Categories
Perpajakan

Wajib Pajak, Siapkan Hal-hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online!

Tahukah bahwa Anda dapat menggunakan jasa pelaporan pajak dari konsultan untuk membantu mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Pendampingan seperti ini sangat dibutuhkan untuk Wajib Pajak yang khawatir salah hitung atau masih awam dengan perpajakan.

Seperti yang diketahui, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah dibuka. Disitat dari Liputan6.com, baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan diwajibkan melaporkan SPT pajak sebelum tenggat yang jatuh pada 31 Maret 2021 (Wajib Pajak orang pribadi) dan akhir April 2021 (Wajib Pajak badan).

Hal-hal yang harus diperhatikan Wajib Pajak

Kendati akan mendapatkan bantuan dari bersertifikat konsultan pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menyerahkan SPT, terutama saat akan menggunakan cara online melalui e-filling.

Berikut rincian yang harus Anda periksa dan kumpulkan sebelum membuat laporan tersebut:

Jumlah pajak terutangDalam hal ini, pajak terutang dapat berkaitan dengan PPh orang pribadi dan badan. Bersama konsultan pajak berpengalaman, Anda akan mendapatkan total yang akurat untuk mencegah kesalahan perhitungan.
Laporan keuangan sementaraJenis laporan ini akan digunakan konsultan untuk memperoleh perpanjangan pelaporan SPT untuk perusahaan dan memberikan kesempatan untuk meninjau perkembangan usaha yang dikelola.
Surat perpanjangan SPT TahunanFungsi surat ini adalah memudahkan proses pengurusan pembayaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Anda dapat membuatnya dulu sebelum diserahkan pada konsultan jasa pelaporan pajak. Selain itu, Anda harus menyertakan logis yang mendasari perpanjangan SPT.
Surat Setoran Pajak (SSP)SSP yang kini dikenal sebagai Surat Setoran Elektronik memuat jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan. Anda pun bisa menyertakan surat lain yang terkait dengan proses administrasi pelaporan pajak.
Laoran Pajak Penghasilan (PPh)Setiap Wajib Pajak harus menyerahkan laporan PPh untuk melancarkan proses pelaporan pajak tahunan.
Pemberitahuan sehubungan kondisi Badan Usaha milik Wajib PajakUntuk mendukun keterbukaan dan kejujuran, Wajib Pajak perlu melaporkan kondisi yang berlangsung di perusahaan atau kegiatan usaha yang dikelola, misalnya jumlah utang dan penyertaan modal.
Laporan kerja samaLaporan yang berhubungan dengan kerja sama dengan pihak lain yang membantu pengembangan usaha harus disertakan dalam laporan pajak.

Dengan e-filling dan bantuan dari konsultan pajak, Wajib Pajak diharapkan tak lagi malas atau menunda pelaporan pajak. Apalagi berdasarkan Ditjen Pajak, pelaporan lewat e-filling mengalami penurunan pada tahun pajak 2019, yakni hanya 10,3 juta Wajib Pajak. Untuk rinciannya, ada 23.411 Wajib Pajak yang sudah memakai e-filling untuk melaporkan SPT, 756.160 dengan e-form, dan 158.677 dengan e-SPT. Ada pula yang memakai metode manual sebanyak 798.476 Wajib Pajak.

Selamat menyiapkan SPT tahunan bersama jasa laporan pajak!

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *