Categories
Perpajakan

Pengertian PPh 23 Jasa dan Perhitungannya yang Perlu Anda Ketahui

Selain tertib membayar pajak, setiap warga negara berkewajiban untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sebab, berbagai jenis pajak yang dibebankan pada warga negara maupun penghasilan yang diterima, termasuk dalam objek pajak yang diatur dalam PPh 23 jasa tentang pajak penghasilan. Kurang leih terdapat 62 jenis jasa yang termasuk dalam objek PPh pasal 23 dan berkewajiban membayar pajak.

Penjelasan Terkait PPh Pasal 23

Mengutip dari online-pajak.com, PPh pasal 23 ialah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh pasal 21.

PPh pasal 23 ini biasanya dikenakan ketika terjadi transaksi antara penerima penghasilan atau pemberi jasa dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan pajak penghasilan ke kantor pajak.

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif pajak penghasilan yang diatur dalam pasal 23 merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak. Artinya, tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah berdasarkan jumlah bruto penghasilan itu sendiri. Sesuai dengan PPh 23 jasa, terdapat dua tarif yang berlaku dalam pajak penghasilan. Yakni tarif 15% dan 2% dari bruto. Selain itu, terdapat tarif pajak yang bersifat opsional pada PPh pasal 23 terkait pajak penghasilan.

NoTarif PPh Pasal 23Objek Pajak
1.Tarif 15% PphDividen kecuali yang diberikan untuk pribadi dikarenakan adanya bunga dan royalti Hadiah jenis apapun selain yang sudah dipotong pajak penghasilan pada pasal 21
2.Tarif 2% PphJasa teknik manajemen konstruksi Jasa teknik manajemen konsultan Jasa hukum Akuntansi Arsitektur Perancang Penebangan hutan Penunjang penambangan, dan lain sebagainya
3.Pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPhPenghasilan yang tidak ber-NPWP
4.Pajak bersifat finalPenghasilan yang berhubungan dengan jasa catering

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Cara menghitung PPh pasal 23 sebenarnya cukup mudah. Yakni dengan mengalikan tarif PPh dan bruto. Sebuah perusahaan yang melakukan pembayaran dividen tunai kepada perusahaan lain senilai Rp 200.000.000 dan melakukan penyertaan modal, maka perhitungannya menggunakan rumus tarif PPh 15%.

PPh 23 = 15% x pembayaran dividen

= 15% x Rp 200.000.000

= Rp 30.000.000

Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 23 Jasa

Selain mengetahui tarif PPh, wajib pajak juga perlu memahami ketentuan saat terutang, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 23.

  • PPh pasal 23 terutang adalah masa pembayaran atau jatuh tempo pada akhir bulan.
  • PPh pasal 23 disetor oleh pemotong pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan selanjutnya setelah bulan terutang.
  • SPT PPH wajib disetorkan pada Kantor Pelayanan Pajak minimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Anda bisa mengunjungi kantor konsultan pajak untuk konsultasi lebih lanjut.

Referensi: