Seperti pemeriksaan di bidang lain, jasa audit pajak dilaksanakan untuk memeriksa kegiatan perpajakan sekaligus kepatuhan Wajib Pajak yang bersangkutan. Walau audit pajak dilaksanakan untuk tujuan baik, masyarakat masih cemas menghadapinya karena takut akan dikenakan denda, terutama kalau mereka kedapatan melakukan pelanggaran.
Membedakan audit pajak dengan audit hukum
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kegiatan perpajakan semestinya tidak perlu dikhawatirkan. Anda yang membutuhkan pendampingan selama prosesnya berlangsung bisa meminta layanan dari konsultan pajak. Jadi, bukan hanya mampu memahami tahap-tahap audit, Anda juga akan dibimbing menyelesaikan masalah yang ditemukan hingga merancang tax planning PPN yang lebih baik.
Sebagai panduan dasar, Anda perlu mengetahui dulu perbedaan di antara audit pajak dan audit hukum seperti yang dijelaskan di bawah ini:
Dasar perbandingan | Audit pajak | Audit hukum |
Definisi singkat | Jenis pemeriksaan yang diwajibkan undang-undang pajak penghsilan apabila penerimaan bruto dari pihak penilai sudah mencapai batas yang ditentukan. | Jenis pemeriksaan yang disusun dan dilaksanakan lembaga hukum. |
Pihak yang membawa | Akuntan. | Auditor eksternal. |
Audit dilakukan sesuai | Hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan. | Catatan akuntansi lengkap. |
Tujuan | Memastikan pemeliharaan pembukan sudah tepat dan benar-benar mencerminkan penghasilan kena pajak (PKP). | Memastikan transparansi serta keandalan laporan keuangan. |
Kriteria auditor yang memeriksa kegiatan perpajakan
Orang-orang yang melaksanakan jasa audit pajak tentunya datang dari kalangan profesional. Adapun kriteria yang wajib dipenuhi mencakup:
Kompeten dalam bidangnya
Untuk menjamin tingkat kompetensi, auditor diwajibkan menguasai keahlian di bidang auditing dan pengetahuan yang akan diperiksa, dalam hal ini perpajakan. Selain dari latar belakang, kompetensi auditor pun akan dinilai berdasarkan lamanya pengalaman dalam menggeluti profesi tersebut dan variasinya dalam melakukan pemeriksaan. Tanpa kompetensi yang kuat, maka auditor akan kesulitan melaksanakan tugas dan memberikan hasil mengecewakan.
Bebas dari pengaruh pihak tertentu
Independensi menjadi kriteria selanjutnya yang dinilai dari auditor perpajakan. Dalam hal ini, mereka harus terbebas dari pengaruh pihak-pihak tertentu, entah dari manajemen yang mengurus laporan atau orang-orang yang menggunakan laporan. Kemudian, ada dua jenis independensi yang perlu diperhatikan, yakni independensi kenyataan yang berkaitan dengan sikap mental dan independensi luar yang berpotensi mempengaruhi opini orang lain terhadap independensi auditor.
Cermat dan saksama dalam bertugas
Kriteria ini jelas akan mempengaruhi pekerjaan auditor, karena mereka harus menemukan macam-macam bukti yang akan dikaji secara mendalam. Maka dari itu, auditor tak jarang harus melewati pelatihan yang mengasah kemampuannya dalam memeriksa hingga menganalisis sesuatu. Selain itu, auditor juga harus bertanggungjawab dengan penemuan yang mereka dapatkan dari proses pemeriksaan yang sudah dilaksanakan.
Untuk mendapatkan pemahaman lebih baik, Anda dapat memakai jasa audit pajak dari konsultan pajak profesional.
Sumber:
- Jurnal.id (2020). 3 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Auditor. https://www.jurnal.id/
- Gadget-info.com (2019). Perbedaan Antara Audit Wajib dan Audit Pajak. https://id.gadget-info.com/
- https://www.pexels.com/photo/crop-manager-with-laptop-on-urban-stairs-5720997/
- https://www.pexels.com/photo/crop-multiracial-colleagues-working-on-project-together-5668513/