Menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang kerap melakukan berbagai cara agar target pajak tahunan tercapai lewat ijon pajak (memberi imbauan kepada wajib pajak agar membayar pajak lebih awal). Meski tujuannya baik, praktik ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan langkah resmi bagi DJP untuk memeriksa tuntas atau tidaknya kewajiban seorang wajib pajak lewat SP2DK. Apa itu SP2DK pajak dan mengapa seorang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan bisa menerimanya?
SP2DK pajak adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Pajak. Tujuan dari penerbitan surat ini adalah untuk mendapatkan penjelasan mengenai data atau memperoleh keterangan dari wajib pajak.
Adapun informasi yang dimaksud dalam SP2DK adalah seluruh data yang dimiliki Dirjen Pajak terkait wajib pajak. Sumbernya bisa berasal dari SPT, hasil kunjungan, data, laporan pengaduan dan lain sebagainya.
Fungsi Diterbitkannya SP2DK
Penerbitan surat ini memiliki beberapa tujuan, baik untuk wajib pajak maupun untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat di mana wajib pajak berada. Fungsi-fungsi tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
Manfaat SP2DK untuk DJP/KPP | Manfaat SP2DK untuk Wajib Pajak |
---|---|
Menghindarkan adanya penyalahgunaan insentif pajak. Selama pandemi berlangsung, DJP memberikan keringanan berupa insentif pajak. Namun, insentif ini sangat rawan disalahgunakan. SP2DK diterbitkan untuk mengawasi seluruh proses mulai dari pelaporan sampai pemanfaatan insentif pajak. Dengan begitu, manfaat insentif benar-benar dirasakan oleh mereka yang memang memenuhi persyaratan | Surat edaran bagi wajib pajak. Dilansir dari situs Worldwide Tax Summaries, Indonesia menggunakan sistem self assessment dalam menghitung besaran pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak. Artinya, wajib pajak melakukan secara mandiri proses penghitungan, penyetoran hingga pelaporan ke KPP terdekat. Karena prosesnya dilakukan sendiri, kerap ada dugaan penyalahgunaan pajak. Sebagai bentuk pengawasan oleh menteri keuangan, diterbitkanlah SP2DK |
Sebagai pedoman KPP terkait untuk melakukan tindakan lanjutan. Pihak yang bertugas untuk meminta keterangan data kepada wajib pajak adalah KPP. Adanya SP2DK akan memudahkan KPP untuk mengumpulkan data dan informasi agar bisa diteliti jika seandainya terjadi perbedaan dengan kondisi di lapangan. | Kesempatan untuk memperbaiki data yang salah atau kurang up-to-date. Meskipun seorang wajib pajak tidak memiliki niat untuk memberikan data yang salah, namun dalam self assessment ada kemungkinan wajib pajak melakukan kesalahan. Dengan SP2DK ini, wajib pajak bisa mengetahui kesalahan tersebut dan melakukan pembaruan SPT seandainya ada data yang tidak sesuai |
Setelah menerima SP2DK, tim visit atau account representative dari DJP wajib membuat Laporan Hasil Penjelasan dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang kesimpulan dan rekomendasi lanjutan terkait wajib pajak.
Tahapan dalam Penerbitan SP2DK
Ada setidaknya 5 tahapan dalam proses terbitnya SP2DK yakni:
1. Persiapan
Dalam tahap pertama ini, KPP akan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak melalui kunjungan atau visit. Kunjungan dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk jarak, biaya dan kondisi saat ini. Selama pandemi Covid-19 berlangsung, kunjungan untuk penyampaian surat edaran ini ditiadakan untuk sementara (berdasarkan Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020, kunjungan diganti dengan video conference).
Jika visit tidak memungkinkan karena berbagai kondisi, SP2DK akan dikirimkan lewat jasa ekspedisi atau faks. Selambat-lambatnya 14 hari setelah kunjungan (atau stempel pos dari jasa pengiriman), wajib pajak harus memberikan tanggapan terkait surat edaran tersebut kepada KPP setempat.
2. Pemberian Tanggapan dari Wajib Pajak
Jika Anda merupakan seorang wajib pajak yang mendapatkan surat edaran SP2DK ini, Anda akan diberi waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan baik secara lisan maupun tulisan. Dilansir dari ddtc.o.id, selama pandemi ini, penyampaian tanggapan secara lisan dapat diganti dengan video conference.
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan wajib pajak belum memberikan tanggapan apa pun, KPP berhak melakukan salah satu dari 3 kebijakan yakni:
- Memberikan perpanjangan waktu. Dengan berbagai pertimbangan tertentu, KPP bisa memberikan waktu tambahan sebanyak maksimal 14 hari kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapannya
- Melakukan visit atau kunjungan langsung ke alamat wajib pajak
- Melakukan verifikasi data terkait berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Penelitian dan Analisis
Dalam tahap ini, perwakilan dari KPP akan melakukan analisis data dan informasi pendukung yang didapatkan oleh wajib pajak. Data ini akan diolah menurut keahlian, sikap profesional dan pengetahuan untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi yang tertulis dalam LHP2DK.
Perwakilan yang ditugaskan oleh KPP akan membandingkan data yang ada dalam berkas DJP dengan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Selanjutnya akan diperiksa kembali apakah berdasarkan data-data tersebut, kewajiban pajak sudah dipenuhi oleh wajib pajak atau belum. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dengan temuan di lapangan, KPP melalui perwakilannya berhak meminta penjelasan ulang selambat-lambatnya 14 hari
4. Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Berdasarkan temuan yang ada, KPP akan meminta wajib pajak melakukan berbagai tindak lanjut. Salah satunya adalah dengan menyampaikan SPT atau melakukan perbaikan SPT (jika terdapat perbedaan data) selambat-lambatnya 14 hari.
5. Dokumentasi dan Administrasi Kegiatan
Pihak perwakilan KPP wajib membuat data yang berisi dokumentasi aktivitas terkait termasuk SP2DK, LHP2DK dan dokumen pelengkap lainnya. LHP2D harus dibuat selambat-lambatnya 7 hari setelah waktu permintaan penjelasan bagi wajib pajak selesai.
Bagi banyak wajib pajak, penerbitan SP2DK kerap menjadi tekanan tersendiri. Pasalnya, surat edaran ini sebenarnya tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya data yang terkait wajib pajak yang dimiliki oleh aparat terkait. Terlebih penerbitan SP2DK umumnya diikuti dengan berbagai permintaan lain seperti pelaporan kembali SPT, perbaikan SPT hingga pemeriksaan apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak harus melakukan proses self assessment dengan baik dan jujur. Namun, kadang langkah ini saja tidak cukup untuk membebaskan Anda dari SP2DK. Tapi tidak perlu cemas karena sejatinya adanya surat edaran ini justru memberikan kesempatan pada Anda untuk melakukan perbaikan data perpajakan yang Anda miliki.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan self assessment pajak atau kebingungan ketika menerima SP2DK dari KPP setempat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Hadi & Partners Tax and Management Consultant. Sebagai konsultan pajak berpengalaman, kami siap membantu Anda mengatasi segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak perusahaan maupun pajak pribadi Anda. Mari menjadi wajib pajak yang taat pajak bersama Hadi & Partners Tax and Management Consultant.
Referensi:
- Suwiknyo, Edi (2020). Praktik Ijon Pajak Terus Berlangsung, Jadi Andala di Akhir Tahun. www.ekonomi.bisnis.com
- Worldwide Tax Summaries (2020). Indonesia (Individual-Tax Administration). www.taxsummaries.pwc.com
- Asmarani, Nora Galuh Candra (2020). Apa Itu SP2DK? www.news.ddtc.co.id
- Sandi, Fajar Billy (2020). SP2DK: Surat Edaran Bagi yang Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan. www.online-pajak.com