Categories
Perpajakan

Ketentuan Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

Ketika ada dua perusahaan – sebut saja PT ABC dan PT DEF – yang berada di dalam satu grup perusahaan, bisa jadi PT ABC menjual ke PT DEF. Apabila PT ABC dikoreksi positif, PT DEF sebenarnya bisa meminta koreksi negatif sehingga tidak terjadi perubahan dalam laba satu grup. Artinya, hanya ada pergeseran laba dari PT DEF ke PT ABC.

Akan tetapi, apakah cara konsultan pajak online yang sama bisa diterapkan pada transaksi luar negeri? Sebagai contoh, DEF Ltd. berdomisili di Singapura, sementara PT ABC di Indonesia, dan keduanya berada dalam satu grup. PT ABC pun menjual ke DEF Ltd. Apabila PT ABC dikoreksi kantor pajak, DEF Ltd. bisa mengajukan perundingan dengan otoritas pajak Indonesia kepada otoritas pajak Singapura agar tidak terjadi perubahan profit grup secara signifikan.

Dalam transfer pricing (TP), atau penentuan harga transfer, aktivitas ini hanya bisa diterapkan apabila terdapat transaksi antar pihak dengan hubungan istimewa. Oleh karena itu, ketika Anda menghubungi jasa pembuatan TPDOC, wajar apabila Anda perlu memahami terlebih dulu apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa.

Ketentuan Hubungan Istimewa

Semua konsultan pajak online pasti akan memberikan informasi yang sama, yaitu bahwa ketentuan mengenai hubungan istimewa telah diatur di dalam UU PPh Pasal 18 ayat (4) seerta UU PPN Pasal 2 ayat (2).

No.Dasar HukumPenjelasan
1.UU PPh Pasal 18 ayat (4).Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
2.UU PPN Pasal 2 ayat (2).

Di samping kedua UU tersebut, ketentuan mengenai hubungan istimewa pun telah diatur di dalam tax treaty (P3B). Umumnya, aturan tersebut tertuang pada Pasal 9 mengenai Associated Enterprises.

Referensi:
Categories
Perpajakan

Kapan Batas Jatuh Tempo Pelaporan SPT?

Tak peduli semudah apa menggunakan jasa SPT, pastikan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak (WP) juga memerhatikan kapan batas waktu jatuh tempo pelaporan SPT. Dengan begitu, Anda pun bisa terhindar dari risiko denda atau sanksi karena keterlambatan pelaporan. Hal ini juga berarti Anda dapat merencanakan kapan waktu terbaik untuk menghubungi konsultan pajak online agar tidak diburu-buru waktu.

Secara umum, batas waktu penyampaian atau pelaporan SPT adalah sebagai berikut:

  • SPT Masa – paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak.
  • SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi – paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  • SPT Tahunan PPh WP Badan – paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Untuk penjelasan lengkap dan rinci, simak tabel berikut ini.

Batas Waktu Jatuh Tempo Pelaporan SPT Masa

No.Jenis PajakBatas Waktu Penyeturan/Pembayaran
1.PPh Pasal 4 ayat (2), dipotong oleh Pemotong PPh.Tanggal 10 bulan berikut setelah berakhirnya Masa Pajak,
2.PPh Pasal 15, dipotong oleh Pemotong PPh.
3.PPh Pasal 22, yang pemungutan dilakukan WP badan tertentu selaku Pemungut Pajak.
4.PPh Pasal 21, dipotong oleh Pemotong PPh.
5.PPh Pasal 23, dipotong oleh Pemotong PPh.
6.PPh Pasal 26, dipotong oleh Pemotong PPh.
7.PPh Pasal 4 ayat (2), yang harus dibayar WP sendiri.Tanggal 15 bulan berikut setelah berakhirnya Masa Pajak.
8.PPh Pasal 15, yang harus dibayar sendiri.
9.PPh Pasal 25.
10.PPN, atau PPN dan PPnBM, yang dipungut oleh Pemungut PPN di luar Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk.
11.PPN terutang atas kegiatan membangun yang dilakukan sendiri.
12.PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
13.PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM impor.Dilakukan bersama dengan pembayaran Bea Masuk. Dalam hal Bea Masuk dibebaskan atau ditunda, pelunasan harus dilakukan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
14.PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM impor yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Satu hari kerja setelah pemungutan pajak dilakukan.
15.PPH pasal 22, dipungut bendaha pengeluaran.Selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal pembayaran dan penyerahan barang yang dibiayai belanja Negara atau Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan, serta ditandatangani bendahara.
16.PPN, atau PPN dan PPnBM dipungut Bendahara Pengeluaran selaku Pemungut PPN.Selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
17.PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP, yang melaporkan sekaligus beberapa Masa Pajak di dalam satu Surat Pemberitauan Masa.Selambat-lambatnya pada akhir Masa Pajak terakhir. 
18.Pembayaran masa di luar PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP, yang melaporkan sekaligus beberapa Masa Pajak di dalam satu Surat Pemberitauan Masa.Sesuai batas waktu masing-masing jenis pajak.
19.PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar selaku Pemungut PPh Pasal 22 atau PPN.Disetor di hari yang sama dengan hari pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah, dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
20.PPN, atau PPN dan PPnBM terutang dalam satu Masa Pajak.Disetor selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN.
21PPh Pasal 4 ayart (2) atas penghasilan berasal dari pengalihan hak atas bangunan dan/atau tanah yang dipungut/dipotong, atau yang harus dibayar WP sendiri. Disetor sebelum penandatanganan akta, keputusan, kesepakatan, perjanjian, maupun risalah lelang atas pengalihan hak atas bangunan dan/atau tanah oleh pejabat berwenang.

Batas Waktu Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan

No.Jenis PajakBatas Waktu Penyeturan/Pembayaran
1.SPT Tahunan PPh Orang PribadiTiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2.SPT Tahunan PPh BadanEmpat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Referensi:
  • Pajakku (2020). Belajar Pajak 4 (Surat Pemberitahuan (SPT)). www.pajakku.com.
Categories
Perpajakan

Siapa Saja Pihak yang Wajib Membuat TPDOC?

TPDOC, atau yang biasa ditulis sebagai TP Doc, adalah singkatan dari Transfer Pricing Documentation alias Dokumen Penentuan Harga Transfer. Dokumen yang satu ini diselenggarakan wajib pajak (WP) sebagai landasan implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle atau ALP) dalam menentukan harga transfer oleh WP. Dan saat ini, Anda bisa menggunakan konsultan TPDOC untuk membantu menyiapkan TPDOC ini.

Akan tetapi, sebelum Anda menghubungi konsultan pajak online untuk pembuatan TPDOC, apakah Anda juga termasuk di dalam kategori WP yang wajib membuat dokumen yang satu ini? Untuk mendapatkan jawabannya, simak dulu penjelasan berikut.

Kategori Pihak yang Wajib Membuat TPDOC

Mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2016, terdapat 2 (dua) kategori pihak yang diwajibkan untuk membuat TPDOC, yaitu:

No.KategoriPenjelasan
1.WP yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal.Yang dimaksud adalah WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan-batasan tertentu berikut ini:
2.WP yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku, yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan WP dengan pihak afiliasi – pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP, sesuai yang diatur dalam UU PPh Pasal 18 ayat (4) atau UU PPN Pasal 2 ayat (2).

Sedangkan grup usaha adalah sekelompok subjek pajak yang menyelenggarakan kegiatan usaha, yang terdiri atas pihak-pihak dengan hubungan istimewa. Entitas induk sendiri adalah salah satu bagian dari grup usaha dengan beberapa kriteria, seperti menguasai 1 anggota atau lebih dalam grup usaha, dan berkewajiban menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan SAK yang berlaku dan/atau ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Tanah Air.

Referensi:

Categories
Perpajakan

Siapa Saja Wajib Pajak yang Harus Memiliki Transfer Pricing Document?

Layanan konsultan transfer pricing document (TP DOC) kian dicari para pengusaha. Terutama setelah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeluarkan pedoman seputar transfer pricing untuk transaksi keuangan.

Romi Irawan selaku partner of transfer pricing services DDTC mengatakan, pengaturan praktik transfer pricing merupakan objek yang diperhatikan secara serius oleh OECD. Lebih lanjut, pedoman tersebut akan membantu pihak-pihak yang terlibat sebagai fokus dalam transaksi pinjaman intra-grup.

Peran transfer pricing document untuk pelaku usaha

Pembaruan pedoman yang dilakukan OECD cepat atau lambat akan diadopsi Ditjen Pajak, terutama dalam menyusun aturan domestik. Salah satu contohnya dapat dicek dalam PMK No. 169/2015 yang mengelola jumlah perbandingan antara utang dengan modal perusahaan yang dipakai dalam perhitungan pajak penghasilan.

Lantas, apa itu transfer pricing document (TP DOC)? Mengapa keberadaannya dibutuhkan Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pelaku usaha? Secara garis besar, TP DOC merupakan kebijakan sebuah perusahaan untuk menentukan harga transfer dalam bertransaksi, entah untuk barang, jasa, harta tak berwujud, atau transaksi finansial.

Adalah PMK No. 213/PMK.03/2016 yang mempopulerkan TP DOC. Para konsultan transfer pricing document pun berupaya membantu pelaku usaha untuk memahami dan mengaplikasikan kebijakan tersebut. Adapula Arms Length Principle (ALP), istilah yang merujuk pada transaksi yang dilakukan Wajib Pajak sesuai prinsip kelaziman dan kewajaran berusaha. 

Wajib Pajak yang diharuskan memiliki transfer pricing document

Apakah semua perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan mempunyai TP DOC? Ketika melakukan konseling dengan konsultan pajak online, Wajib Pajak dapat mendiskusikan hal tersebut. Adapun jenis Wajib Pajak yang diharuskan memiliki TP DOC, yaitu:

Wajib Pajak yang harus membuat dokumen lokal dan dokumen indukWajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp50 miliar
Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun pajak sebelumnya mencapai lebih dari Rp20 miliar (transaksi barang berwujud) atau lebih dari Rp5 miliar (untuk penyedia jasa, pemanfaatan barang tak berwujud, pembayaran bunga) atau pihak afiliasi di negara dengan PPh lebih rendah dibandingkan PPh yang diatur dalam pasal 17.
Wajib Pajak yang harus membuat dokumen lokal dan induk maupun laporan per negaraWajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk sebuah grup usaha dengan bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
Wajib Pajak dalam negeri sebagai anggota atau entitas induk grup usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri atau menyampaikan laporan per negara selama negara yang bersangkutan tempat Wajib Pajak berdomisili memenuhi syarat yang ditetapkan.

Jika masih membutuhkan informasi lebih lengkap, Anda dapat membicarakannya bersama konsultan transfer pricing document.

Sumber:
Categories
Perpajakan

SP2DK dan Perannya dalam Mengendalikan Kepatuhan Wajib Pajak

Menjelang tenggat laporan pajak tahunan, jasa pembuatan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) semakin dibutuhkan. Dengan begitu, para Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban atau harus menyelesaikan perpajakan dapat segera menanggapi teguran yang dikirimkan.

Masyarakat tak perlu cemas dengan SP2DK

SP2DK sesungguhnya merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan Ditjen Pajak. Semakin banyak data yang diterima, semakin mudah mereka mengambil tindak lanjut yang dilakukan melalui pengiriman SP2DK, konseling lewat konsultan pajak online, atau kegiatan rutin lainnya.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, seperti yang dilansir dari DDTC.co.id, mengungkapkan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebenarnya tak perlu khawatir kalau mereka sudah memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, fungsi Ditjen Pajak pun akan berjalan lancar.

Keluhan masyarakat muncul setelah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendapati banyaknya jumlah SP2DK yang dikirimkan kepada Wajib Pajak. Sementara kondisi perekonomian di Indonesia sedang kurang stabil akibat terkena dampak wabah Covid-19. Penjelasan dari Ditjen Pajak pun diharapkan dapat membuat Wajib Pajak tak cemas lagi dan memberikan tanggapan setelah mendapatkan SP2DK.

Wajib Pajak yang akan jadi sasaran pemeriksaan Ditjen Pajak

Sebelum menggunakan jasa pembuatan SP2DK, Ditjen Pajak akan menganalisis Wajib Pajak yang dianggap mencurigakan. Setidaknya ada dua alasan yang mendasari lembaga tersebut untuk memeriksa Wajib Pajak bersangkutan dengan mengirimkan SP2DK terlebih dahulu.

Tunjung Nugroho yang menjabat sebagai Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak mengungkapkan, berdasarkan undang-undang, ada dua penyebab Wajib Pajak diperiksa, yaitu:

Wajib Pajak yang mengajukan restitusiWajib Pajak yang dipanggil karena alasan ini harus melewati pemeriksaan sesuai peraturan pajak untuk memastikan kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajibannya.
Wajib Pajak yang terindikasi tak patuh atau melanggar kebijakanWajib Pajak yang dipanggil karena alasan ini akan dimintai klarifikasi atau penjelasan terkait kewajiban yang belum dipenuhi. Proses tersebut dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.

Tunjung menambahkan bahwa data-data yang dicari petugas pemeriksa pajak adalah profil perpajakan maupun ekonomi dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk profil ekonomi, mereka membutuhkan data-data lengkap terkait Wajib Pajak pribadi maupun perusahaan, termasuk dari pihak ketiga seperti lembaga perbankan dan instansi lainnya.

Petugas pemeriksaan perpajakan akan menggunakan program pertukaran dana internasional bernama Automatic Exchange of Information atau AEoI. Dengan begitu, mereka bisa menghimpun berbagai data, termasuk modus yang dipakai Wajib Pajak untuk mangkir dari kewajibannya. Sejumlah modus yang kerap dijumpai mencakup menggelapkan omzet, praktik transfer pricing yang tak sesuai pedoman, hingga rekayasa keterangan biaya.

Setelah mengumpulkan data, jasa pembuatan SP2DK pun akan digunakan untuk menyusun surat kepada Wajib Pajak.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Termasuk SP2DK, Ini Cara Menanggapi 5 Jenis Surat yang Dikirim Lembaga Pajak

Walau pemerintah memberikan insentif pajak untuk menggenjot sektor perekonomian pada masa pandemi, pengiriman SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tetap dilakukan kepada Wajib Pajak. Langkah tersebut dilaksanakan KPP sesuai Surat Edaran Menkeu No. SE-39/PJ/2015 yang berkaitan dengan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Surat-surat yang dikirimkan KPP atau maupun Ditjen Pajak memang tak selamanya berisi sanksi atau tagihan. Meski demikian, Anda tetap harus tahu cara menanggapinya sebagai Wajib Pajak yang bertanggungjawab seperti yang dijelaskan berikut:

SP2DK

Tak sedikit Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi pajak online setelah menerima teguran melalui surat ini. Dalam penerbitannya sendiri, surat ini melewati telah lima tahap yang mencakup tahapan persiapan, dilanjutkan tanggapan dari Wajib Pajak, lalu tahap analisis terhadap tanggapan, tahap tindak lanjut, serta administrasi.

Untuk merespons surat ini, Wajib Pajak harus memberikan keterangan data beserta klarifikasi terhadap informasi yang diminta, baik secara tertulis atau digital. Adapun batas penerimaan respons dari Wajib Pajak adalah 14 hari. Akan ada tindakan apabila Wajib Pajak tak kunjung menanggapi.

Surat Keterangan Terdaftar

Surat ini datang bersamaan dengan NPWP yang dibuat Wajib Pajak. SKT diterbitkan KPP sebagai bukti pemberitahuan kalau Wajib Pajak sudah terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak dengan data identitas yang diajukan. Informasi penting lainnya pun tercantum dalam surat tersebut.

Berbeda dari SP2DK yang membutuhkan tanggapan, SKT cukup disimpan sebagai arsip, karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kondisi tertentu. Jangan lupa mematuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, sebab Anda sudah mengantungi NPWP.

Surat Imbauan Pajak

Selanjutnya ada Surat Imbauan Pajak yang diterbitkan sesuai hasil penelitian untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak terkait kewajiban yang belum terpenuhi. Sebagai contoh, imbauan untuk membuat NPWP, dugaaan ketidaksesuaian data dalam SPT, dan lain sebagainya.

Ketika menerima Surat Imbauan Pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengklarifikasi imbauan yang disampaikan KPP. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yakni mengirim surat secara tertulis atau online atau mengunjungi langsung KPP terdekat apabila memungkinkan.

Surat Ketetapan Pajak

Kemudian, ada Surat Ketetapan Pajak yang berfungsi menagih kekurangan pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengembalikan kelebihan bayar pajak, menagih pajak, hingga mengenakan sanksi administrasi perpajakan.

Menanggapi SKP pun harus Anda sesuaikan dulu dengan jenis ketetapan yang diterima. Dengan begitu, Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengambil tindakan-tindakan seperti membayar tagihan bila ada kurang pajak atau mengajukan restitusi apabila ada lebih bayar.

Itulah jenis-jenis surat yang diterbitkan oleh KPP atau Ditjen Pajak kepada para Wajib Pajak. Dengan mengetahui surat-surat penting seperti SP2DK, Anda diharapkan siap dalam menyiapkan tanggapan dan bertanggungjawab sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sumber:
Categories
Perpajakan

4 Tahap Penyelesaian Sengketa Pajak yang akan Dilewati Wajib Pajak

Kasus sengketa pajak yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian para konsultan pajak terdekat. Disitat dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, sengketa yang terjadi pada 2012 berhubungan dengan adanya perbedaan penafsiran PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pihak yang terkait dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan gas bumi.

Akibat sengketa tersebut, PGAS berpotensi harus membayar Rp3,06 triliun. Bahkan berdasarkan Rachmat Hutama selaku Sekretaris Perusahaan PGN, sengketa tadi sudah dibuatkan laporannya dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.

Bagaimana penyelesaian sengketa pajak diproses?

Kasus antara PGAS dengan DJP hanyalah satu dari sekian kasus sengketa yang ditangani jasa konsultan pajak. Dalam proses penyelesaiannya sendiri, pihak-pihak yang terlibat akan melewati empat tahap, antara lain:

Keberatan

Laporan dikategorikan keberatan saat Wajib Pajak berpendapat ketetapan jumlah pajak, kerugian, serta pemungutan atau pemotongan pajak tak sesuai ketentuan. Wajib Pajak dapat mengajukannya kepada Ditjen Pajak atas suatu penerimaan yang meliputi surat ketetapan pajak (kurang bayar, kurang bayar tambahan, nihil, lebih bayar) dan pemotongan pajak dari pihak ketiga.

Gugatan 

Gugatan adalah upaya hukum yang dilaksanakan mengikuti peraturan perundanf-undangan oleh Wajib Pajak maupun penanggung pajak terhadap keputusan atau pelaksanaan pajak yang dapat diajukan. Kemudian, gugatan biasanya disampaikan kepada pihak-pihak dalam Pengadilan Pajak yang merupakan pihak pertama yang memeriksa hingga memutuskan perkara sengketa pajak.

Banding

Konsultan pajak terdekat akan membantu Anda melakukan banding. Wajib Pajak yang merasa kurang puas dengan keputusan Ditjen Pajak dapat mengajukan banding sesuai peraturan perundang-undangan kepada Pengadilan Pajak.

Peninjauan kembali

Pada tahap ini, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan permohonan pengajuan kembali sebanyak satu kali sesuai putusan dari Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan ini pun tak dapat menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan dari pengadilan.

Selain itu, Wajib Pajak perlu mengenal ruang lingkup pada masing-masing tahap, yaitu:

GugatanBandingPeninjauan kembali
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Pengumuman maupun Penyitaan Lelang. Keputusan pencegahan dalam penagihan pajak. Keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.Wajib Pajak yang tak setuju dengan materi nilai pajak pada Surat Keputusan Keberatan bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak saja atas Surat Keputusan Keberatan (kecuali ada penentuan lain oleh aturan yang berlaku).Putusan pengadilan didasarkan kebohongan pihak lawan sesuai bukti-bukti yang lantas hakim pidana nyatakan palsu. Bukti tertulis baru yang mampu menghasilkan putusan berbeda. Bagian tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebabnya-sebabnya. Putusan yang tak sesuai peraturan perundangan.

Demikian informasi seputar sengketa pajak dan penyelesaian yang ditangani konsultan pajak terdekat. Semoga bermanfaat!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Brevet, Pelatihan Khusus untuk Anda yang Ingin Menjadi Konsultan Pajak

Sebelum sah dinyatakan sebagai konsultan pajak terpercaya, seseorang harus melewati berbagai tahap yang mencakup ujian maupun kursus. Salah satunya adalah brevet, yakni pelatihan perpajakan yang disediakan pemerintah yang terdiri atas beberapa tahap atau tingkatan. Dalam hal ini, Anda yang mengikuti brevet akan mempelajari sejumlah materi dengan atau tanpa menggunakan software khusus perpajakan.

Tingkatan pelatihan dalam brevet

Karena setiap tingkatan memiliki kriteria berbeda, Anda yang berencana membuka jasa konsultan pajak perlu mengetahui masing-masing materi yang akan diajarkan. Adapun jenis pembahasan yang diperoleh peserta brevet, antara lain:

Brevet APada tingkatan pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pembahasan seputar pajak penghasilan orang pribadi. Anda yang masuk brevet A pun akan diajari mengenai berbagai tata cara atau ketentuan umum perpajakan, bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea materai dan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21).
Brevet BPada tingkatan pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pembahasan pajak tingkat dasar sampai menengah. Ketentuan pajak yang dibahas pada brevet B mencakup tata cara yang berlaku di badan atau perusahaan yang mencakup pemotongan serta pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, akuntansi pajak, pemeriksaan serta penyidikan pajak, hingga mengisi SPT elektronik.
Brevet CPada tingkatan pelatihan ini, peserta yang ingin menjadi konsultan pajak terpercaya akan mendapatkan pembahasan perpajakan tingkat menengah sampai lanjutan. Kelas brevet C akan mengajarkan pajak penghasilan pribadi maupun pajak, pajak internasional, pajak internasional bank, akuntansi pajak, serta perencanaan pajak.

Peserta dan kisaran biaya mengikuti brevet

Sebenarnya, siapa saja bisa mendaftarkan diri untuk ikut brevet. Pasalnya, jenis pelatihan ini mengajarkan materi atau pembahasan pajak yang patut diketahui Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Akan tetapi, orang-orang yang berasal dari mahasiswa perpajakan, bekerja di bidang keuangan (finance) dan akuntansi, dan penggiat pajak lebih diprioritaskan untuk mengikutinya.

Setelah mengikuti brevet, Anda sebagai peserta akan menerima sertifikasi kelulusan kelas sesuai tingkatan yang dipilih. Dokumen tersebut bisa dijadikan sebagai pendukung untuk melamar pekerjaan sesuai posisi yang diincar atau membuka jasa sebagai konsultan pajak.

Bagaimana dengan biaya yang harus disediakan? Jumlahnya berbeda sesuai penyelenggara yang mengadakan brevet. Anda dapat mengecek dulu website mereka atau mendatangi tempat pelatihan pajak langsung untuk menanyakan pendaftaran hingga biayanya.

Jika Anda membutuhkan rekomendasi, ada sejumlah universitas dan lembaga yang mengadakan brevet secara berkala, bahkan bisa diikuti publik. Antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Sekolah Tinggi Akuntansi (STAN), dan lembaga Ikatan Akuntan Indonesia.

Semoga Anda lancar mengurus dokumen sebelum menjadi konsultan pajak terpercaya dan resmi!

Sumber:
Categories
Perpajakan

Cegah Telat Bayar dan Lapor Pajak dengan 5 Langkah Ini!

Sering kali Wajib Pajak menghubungi konsultan pajak terbaik di kota besar saat menyadari keterlambatan membayar maupun melaporkan pajak. Meski Anda mampu membayar sanksi atau denda administrasinya, kesalahan tersebut sebaiknya dihindari untuk menjaga catatan perpajakan. Apalagi kalau nantinya Anda akan mengajukan restitusi yang mengharuskan Wajib Pajak patuh dalam memenuhi kewajiban.

Lantas, langkah apa yang sebaiknya diambil kalau Anda tak mau telat bayar atau lapor pajak?

Hitung pajak secara akurat

Anda yang belum memahami perhitungan pajak akan sangat dibantu dengan keberadaan jasa konsultan pajak. Bersama orang-orang yang profesional di bidangnya, Anda dapat mempelajari langkah-langkah menghitung pajak sesuai kebutuhan atau jenis usaha. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi perpajakan yang dilengkapi dengan fitur perhitungan otomatis kalau membutuhkan proses yang lebih cepat.

Pertimbangkan pembayaran online

Salah satu syarat utama pembayaran pajak adalah mengurus ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui DJP Online. Kemudian, Wajib Pajak yang memilih metode manual harus melanjutkannya ke bank untuk menerima bukti pembayaran yang nantinya dilaporkan kembali ke KPP. Jika Anda tak sempat mengurusnya langsung, pertimbangkan metode online melalui sejumlah aplikasi khusus yang sudah direkomendasikan Ditjen Pajak.

Pasang reminder pembayaran pajak

Anda tak selamanya akan memakai layanan konsultan pajak terbaik di kota besar. Agar cepat terbiasa bayar dan lapor pajak tepat waktu, pasang pengingat atau reminder di ponsel sebelum tenggat waktu. Memenuhi kewajiban lebih cepat pun akan mencegah Anda dari antrean (apabila dilakukan secara manual) atau berhadapan dengan aplikasi yang mendadak crash karena banyak Wajib Pajak yang mengaksesnya di waktu yang sama.

Membangun tim kerja solid

Dibandingkan Wajib Pajak pribadi, laporan pajak yang ditangani perusahaan jauh lebih banyak. Untuk memudahkan prosesnya, Anda yang memiliki tanggung jawab menangani perpajakan di perusahaan harus mampu membangun tim solid. Jadi, sebelum bertemu tenggat waktu, Anda bersama tim sudah menyusun laporan dan menyiapkan anggaran untuk membayar pajak serta memberikan buktinya kepada pihak terkait.

Selalu mengikuti informasi perpajakan

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pembayaran dan pelaporan pajak, pemerintah senantiasa menerbitkan aturan atau kebijakan baru. Ketetapan tersebut tak jarang mengubah cara perhitungan hingga pengumpulan laporan yang biasanya Anda lakukan. Sebagai bentuk antisipasi, Anda sebaiknya selalu memantau perkembangan informasi perpajakan. Berdiskusi dengan konsultan pajak terpercaya pun akan membantu Anda beradaptasi dengan pembaruan-pembaruan tersebut.

Tidak sulit untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh, bukan? Setelah mendapatkan petunjuk dan pencerahan dari konsultan pajak terbaik di kota besar, Anda diharapkan bisa menyiapkan laporan dan melakukan pembayaran tepat waktu sebagai Wajib Pajak bertanggungjawab.

Sumber:
Categories
Perpajakan

Ikuti Konsultasi Pajak Online Sebelum Ditegur SP2DK dan Kena Denda

Dibukanya layanan konsultasi pajak online diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk mengurus pajak. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memulihkan sektor perekonomian yang lesu akibat tekanan wabah Covid-19.

Pemakaian insentif perpajakan masih rendah

Disitat dari portal berita Mucglobal.com, relaksasi perpajakan sebenarnya sudah ditawarkan sejak April 2020 berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) No. 110/PMK.03/2020. Sayangnya, hingga akhir Oktober 2020, realisasi insentif perpajakan yang dilakukan untuk mengatasi dampak pandemi baru mencapai 24,6% dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp120,6 triliun.

Laju pemanfaatan insentif yang terbilang lambat memang sangat disayangkan. Apalagi pemerintah menganggarkan dana yang tak sedikit. Sejauh ini, insentif yang terpakai untuk PPh Pasal 21 DTP baru mencapai Rp2,18 triliun. Kemudian, untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor sekitar Rp7,3 triliun dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp10,2 triliun.

Penerbitan SP2DK oleh Ditjen Pajak (DJP)

Walau penggunaan insentif terbilang rendah, Ditjen Pajak (DJP) masih berupaya mengantisipasi penyalahgunaannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK.

Surat tersebut, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, surat tersebut diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta Wajib Pajak untuk menjelaskan atas data atau keterangan terhadap dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak.

Jasa pembuatan SP2DK dalam hal ini akan dilibatkan untuk menyusun surat yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan sistem self-assessment. Kemudian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan terdiri atas lima tahap, antara lain:

Persiapan

Kepala KPP akan melakukan analisis data atau keterangan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum memenuhi kewajibannya dalam perpajakan. Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 14 hari setelah tanggal kirim surat yang diantarkan dengan jasa ekspedisi atau disampaikan langsung oleh KPP.

Tanggapan Wajib Pajak

Pada tahap ini, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan secara langsung atau tertulis. Anda yang mungkin sedang membutuhkan jasa pajak karena kesulitan menyusun SPT pun bisa menjelaskannya selama keterangan tersebut bersifat valid. Jika tak ada tanggapan yang diterima, KPP akan menjatuhkan salah satu dari tiga keputusan.

Penelitian dan analisis kebenaran

Apabila kepala KPP menerima tanggapan sebelum batas waktu, mereka akan melanjutkan proses dengan meneliti dan menganalisis kebenaran dari data yang diberikan. Tahap ini dilakukan oleh pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sesuai keahlian, pengetahuan, dan sikap profesional.

Rekomendasi dan tindak lanjut

Ada empat tindak lanjut yang diambil pada tahap ini. Di antaranya kasus yang dianggap selesai apabila Wajib Pajak memakai jasa SPT untuk menyelesaikan dan mengajukan laporan sesuai fiskus, pengawasan penyampaian SPT, pemeriksaan atau verifikasi, hingga pengecekan bukti apabila ada tindakan pidana.

Pengadministrasian kegiatan

Pada tahap terakhir, pelaksana Seksi Ekstensifiksi dan Penyuluhan akan melaksanakan penertiban administrasi dengan membuat dokumentasi selama proses permintaan penjelasan data atau keterangan berlangsung. Dengan begitu, KPP mempunyai bukti yang bisa dipegang.

Denda yang dijatuhkan apabila Wajib Pajak mangkir melapor

Walau KPP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan sebagai bentuk peringatan, kenyataannya masih ada Wajib Pajak yang berusaha mangkir dari tanggung jawab. Dalam hal ini, Anda yang mengalami kesulitan sebenarnya bisa mengambil jasa konsultasi pajak online untuk mendiskusikan solusi yang harus diambil.

Selain itu, Anda sebagai Wajib Pajak pun harus mengetahui denda atau sanksi yang dijatuhkan apabila tak kunjung melaporkan pajak seperti yang tertera di bawah ini:

Denda telat lapor SPT Wajib Pajak PribadiWajib Pajak pribadi yang terlambat atau tak melaporkan SPT dikenakan denda senilai Rp100.000
Denda telat lapor SPT Wajib Pajak badan usaha atau perusahaanWajib Pajak badan usaha atau perusahaan yang terlamat atau tak melaporkan SPT dikenakan denda senilai Rp1.000.000
Denda telat bayar pajak 2%Denda ini dikenakan untuk laporan pajak bulanan. Waktu denda akan dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempi sampai tanggal pembayaran pajak
Denda administrasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NilaiWajib Pajak dikenakan denda senilai Rp500.000
Denda administrasi Surat Pemberitahuan Masa lainnyaWajib Pajak dikenakan denda senilai Rp100.000

Prosedur konsultasi pajak selama masa pandemi

Apa Anda membutuhkan bantuan untuk menyusun laporan pajak atau jasa pembuatan TPDOC? Per September 2020, Ditjen Pajak menerbitkan tata cara layanan baru untuk Wajib Pajak maupun masyarakat yang ingin berkunjung ke kantor pajak dengan antrean online. Adapun layanan-layanan yang disediakan mencakup loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, hingga layanan janji temu lain seperti jasa pembuatan transfer pricing document.

Adapun cara registrasi untuk memperoleh tiket antrean pajak secara online, antara lain:

1.      Akses laman https://kunjung.pajak.go.id dan klik opsi Daftar di bagian bawah laman;

2.      Siapkan identitas diri dan isi form yang tersedia dengan informasi seperti tanda pengenal (NIK atau paspor), nama pengunjung beserta status (diri sendiri atau wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, atau pihak lain, detail NPWP, email, dan nomor ponsel yang aktif;

3.      Selanjutnya, isi data kesehatan mandiri yang mencakup frekuensi keluar rumah, kunjungan ke fasilitas umum, pemakaian transportasi publik, perjalanan ke luar kota atau internasional, mengikuti kegiatan yang melibatkan orang banyak/kerumunan, riwayat kontak erat dengan pihak-pihak yang dinyatakan ODP, PDP, atau postif Covid-19, beserta kondisi kesehatan dalam jangka waktu 14 hari terakhir;

4.      Kemudian, pilih layanan yang Anda butuhkan. Misalnya mengatur SPT setelah menerima surat teguran dari KPP atau menanyakan seputar jasa konsultan transfer pricing document untuk badan usaha. Cantumkan juga nama kantor dan tanggal/waktu kunjungan;

5.      Setelah semua data dan keterangan diisi, Anda akan menerima tiket yang dikirimkan lewat email yang didaftarkan. Cara lainnya yang bisa dilakukan adalah memperlihatkan tangkap layar (screenshot) nomor tiket kepada petugas KPP saat melakukan kunjungan.

Sebelum berangkat ke KPP, pastikan Anda melakukan konfirmasi kunjungan kepada petugas dengan menelepon atau mengirimkan pesan lewat WhatsApp.

Disarankan untuk memprioritaskan layanan online

Kendati Ditjen mengizinkan pertemuan langsung, masyarakat atau Wajib Pajak disarankan untuk memprioritaskan layanan online selama masa pandemi. Jadi, kalau kendala yang Anda alami belum bersifat urgen atau ternyata konsultan TPDOC dapat dihubungi lewat aplikasi online, tunda dahulu kunjungan ke KPP.

Beberapa layanan pajak yang bisa Anda urus secara online meliputi penyampaian SPT, mengubah data nomor telepon atau email Wajib Pajak, registrasi insentif pajak, validasi SSP untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan, serta konsultasi pajak online lain lewat website, email, atau WhatsApp.

Semoga informasi ini membantu Anda!

Sumber: