PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai sendiri, biasanya dikenakan dan disetorkan oleh para pengusaha atau juga perusahaan yang sebelumnya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau yang disingkat jadi PKP.
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Secara lebih jelasnya, Pajak Pertambahan Nilai sendiri adalah pungutan yang sebenarnya dibebankan atas transaksi jual beli barang atau juga jasa, yang dilakukan oleh para Wajib Pajak, baik pribadi atau juga badan, yang sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Objek yang terkena PPN / Pajak Pertambahan Nilai
Adapun objek PPN atau Wajib Pajak yang terkena Pajak Pertambahan Nilai adalah :
- Penyerahan Barang Kena Pajak / BKP dan juga Jasa Kena Pajak / JKP yang ada di dalam daerah kepabeanan, dan dilakukan oleh pihak pengusaha itu sendiri.
- Adanya impor barang yang masuk pajak / kena pajak.
- Adanya pemanfaatan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud dari luar Daerah Kepabeanan yang masuk ke dalam Daerah Kepabeanan.
- Adanya pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabeanan , untuk masuk ke dalam Daerah Pabean.
- Adanya Ekspor barang Kena Pajak berwujud atau juga tidak terwujud serta Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak / PKP.
Tarif PPN
Tentunya ada tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditentukan oleh Undang-Undang no 42 tahun 2009, pada pasal 7, yaitu :
Tarif pajak | Besaran pajak |
Tarif PPN umumnya untuk dalam negeri | 10 % |
– Ekspor barang Kena Pajak Berwujud – Eksport Barang Kena Pajak Tidak berwujud – Ekspor Jasa Kena Pajak | 0 % |
Adanya perubahan tarif pajak yang dimaksud pada ayat 1 | Minimalnya 5 % dan paling tinggi sebesar 15 %. |
Rumus dan cara perhitungan PPN
Untuk menghitung besaran nominal PPn yang harus Anda keluarkan, tentu saja tidak sembarangan, perhitungan PPN yang terutang, akan dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau yang disingkat DPP.
DPP sendiri adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain, yang nantinya digunakan, sebagai dasar, dalam menghitung pajak terutang.
Rumusnya adalah : PPN = tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak / DPP
Misalnya saja ada seorang pengusaha yang sudah menjual Barang Kena Pajak. Adapun harga jualnya sendiri adalah sekitar Rp 25.000.000. Maka cara menghitungnya adalah :
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000, artinya besaran pajak yang harus Anda bayar adalah sekitar Rp 2.500.000.
Jika Anda masih bingung tentang PPN ini, jangan khawatir, Anda dapat menanyakannya lebih lanjut pada petugas pajak, atau juga bisa mengunjungi
Yang harus Anda ketahui di sini adalah jasa konsultan juga dapat dimasukkan ke dalam layanan PPN. Adapun besaran pajak jasa konsultan ini tarifnya sekitar 10%. Demikianlah ulasan tentang Pajak Pertambahan Nilai, semoga bermanfaat untuk Anda, terutama yang ingin tahu atau bahkan ingin mengajukan PPN tersebut!
Referensi:
- https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-pertambahan-nilai-ppn#:~:text=Pajak%20Pertambahan%20Nilai%20atau%20PPN,Pengusaha%20Kena%20Pajak%20(PKP).
- https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pajak-pertambahan-nilai-ppn/
- https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-konsultasi#:~:text=Jasa%20konsultasi%20ternyata%20dikenai%20Pajak,Tahun%201983%20tentang%20Pajak%20Penghasilan.
- https://www.flickr.com/photos/165084479@N03/29426653367/in/photostream/
- https://www.flickr.com/photos/165084479@N03/44181332444/in/photostream/