ditentukan statusnya. Apakah konsultan yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai saja atau merangkap sebagai tenaga kerja lepas yang menjalankan usaha sendiri. Sekilas, perbedaannya memang tipis, tetapi mempengaruhi perhitungan yang akan Anda lakukan.
Untuk menghitung pajak jasa konsultan, Anda dapat mempelajari Peraturan Direktur Jenderal PER-16/PJ/2016 yang membahas pedoman untuk memotong, menyetor, hingga melaporkan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26. Peraturan tersebut dirancang untuk pekerjaan, jasa, serta kegiatan orang pribadi, penerima penghasilan bukan pegawai yang pajaknya dipotong PPh pasal 21, salah satunya adalah tenaga ahli yang mengelola pekerjaan bebas.
Dalam hal ini, tenaga ahli yang mengelola pekerjaan bebas sesuai kebijaksanaan tersebut meliputi akuntan, pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, hingga dokter. Pengarang, olahragawan, bintang film, penerjemah, penyanyi, pelukis, hingga penceramah adalah pekerjaan bebas lain yang dikenakan PPh pasal 21.
Maka dari itu, perhitungan PPh 21 dalam hal ini didasarkan pada profesi konsultan yang dibagi lagi menjadi tiga, antara lain:
Profesi konsultan sebagai karyawan
Sebagian besar karyawan akan dikenakan PPh pasal 21. Dengan kata lain, PPh tersebut dipotong serta dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja lain ke kas negara dari penghasilan karyawan per bulannya. Kemudian di akhir tahun pajak, perusahaan yang berperan sebagai pemotong PPh pasal 21 wajib menyerahkan bukti potong pajak kepada para karyawannya. Jadi, karyawan dapat memakai bukti potong tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Profesi konsultan independen
Lalu, bagaimana kalau Anda berprofesi sebagai konsultan independen? Dalam hal ini, Anda berperan sebagai pemilik usaha jasa konsultasi. Maka, kewajiban pajak Anda masuk ke dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi. Perhatikan juga perundang-undangan omnibus pajak yang mengatur pekerjaan yang dilakukan oleh jenis Wajib Pajak tersebut.
Profesi konsultan independen sebagai pegawai
Apabila Anda menjalankan profesi sebagai konsultan yang sifatnya independen sekaligus bekerja di perusahaan, maka kewajiban terkait PPh yang dikenakan mempunyai perhitungan sendiri. Anda bisa membicarakan hal ini dengan ahli untuk menghindari kesalahan perhitungan.
Perhitungan PPh untuk jasa konsultan
Ada sejumlah perhitungan yang dapat Anda gunakan mengingat konsultan independen termasuk pekerjaan bebas. Berikut dua metode perhitungan yang bisa Anda pilih untuk menghitung PPh.
Mekanisme PPh orang pribadi dengan NPPN
Jika Anda akan melakukan hemat pajak atau tindakan lain sebagai konsultan, perhitungan dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) memakai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dapat membantu untuk memperoleh rincian akurat. Mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Direktorat Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 yang membahas NPPN.
Perhitungan PPh Wajib Pajak menggunakan NPPN ditujukan untuk Anda yang tak menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, NPPN bisa dipakai juga oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto yang jumlahnya kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. lantas, untuk memakai NPPN, Wajib Pajak orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan dulu kepada Ditjen Pajak.
Mekanisme PPh orang pribadi umum dengan pembukuan
Jenis mekanisme ini berlaku pada Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan/atau pekerjaan bebas dan mempraktikkan pembukuan, termasuk saat akan menerapkan arms length. Pembukuan dalam hal ini adalah pencatatan keuangan yang mencakup harta, modal, kewajiban, penghasilan, serta biaya hingga laporan laba rugi dan neraca.
Untuk menghitung PPh Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, Anda bisa mengandalkan mekanisme perhitungan biasa. Adapun ketentuan tarifnya sudah diatur oleh Undang-undang PPh pasal 17. Anda pun bisa menyewa jasa pembukuan apabila data yang diolah cukup banyak dan riskan akan kesalahan perhitungan.
Semoga artikel ini memberikan gambaran pajak jasa konsultan bagi Anda yang akan berkarier di bidang konsultasi!
Sumber:
- Ekonomi Dunia Merana Kena Corona, Konsultan Bisnis Malah Bergairah (2021, January 17). Diakses pada 20 Januari 2021. https://finance.detik.com/
- OnlinePajak (2020). Bagaimana Cara Menghitung Pajak Konsultan? https://klikpajak.id/
- Gadjian (2018). Apa Beda PPh 21 dan PPh 23? https://www.gadjian.com/
- Thintax (2020). Perbedaan PPh 23 & PPh 21 untuk Jasa. https://www.thinktax.id/
- https://www.pexels.com/photo/person-holding-white-printer-paper-and-pen-2058136/
- https://www.pexels.com/photo/numbers-money-calculating-calculation-3305/