Jika ada penghasilan yang memang dijadikan sebagai objek pajak, maka pasti ada pula penghasilan yang tidak masuk dalam objek pajak, atau dikecualikan dalam objek pajak atau PPh.
Subjek yang tidak termasuk subjek pajak
Dilihat dari pasal 3 Ayat (1) UU no. 36, tahun 2008, yang membahas tentang Pajak Penghasilan. Di sana dibahas tentang beberapa hal yang tidak termasuk dalam subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri, antara lain :
- Kantor perwakilan dari negara asing
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan juga konsulat atau juga pejabat-pejabat lainnya, yang berasal dari negara asing. Umumnya orang-orang ini memang diperbantukan pada mereka yang bekerja serta bertempat tinggal, dengan orang yang dimaksud. dengan syarat, bukan warga negara Indonesia, dan selama di Indonesia, tidak menerima atau juga memperoleh penghasilan dari luar jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, selama yang bersangkutan tinggal.
- Organisasi-organisasi Internasional. Ada beberapa syarat untuk organisasi yang dimaksud, yaitu Indonesia jadi anggota dari organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain, untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Pejabat dan perwakilan dari organisasi internasional.
Penghasilan yang dikecualikan oleh Objek Pajak
Berikut ini adalah beberapa penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, antara lain :
Bantuan atau sumbangan | – Termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat, atau juga lembaga amil zakat yang sebelumnya sudah disahkan oleh pemerintah. – Yang menerima sumbangan dari zakat. – Lembaga keagamaan yang dibentuk atau juga disahkan oleh pemerintah, baik yang diterima atau yang menerima. |
Harta hibahan | – yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. – Badan keagamaan – Badan pendidikan – Badan sosial termasuk yayasan – Koperasi – Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil Terdapat ketentuan yang mengatur hal-hal yang dimaksud, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan / PMK. Selama tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, penguasaan dari pihak yang bersangkutan |
Warisan | |
Harga termasuk setoran tunai | Diterima oleh badan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), huruf B, sebagai pengganti saham atau juga sebagai pengganti penyertaan modal. |
Penggantian atau juga imbalan | – Yang berhubungan dengan pekerjaan atau juga jasa yang diterima, atau juga diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah itu sendiri. – Terkecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak. Mengingat Wajib pajak, akan dikenakan Pajak secara final atau akan dikenakan norma perhitungan khusus / Deemed profit. |
Pembayaran dari perusahaan asuransi | Ini adalah pembayaran yang ditujukan untuk pribadi yang berhubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, atau yang lainnya. |
Dari ulasan di atas, sedikit banyak Anda kini sudah mengerti tentang hal-hal yang bukan termasuk subjek atau objek pajak. Untuk informasi lebih jelas, atau ingin informasi yang lebih jelas, tidak ada salahnya jika Anda berkonsultasi langsung dengan layanan pajak jasa konsultan.