Categories
Perpajakan

Syarat dan Dasar Hukum Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang berwenang dan bertugas menyelesaikan sengketa perpajakan di Indonesia. Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan sengketa perpajakan. Mulai dari ketidak puasan Wajib Pajak pada kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak, perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan Ditjen Pajak, keberatan atas penetapan sanksi, hingga perbedaan metode perhitungan jumlah pajak.

Untuk menyelesaikan sengketa pajak, Wajib Pajak harus mengajukan gugatan ataupun banding ke pengadilan. Banding dapat diajukan Wajib Pajak pada keputusan yang bisa diajukan berdasarkan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan gugatan, seperti yang dikutip dari news.ddtc.co.id, gugatan pajak adalah upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan atau terhadap keputusan yang bisa diajukan gugatan sesuai peraturan undang-undang.

Sebelum mengajukan banding atau gugatan ke pengadilan, Wajib Pajak, baik perseorangan maupun badan usaha bisa berkonsultasi lebih lanjut pada kantor konsultan perpajakan untuk mengetahui prosedur yang tepat.

Jenis Gugatan yang Bisa diajukan ke Pengadilan Pajak

Ada dua jenis gugatan yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak ke pengadilan pajak, antara lain adalah:

  • Gugatan oleh negara terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Meski begitu, persidangan di pengadilan hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran dan peringatan yang ditujukan pada Wajib Pajak.
  • Gugatan yang diajukan Wajib Pajak atas proses penagihan, seperti halnya penagihan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, gugatan ini dapat diajukan ketika ada penyitaan aset tanpa didahului peringatan terlebih dahulu.

Syarat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Untuk mengajukan gugatan, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam pasal 40.

  • Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 ari sejak tanggal diterimanya keputusan pelaksaan penagihan. Pengecualian untuk aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Gugatan bisa diajukan atas selain atas keputusan pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 30 hari. Terhitung sejak diterimanya keputusan.
  • Gugatan yang diajukan harus disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan penagihan.
  • Melampirkan salinan keputusan pelaksanaan penagihan pada surat gugatan.

Dasar Hukum Menyelesaikan Sengketa di Pengadilan Pajak

NoDasar HukumPeraturan Terkait
1.Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah ke dalam UU No 28 Tahun 2007Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2.UU Nomor 14 Tahun 2002 pasal 1, 40, 41, 42, 43, 44, 45Tentang Pengadilan Pajak
3.Pasal 1, 37 UU Nomor 19 Tahun 1997 yang diubah ke dalam UU Nomor 19 Tahun 2000Tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Referensi: