Bagi Anda yang terlambat membayar pajak atau melaporkan SPT, sebaiknya segeralah melunasi tagihan pajak agar terhindar dari denda pajak administrasi ataupun pidana. Membayar denda keterlambatan pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Dengan adanya aplikasi, pembayaran denda pajak bisa dilakukan secara lebih praktis, mudah, cepat, dan transparan.
Denda Pajak Pada Pasal 7 KUP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 7 ayat 1, ada beberapa peraturan terkait pengenaan denda pajak seperti berikut:
- Denda Rp 1.000.000 per SPT untuk SPT Tahunan Badan yang tidak disampaikan pada waktunya.
- Sanksi denda sebesar Rp 500.000 per SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang tidak disampaikan pada waktunya.
- Denda Rp 500.000 per SPT untuk SPT Masa PPN yang tidak disampaikan tepat pada waktunya.
- Denda Rp 100.000 per SPT untuk SPT Msa lainnya yang tidak disampaikan tepat pada waktunya.
Dasar Hukum Denda Pajak yang Berlaku di Indonesia
No | Denda Pajak | Dasar Hukum |
1. | Sanksi Bunga | UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2) UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b) UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (3) UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5) |
2. | Sanksi Denda | UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) |
3. | Sanksi Kenaikan | UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) UU KUP 2007 Pasal 13A UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2) UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5) |
Kapan Denda Sanksi Pajak Dibayarkan?
Seorang Wajib Pajak bisa membayarkan denda setelah menerima STP. Pembayaran denda selambat-lambatnya adalah 1 bulan sejak STP diterima.
Sebagai contoh, PT A yang merupakan Wajib Pajak harus menyetorkan PPN dan melaporkan SPT Masa PPN pada akhir bulan Juni 20019 pada akhir bulan berikutnya, yaitu Juli 2019. Namun, PT A terlambat dalam melaporkan SPT sesuai waktu yang telah ditentukan. Setelah menerima STP, PT A bisa segera membayarkan denda pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah menerimanya.
Nah, itulah dasar hukum dan kapan denda sanksi dapat dibayarkan. Anda juga bisa mengunjungi kantor konsultan pajak untuk konsultasi lebih lanjut supaya dalam membayar denda pajak tanpa kendala.