Hingga saat ini, masih banyak yang bingung tentang PPh 21. Terutama untuk Anda yang pegawai, umumnya masalah seperti ini, sudah ditangani langsung oleh pihak perusahaan.
Tentang PPh 21
Adapun definisi dari PPh 21 sendiri adalah pajak yang diambil atas penghasilan dari para Wajib pajak itu sendiri. Umumnya penghasilan yang dimaksud adalah gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan juga pembayaran lainnya, yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan, jasa, jabatan atau yang lainnya. Tentu saja kegiatan tersebut umumnya dilakukan oleh pribadi, sebagai subjek pajak, yang berasal dari dalam negeri.
Itu artinya akan ada pajak jasa konsultan yang akan dibebankan, ketika Anda adalah seorang penyedia layanan konsultan, dan baik itu jenis konsultan apapun.
Tentang objek pajak PPh pasal 21
Adapun objek pajak PPh 21 yang terdapat pada pasal 21 antara lain :
- Penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai tetap. Baik yang sifat penghasilannya teratur atau tidak teratur.
- Penghasilan yang diterima atau didapat penerima dari industri. Baik secara teratur, seperti uang hasil usaha atau yang lainnya.
- Penghasilan yang diperoleh dari pemutusan hubungan kerja. Baik itu uang pesangon, uang manfaat industri, uang tunjangan hari tua, dan yang lainnya.
- Penghasilan pegawai yang tidak tetap, atau juga tenaga kerja lepas. Biasanya berupa upah mingguan, upah harian, upah satuan, upah yang dibayar bulanan, atau juga upah industri.
- Adanya imbalan bukan pegawai. Misalnya saja honorarium, fee, komisi, dan imbalan lainnya, baik dalam bentuk apapun, yang masih ada hubungannya dengan jasa, pekerjaan dan yang berhubungan dengan hal tersebut.
- Adanya imbalan atas peserta kegiatan. Mulai dari adanya uang saku, uang rapat, uang representasi, honorarium, hadiah atau juga penghargaan. Baik dalam bentuk apapun, dan nama apapun.
Tarif PPh 21
Adapun tarif PPh 21 ini, sifatnya progresif, yang artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, maka lapis tarif PPh 21 yang akan dikenakan juga akan semakin tinggi. Berikut adalah tabel tarif pajak PPh 21, jika berdasarkan tarif pasal 17 Undang-Undang PPh, yaitu :
Keterangan | Besaran tarif PPh 21 |
Wajib pajak yang penghasilan tahunnya hingga mencapai Rp 50.000.000. | 5 % |
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 | 15 % |
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 | 25 % |
Wajib pajak yang penghasilan tahunnnya di atas Rp 500.000.000. | 30 % |
Tapi peraturan tarif PPh 21 yang disebutkan di atas, hanya berlaku untuk Anda yang mempunyai NPWP. Sedangkan bagi Anda yang tidak mempunyai NPWP, maka tarif yang diberikan akan berbeda, dan lebih tinggi, yaitu sekitar 20%, hingga 120% dan hal ini umumnya tidak bersifat final.
Referensi:
- https://www.cermati.com/artikel/pph-pasal-21-apa-itu-and-cara-menghitungnya#:~:text=PPh%2021%20menurut%20Peraturan%20Direktur,dilakukan%20oleh%20orang%20pribadi%20subjek
- https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/#Kategori_Pajak_Penghasilan
- https://www.flickr.com/photos/dzoro/7364779838/
- https://www.flickr.com/photos/tax-prep-service/33910532485/in/photostream/