Categories
Perpajakan

8 Jenis Pajak Perusahaan yang Perlu Diketahui Badan Usaha di Indonesia

Demi meningkatkan penerimaan pajak perusahaan dari Wajib Pajak badan usaha, Ditjen Pajak diharapkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak lewat sistem elektronik dari berbagai perusahaan digital. Setidaknya ada 23 perusahaan digital yang tercatat mengumpulkan penerimaan pajak per Desember 2020.

Disitat dari Kontan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan penerimaan pajak per 23 Desember 2020 telah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target yang ditetapkan Perpres 72/2020, yakni Rp1.198,8 triliun.

Jenis pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan

Walau catatan di atas cukup membanggakan, terutama di tengah pandemi Covid-19, Wajib Pajak badan tetap harus mematuhi kewajiban mereka. Seluruh badan usaha di Indonesia yang mempunyai NPWP patut memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Seperti Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan sudah diberikan kepercayaan dengan self-assessment untuk mengelola pajak dan bisa meminta bantuan profesional dari bersertifikat konsultan pajak. Secara umum, Wajib Pajak badan harus membayar dua jenis pajak kepada pemerintah, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara untuk lebih detailnya bisa Anda lihat dalam tabel berikut:

PPh pasal 21Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan atas nama maupun bentuk apa pun yang diterima/diperoleh Wajib Pajak atau karyawan yang harus dibayar setiap bulan.
PPh pasal 22Jenis pajak perusahaan yang dikenakan kepada badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang melaksanakan kegiatan dagang ekspor, impor, maupun re-impor. Besaran tarifnya pun dihitung sesuai objek pajaknya.
PPh pasal 23Pajak yang dipotong pihak pemungut dari Wajib Pajak saat transaksi yang mencakup transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan sewa, serta penghasilan lain yang terkait aset selain tanah/bangunan/jasa.
PPh pasal 25Angsuran pajak dari jumlah PPh terutang sesuai SPT Tahunan PPh yang sudah dikurangi PPh yang dipotong/dipungut serta yang dibayar/terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.
PPh pasal 26Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang sumbernya dari Indonesia dan diterima WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
PPh pasal 29Jenis pajak yang dikenakan saat jumlah pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain yang sudah disetor sendiri.
PPh pasal 4 ayat 2Jenis pajak yang berkaitan dengan PPh yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.
PPh pasal 15Jenis pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan WP tertentu, terutama usaha yang berjalan di luar negeri.

Semoga pengelolaan pajak perusahaan untuk SPT Tahunan Anda berjalan lancar!

Sumber:
Categories
Perpajakan

5 Cara Pengurangan Pajak Penghasilan dalam Tax Planning Perusahaan

Perencanaan perpajakan atau tax planning masih diaplikasikan sejumlah perusahaan untuk tetap bertahan di tengah wabah Covid-19 yang belum mereda. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menerapkan sejumlah kebijakan untuk membantu mereka, seperti pemangkasan pajak untuk Wajib Pajak badan dari 25% menjadi 22% pada April 2020 silam, seperti yang disitat dari Detik.com.

Di sisi lain, perusahaan masih berpeluang meminimalkan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang yang harus mereka bayar. Melalui perencanaan perpajakan yang disusun bersama bersertifikat konsultan pajak, Anda yang mengelola perusahaan dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

Perhatikan biaya perusahaan

Dalam dunia perpajakan, biaya dibagi jadi dua kategori, yakni biaya deductible serta biaya non-deductible. Biaya deductible merupakan biaya yang tak membutuhkan lagi koreksi fiskal karena sudah diakui aturan pajak, sedangkan biaya non-deductible adalah jenis yang belum mendapatkan pengakuan. Artinya, biaya ini tak boleh sampai mengotori laba kotor. Dengan kata lain, transaksi dengan biaya yang tak boleh dikurangkan secara fiskal adalah yang harus dikelola perusahaan.

Menerapkan witholding

Tahap selanjutnya yang dapat dilakukan perusahaan untuk menekan PPh adalah menerapkan witholding. Witholding biasanya berkaitan dengan pemungutan dan pemotongan pajak. Dalam hal ini, perusahaan harus mampu mengoptimalkan kredit pajak. Caranya adalah meminta potongan pajak dari setiap transaksi yang dilaksanakan. Tujuannya adalah mengumpulkan bukti potong akhir tahun yang bisa dijadikan kredit pajak pengurang PPh badan terutang.

Gross up terhadap tunjangan PPh 21

Ketika menyusun tax planning PPh bersama konsultan pajak, cek tunjangan yang Anda sediakan untuk karyawan. Tunjangan sebenarnya bisa Anda jadikan sebagai biaya dan pemberian tunjangan pajak sendiri merupakan langkah yang akan menguntungkan baik karyawan maupun perusahaan. Untuk karyawan, tunjangan dapat dijadikan sebagai tambahan masukan, sementara perusahaan bisa memperkecil jumlah pajaknya.

Merger dengan perusahaan yang rugi besar

Melakukan merger dengan perusahaan yang sedang mengalami kerugian besar bisa membantu Anda menekan jumlah PPh yang harus dibayar. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999, saat kedua perusahaan digabungkan, akuntansi kerugian pada perusahaan yang merugi bisa dialihkan ke perusahaan gabungan. Dengan catatan, sudah ada revaluasi aktiva tetap yang dilakukan.

Mengaplikasikan revaluasi tetap perusahaan

Menyambung dari poin sebelumnya, revaluasi termasuk langkah dalam tax planning yang bisa membantu Anda meringankan PPh. Revaluasi adalah penilaian kembali yang ditujukan untuk memunculkan kembali aktiva, terutama yang sudah habis nilai manfaatnya. Tujuan lainnya dari revalusi aktiva tetap adalah mempertahankan biaya depresiasi atas aktiva serta mengurangi laba kotor perusahaan.

Dengan menggunakan lima langkah di atas dalam tax planningAnda diharapkan dapat mengurangi PPh badan terutang secara legal dan mengikuti peraturan.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Audit Perusahaan: Pihak yang Diuntungan dan Dampaknya terhadap Usaha

Sudah menjadi hal wajar bagi pelaku usaha menggunakan jasa audit perusahaan untuk menunjang kelancaran operasional. Audit membantu sebuah perusahaan untuk bertahan dan mencegah segala tindak kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian. Hasil dari audit pun bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kerja hingga mengevaluasi performa perusahaan.

Jenis audit yang dilakukan perusahaan cukup bervariasi, sehingga tak sedikit yang membutuhkan jasa pihak ketiga yang menyediakan bersertifikat konsultan pajak maupun keuangan. Lalu, apa saja manfaat dari proses tersebut untuk perusahaan?

Pihak-pihak yang diuntungkan dengan audit

Dalam menjalankan audit, auditor akan mengumpulkan serta mengevaluasi bukti temuan atas transaksi dan informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan. Mereka lantas akan mengolahnya untuk mendapatkan hasil yang diharapkan bisa membantu perusahaan.

Adapun pihak-pihak yang akan diuntungkan dengan hasil audit tersebut, antara lain:

Pihak yang diaudit

Dalam hal ini, pihak yang diauti akan memperoleh kredibilitas keuangan yang lebih baik dan terpercaya, terutama di mata klien seperti pemegang saham, kreditor, hingga pemerintah. Proses audit yang dapat mencegah atau menemukan tindakan fraud pun akan membantu perusahaan untuk menyelesaikannya sesegera mungkin. Tak hanya itu, perusahaan berkesempatan menerima sumber pembiayaan dari pihak luar.

Anggota lain dalam dunia usaha

Dengan memakai jasa audit perusahaan terpercaya, anggota lain dalam dunia usaha seperti karyawan hingga kreditur akan turut diuntungkan, termasuk saat hendak mengambil kredit. Dalam beberapa kasus, audit bisa dijadikan dasar yang meyakinkan pihak asuransi saat hendak mengabulkan klaim dari perusahaan. Klien yang sedang menilai finansial, efisiensi operasional, hingga sistem pengendalian intern pun tak jarang menjadikan hasil audit sebagai pegangan.

Badan pemerintah atau badan hukum

Kemudian, audit akan memberikan tambahan kepastian bersifat independen terkait kecermatan pelaporan keuangan perusahaan yang nantinya dijadikan dasar pengenaan pajak. Orang-orang yang bekerja di badan hukum kadang membutuhkan hasil audit saat hendak mengurs harta titipan hingga harta warisan, menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kebangkrutan, hingga melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.

Pengaruh audit terhadap pengambilan keputusan bisnis

Secara garis besar, audit bertujuan membantu perusahaan berkembang ke arah yang lebih baik, sehingga mampu bertahan dalam waktu lama. Selain itu, audit secara berkala memiliki tujuan lain yang mencakup kelengkapan, ketepatan, eksistensi, penilaian, klasifikasi, pisah batas, ketetapan, serta pengungkapan.

Perusahaan yang memegang data lengkap dan akurat dalam menjalankan bisnis akan membuat mereka terhindar dari masalah. Pasalnya, mereka mampu mengambil keputusan tepat dalam waktu singkat dan minim risiko. Tanpa audit, perusahaan cenderung kesulitan dalam memahami data yang mereka miliki dan menyulitkan perkembangan di kemudian hari.

Jadi tak ada salahnya memakai jasa audit perusahaan berpengalaman sebelum menghadapi penyesalan karena terlambat menangani kesalahan.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Wajib Pajak, Siapkan Hal-hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online!

Tahukah bahwa Anda dapat menggunakan jasa pelaporan pajak dari konsultan untuk membantu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Pendampingan seperti ini sangat dibutuhkan untuk Wajib Pajak yang khawatir salah hitung atau masih awam dengan perpajakan.

Seperti yang diketahui, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah dibuka. Disitat dari Liputan6.com, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT pajak sebelum tenggat yang jatuh pada 31 Maret 2021 (Wajib Pajak orang pribadi) dan akhir April 2021 (Wajib Pajak badan).

Hal-hal yang harus diperhatikan Wajib Pajak

Kendati akan mendapatkan bantuan dari bersertifikat konsultan pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menyerahkan SPT, terutama saat akan menggunakan cara online melalui e-filling.

Berikut rincian yang harus Anda periksa dan kumpulkan sebelum membuat laporan tersebut:

Jumlah pajak terutangDalam hal ini, pajak terutang dapat berkaitan dengan PPh orang pribadi dan badan. Bersama konsultan pajak berpengalaman, Anda akan mendapatkan total yang akurat untuk mencegah kesalahan perhitungan.
Laporan keuangan sementaraJenis laporan ini akan digunakan konsultan untuk memperoleh perpanjangan pelaporan SPT untuk perusahaan dan memberikan kesempatan untuk meninjau perkembangan usaha yang dikelola.
Surat perpanjangan SPT TahunanFungsi surat ini adalah memudahkan proses pengurusan pembayaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Anda dapat membuatnya dulu sebelum diserahkan pada konsultan jasa pelaporan pajak. Selain itu, Anda harus menyertakan logis yang mendasari perpanjangan SPT.
Surat Setoran Pajak (SSP)SSP yang kini dikenal sebagai Surat Setoran Elektronik memuat jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan. Anda pun bisa menyertakan surat lain yang terkait dengan proses administrasi pelaporan pajak.
Laoran Pajak Penghasilan (PPh)Setiap Wajib Pajak harus menyerahkan laporan PPh untuk melancarkan proses pelaporan pajak tahunan.
Pemberitahuan sehubungan kondisi Badan Usaha milik Wajib PajakUntuk mendukun keterbukaan dan kejujuran, Wajib Pajak perlu melaporkan kondisi yang berlangsung di perusahaan atau kegiatan usaha yang dikelola, misalnya jumlah utang dan penyertaan modal.
Laporan kerja samaLaporan yang berhubungan dengan kerja sama dengan pihak lain yang membantu pengembangan usaha harus disertakan dalam laporan pajak.

Dengan e-filling dan bantuan dari konsultan pajak, Wajib Pajak diharapkan tak lagi malas atau menunda pelaporan pajak. Apalagi berdasarkan Ditjen Pajak, pelaporan lewat e-filling mengalami penurunan pada tahun pajak 2019, yakni hanya 10,3 juta Wajib Pajak. Untuk rinciannya, ada 23.411 Wajib Pajak yang sudah memakai e-filling untuk melaporkan SPT, 756.160 dengan e-form, dan 158.677 dengan e-SPT. Ada pula yang memakai metode manual sebanyak 798.476 Wajib Pajak.

Selamat menyiapkan SPT tahunan bersama jasa laporan pajak!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Prosedur Pengajuan Penundaan dan Pengangsuran Pembayaran Pajak

Pembayaran utang pajak dengan pengangsuran dan penundaan adalah layanan dari Ditjen Pajak yang dapat Anda pakai untuk meringankan beban. Wajib Pajak yang sedang mengalami kesulitan pun dapat mengurusnya bersama konsultan pajak bergaransi untuk melancarkan prosesnya. Untuk mencegah munculnya masalah, mari pelajari dasar hukum hingga langkah-langkahnya berikut ini:

Dasar hukum dan jenis utang pajak yang diajukan

Ada beberapa dasar hukum yang digunakan, antara lain:

Undang-undang 6/1983Dasar hukum ditetapkan sesuai perubahan keempat dengan Undang-undang 16/2009 seputar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang 19/1997Dasar hukum ditetapkan sesuai perubahan dengan Undang-undang 19/200 seputar Penagihan Pajak dan Surat Paksa.
PMK No. 184/PMK.03/2010Peraturan Menkeu ini membahas penentuan tanggal jatuh tempo untuk setor pajak, pembayaran pajak, penentuan tempat bayar pajak, tata cara bayar pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak.

Sementara jenis pembayaran pajak yang bisa ditunda atau diangsur mencakup:

  • Pajak Penghasilan pasal 29. Kekurangan pembayaran pajak terutang didasarkan SPT Tahunan PPh dengan masa pengangsuran pajak paling lama hingga bulan terakhir pajak tahun berikutnya. Sementara masa penundaan berlangsung selama tiga bulan sejak akhir batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Anda bisa mempertimbangkannya bersama konsultan pajak bergaransi sebelum mengajukan permohonan;
  • Pajak yang wajib dibayarkan berdasarkan sejumlah surat. STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan dan Keberatan; Surat Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Putusan Peninjauan Kembali dan Banding yang menimbulkan bertambahnya jumlah pajak yang wajib dibayar. Masa penundaan maupun pembayaran berlangsung 12 bulan sejak penerbitan Angsuran Pembayaran Pajak dan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak.

Tata cara pengajuan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak

Adapun tata cara pengajuan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak yang bisa diurus bersama bersertifikat konsultan pajak, antara lain:

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  • Saat pengajuan disetujui (kecuali untuk STP), Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi, yakni bunga 2% per bulan sejak jatuh tempo pembayaran dijatuhkan sampai lunas;
  • Pengajuan harus dilakukan paling lama sembilan hari sebelum jatuh tempo pembayaran dan disertai alasan atau bukti yang mendukung. Jika tak dipenuhi, masih ada pertimbangan dari Ditjen Pajak;
  • Pengajuan menggunakan formulir yang ditetapkan Lampiran I PER – 38/PJ/2008;
  • Wajib Pajak harus menyertakan jaminan besaran yang ditetapkan sesuai pertimbangan KPP apabila diperlukan;
  • Pengajuan yang melampaui 9 hari kerja harus menyerahkan jaminan berupa garansi bank dengan jumlah senilai utang pajak dan bisa dicairkan sesuai jangka waktu pengangsuran dan penundaan.

Semoga proses penundaan atau pengangsuran pajak yang diurus bersama konsultan pajak bergaransi berjalan lancar!

Sumber: