Taukah Anda ada profesi konsultan pajak di Indonesia. Semua masyarakat cukup familiar dengan pajak, namun mengenai profesi konsultan pajak ini masih terbilang jarang disebut, pengguna jasa konsultan pajak biasanya memang perusahaan atau instansi yang harus mengurus pajak usaha atau yang lainya. Konsultan pajak membantu pelaku usaha untuk mengurus perpajakan untuk bisnis mereka, sehingga urusan administrasi mengenai perpajakan bisa diselesaikan dengan baik menggunakan bantuan konsultan pajak ini. Jika Anda masih awam dengan konsultan pajak, mari kita bersama belajar mengenai konsultan pajak. Berikut ulasan mengenai konsultan pajak
Definisi konsultan pajak
Konsultan pajak adalah orang yang memiliki profesi memberikan layanan berupa jasa kepada pihak wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara untuk membayar pajak sesuai yang sudah di atur dalam undang-undang perpajakan yang ada di Indonesia. Di kutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengertian konsultan pajak adalah
“Orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 dalam Khairannisa dan Cheisviyanny (2019) tentang definisi wajib pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Apa saja kewajiban konsultan pajak?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tugas dan kewajiban konsultan pajak adalah sebagai berikut
1. Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan;
2. Mematuhi kode etik konsultan dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
3. Mengikuti kegiatan perkembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit profesional berkelanjutan;
4. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
5. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan yang dimaksud.
Peran konsultan pajak dan korelasinya dengan kurangnya pengetahuan wajib pajak
Di Indonesia sendiri pengetahuan akan wajib pajak masih kurang, apalagi kesadaran wajib pajak dari dari badan usaha daripada wajib pajak pribadi, hal ini bisa dilihat dari tabel berikut
Uraian | 2017 | 2016 | 2015 | 2014 | 2013 |
Wajib Pajak Terdaftar Wajib SPT | 16.598.887 | 20.165.718 | 18.159.840 | 18.357.833 | 17.71.736 |
a. Badan | 1.188.488 | 1.215.417 | 1.184.816 | 1.166.036 | 1.141.797 |
b. Orang pribadi karyawan | 13.446.068 | 16.817.086 | 14.920.292 | 14.455.480 | 13.792.052 |
c. Orang pribadi non karyawan | 1.964.331 | 2.133.215 | 2.054.732 | 2.736.317 | 2.797.887 |
Rasio Kepatuhan | 72,64% | 60,78% | 60,44% | 59,13% | 56,22% |
a. Badan | 65,32% | 58,18% | 57,55% | 47,42% | 47,85% |
b. Orang pribadi karyawan | 74,89% | 63,11% | 63,32% | 66,82% | 63,39% |
c. Orang pribadi non karyawan | 61,66% | 43,90% | 41,21% | 23,48% | 24,25% |
Berdasarkan data tersebut rasio kepatuhan wajib pajak badan lebih rendah daripada pribadi, kasus ini banyak terjadi di Indonesia sehingga peranan konsultan pajak diperlukan selain itu ada beberapa faktor yang memengaruhi kewajiban pajak, menurut Theory of Planned Behaviour (TPB) dalam Jurnal Akutansi (Khairannisa dan Cheisviyanny, 2019) wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan apabila ada niat (intention) di dalam diri wajib pajak tersebut. Niat seorang wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan terbagi atas tiga faktor, yaitu Behavioral Beliefs, Normative Beliefs, dan Control Belief. Kesimpulan dari Jurnal ini adalah penggunaan jasa konsultan pajak dilakukan dengan alasan kurangnya pengetahuan, rumitnya system pajak dan agar bisa membayar pajak secara efektif, dari kesimpulan ini berarti kehadiran konsultan pajak penting untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak.
Referensi :
- Website Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-profesi-konsultan pajak#:~:text=Konsultan%20pajak%20namanya.,dengan%20peraturan%20perundang%2Dundangan%20perpajakan.
- Khairannisa, Dian dan Charoline Cheisviyanny. 2019. Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol I(III). Padang; Universitas Negeri Padang.
- Sumber foto https://unsplash.com/s/photos/tax-consultan